Ketahanan fiskal sebuah negara tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga dari kemampuan sistem perpajakannya dalam beradaptasi dengan perubahan zaman. Di tengah dinamika ekonomi global yang bergerak cepat, Indonesia menghadapi kebutuhan belanja negara yang terus meningkat, sementara ruang untuk memperluas basis pajak konvensional semakin terbatas. Dalam situasi ini, pajak karbon perlu ditempatkan bukan semata-mata sebagai instrumen restorasi lingkungan, melainkan sebagai bagian dari strategi fiskal jangka panjang.
Selama ini, struktur penerimaan perpajakan Indonesia masih sangat bergantung pada dua basis utama, yaitu pajak atas penghasilan melalui Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak atas konsumsi melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, kedua basis pajak tersebut memiliki batas ekspansi, sehingga pada titik tertentu peningkatan penerimaan dari PPh dan PPN tidak lagi dapat dilakukan secara signifikan tanpa menambah tekanan terhadap masyarakat maupun dunia usaha. Oleh karena itu, Indonesia perlu mulai memperluas basis perpajakan di luar penghasilan dan konsumsi. Salah satu arah perluasan yang paling relevan adalah pengenaan pajak terhadap eksternalitas negatif dari aktivitas ekonomi, terutama dampaknya terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.
Di sinilah konsep eksternalitas negatif menjadi relevan. Paul Tilley (2024) dalam bukunya berjudul Mixed Fortunes: A History of Tax Reform in Australia, menjelaskan bahwa eksternalitas negatif muncul ketika mekanisme pasar gagal menangkap dan membebankan biaya emisi karbon kepada pihak yang menimbulkannya. Biaya tersebut dapat berupa kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta dampak perubahan iklim yang pada akhirnya tidak ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha, melainkan dialihkan kepada masyarakat luas.
Dalam konteks ini, pajak karbon sebagai Pigouvian Tax berfungsi sebagai instrumen korektif atas kegagalan pasar. Melalui pengenaan harga atas emisi karbon, pajak karbon memberikan sinyal ekonomi bahwa emisi memiliki biaya sosial yang harus diperhitungkan dalam keputusan bisnis. Dengan demikian, biaya sosial yang sebelumnya berada di luar kalkulasi ekonomi pelaku usaha dapat diinternalisasi ke dalam struktur biaya mereka. Pada saat yang sama, pajak karbon juga berpotensi menghasilkan penerimaan negara dari basis pajak yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Berapa Potensi Penerimaannya?
Indonesia melalui Second Nationally Determined Contribution (SNDC) menunjukkan komitmen iklim yang lebih ambisius dibandingkan dokumen NDC sebelumnya. Jika sebelumnya target penurunan emisi dinyatakan dalam bentuk persentase, yakni 31,89% tanpa syarat dan 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, maka SNDC mulai mengarahkan komitmen Indonesia pada target tingkat emisi absolut pada tahun 2035 serta pencapaian emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat. Perubahan pendekatan ini menunjukkan bahwa agenda iklim Indonesia tidak lagi cukup dijalankan melalui komitmen normatif, tetapi membutuhkan aksi yang lebih konkret, terukur, dan konsisten dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Indonesia sebetulnya telah memiliki kerangka regulasi untuk mengenakan pajak atas emisi karbon. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperkenalkan pajak karbon dengan tarif minimum sebesar Rp30 per kilogram COâ‚‚e. Namun, keberadaan kerangka regulasi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh implementasi pajak karbon secara efektif karena masih menunggu pengaturan teknis lebih lanjut, khususnya dari sisi peraturan pelaksanaannya.
Potensi penerimaan pajak karbon Indonesia sendiri bukan angka yang kecil. International Energy Agency mencatat emisi sektor energi Indonesia pada 2021 sekitar 600 juta ton COâ‚‚. Dengan tarif minimum UU HPP sebesar Rp30 per kilogram COâ‚‚e atau Rp30.000 per ton COâ‚‚e, potensi penerimaan dapat mencapai sekitar Rp18 triliun per tahun. Namun, angka tersebut terlihat sangat rendah jika dibandingkan dengan tarif pajak karbon Singapura yang menetapkan tarif sebesar S$45 per ton COâ‚‚e. Dengan basis emisi yang sama, potensi penerimaan Indonesia dapat mencapai sekitar Rp379 triliun per tahun (asumsi kurs S$1 = Rp14.037), atau lebih dari 20 kali lipat jika menggunakan tarif Indonesia sendiri. Perbandingan ini menunjukkan bahwa sinyal harga karbon Indonesia masih sangat lemah dalam mendorong perubahan perilaku emisi pelaku ekonomi.
Tekanan Global yang Tidak Bisa Diabaikan.
Dinamika global menunjukkan bahwa menunda pajak karbon justru memperbesar biaya transisi rendah emisi. Sejak 2026, Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa memasuki rezim definitif untuk produk semen, baja, aluminium, pupuk, dan listrik, dengan kewajiban importir menanggung biaya karbon setara produsen Eropa.
Implikasinya, apabila Indonesia tidak memiliki mekanisme pengenaan biaya karbon yang kredibel, eksportir dalam negeri berisiko membayar biaya tersebut kepada otoritas Eropa. Dengan kata lain, emisinya terjadi di Indonesia, tetapi pungutannya dinikmati yurisdiksi lain. CBAM hanya mengakui harga karbon yang benar-benar dibayar, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi, bukan sekadar norma hukum. Karena itu, pajak karbon operasional penting untuk memperluas basis pajak sekaligus menjaga potensi penerimaan emisi tetap di dalam negeri.
Dari Kebijakan Menjadi Kenyataan.
Agar pajak karbon benar-benar bekerja sebagai instrumen perluasan basis pajak, Indonesia membutuhkan beberapa langkah konkret. Pertama, kepastian jadwal implementasi, karena ketidakpastian yang berkepanjangan membuat pelaku usaha sulit merencanakan investasi rendah karbon. Kedua, penguatan kapasitas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification/MRV) emisi di tingkat fasilitas industri, sebab pajak karbon tidak dapat berjalan tanpa data yang akurat dan dapat diaudit. Ketiga, kejelasan hubungan antara pajak karbon dan bursa karbon, agar dunia usaha memahami kapan kewajiban diselesaikan melalui pajak dan kapan melalui perdagangan karbon.
Selain itu, tarif pajak karbon perlu dirancang secara bertahap dengan jadwal kenaikan tarif yang transparan dan dapat diprediksi, sebagaimana dilakukan Singapura melalui peta jalan tarif pajak karbonnya hingga 2030. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme perlindungan atau insentif bagi kelompok rentan, seperti rumah tangga miskin dan industri kecil yang paling berisiko menanggung beban tanpa kapasitas memadai untuk merespons. Pengalaman Perancis melalui protes Yellow Vest yang membuat pemerintah membekukan kenaikan tarif pajak karbon, serta pengalaman Australia yang mencabut pajak karbon pada 2014 setelah dua tahun penerapannya, menjadi pengingat bahwa kebijakan yang tepat secara ekonomi pun dapat gagal apabila tidak memperhatikan dimensi sosialnya.
Ruang Fiskal yang Tidak Boleh Dibiarkan Kosong
Perluasan basis pajak bukan sekadar mencari objek baru, melainkan kemampuan negara membaca perubahan ekonomi global. Saat dunia bergerak menuju ekonomi rendah karbon, emisi menjadi ruang fiskal yang tidak boleh kosong. Pajak karbon dapat mendorong perubahan perilaku, memperluas penerimaan, mendukung komitmen iklim, dan menjaga kedaulatan fiskal. Tarif awal rendah, peta kenaikan tarif yang jelas, MRV kuat, dan perlindungan sosial memadai sudah cukup menjadi langkah awal agar emisi Indonesia ditagih di Indonesia, bukan oleh dunia lebih dulu.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi instansi tempat penulis bekerja.









