Suatu malam, seorang karyawan mengakses laman Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan pribadinya. Saat mengarahkan kursor ke lampiran penghasilan, ia menemukan bukti potong selain dari kantor tempatnya bekerja.
Bukti potong itu berasal dari sebuah perusahaan yang pernah menggunakan jasanya sebagai konsultan lepas beberapa waktu lalu. Penghasilan tambahan itu tidak pernah ia ceritakan kepada siapa pun.
Ia menatap data tersebut sebentar. Lalu, ia menghapus bukti potong itu dari daftar. Selesai. SPT-nya kembali tampak bersih, seolah penghasilan tersebut tidak pernah ada.
Lalu, bagaimana dengan sistem? Sistem hanya diam, karena memang begitulah ia dirancang.
Sejak reformasi perpajakan pada 1983, Indonesia memilih self-assessment system sebagai sistem pemungutan pajak. Berbeda dari official assessment system, sistem ini menempatkan wajib pajak sebagai pihak aktif.
Wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang seharusnya terutang. Mereka tidak perlu menunggu surat ketetapan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memenuhi kewajibannya (UU KUP, 1983).
Dalam sistem tersebut, peran otoritas pajak lebih banyak berada pada fungsi pengawasan dan verifikasi. DJP menilai apakah SPT Tahunan telah dilaporkan secara benar, lengkap, dan jelas, baik secara formal maupun material.
Untuk mendukung sistem tersebut, lahirlah Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini menjadi salah satu wujud pembaruan sistem administrasi perpajakan yang telah dirancang pemerintah melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2018.
Coretax tidak hanya menutup sebagian celah manual. Sistem ini juga mengintegrasikan data wajib pajak, termasuk NIK, data kependudukan, dan data pemotongan pajak oleh pihak ketiga.
Dalam konteks pelaporan SPT, Coretax dapat menampilkan bukti potong secara otomatis. Bahkan, data tersebut dapat muncul sebelum wajib pajak mengisinya sendiri.
Saat Penghasilan Tambahan Muncul di Layar
Kasus seperti ilustrasi di atas mungkin lebih umum daripada yang dibayangkan. Tidak hanya konsultan lepas yang dapat menerima bukti potong dari pihak lain.
Seorang guru dapat memperoleh honor sebagai narasumber seminar. Seorang dokter dapat praktik di lebih dari satu klinik. Seorang karyawan dapat menerima fee sebagai influencer atau pembicara acara.
Semua penghasilan tersebut berpotensi memiliki bukti potong dari lebih dari satu sumber. Penghasilan yang sebelumnya luput dari perhatian, kini tiba-tiba muncul di layar SPT.
Bagi wajib pajak yang jujur, fitur ini jelas mempermudah. Data yang sudah tersedia dapat membantu mengurangi kesalahan pencatatan dan mempercepat pelaporan.
Namun, bagi wajib pajak yang tidak siap terbuka, fitur yang sama dapat menghadirkan godaan baru. Cukup satu klik hapus, penghasilan itu tampak lenyap sebelum dihitung.
Di sinilah paradoks Coretax muncul. Secara teknologi, sistem mampu memperlihatkan data yang makin lengkap. Namun, secara hukum, self-assessment system tetap memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyusun dan menyampaikan sendiri SPT-nya.
Coretax dapat menyediakan data. Akan tetapi, sistem tidak serta-merta menggantikan tanggung jawab wajib pajak dalam memastikan seluruh penghasilannya telah dilaporkan dengan benar.
Dengan kata lain, Coretax tidak mengubah inti self-assessment. Sistem membantu, tetapi wajib pajak tetap menjadi pihak yang menyatakan kebenaran isi SPT.
Data Terhapus dari Tampilan, Bukan dari Jejak Sistem
Kembali pada ilustrasi karyawan tadi. Apakah menghapus bukti potong otomatis dari daftar SPT langsung membuat penghasilan itu hilang?
Tentu tidak. Menghapus data dari tampilan pengisian SPT tidak berarti menghapus fakta bahwa penghasilan tersebut pernah diterima.
Data pemotongan dari pihak ketiga pada dasarnya telah masuk ke sistem administrasi perpajakan. Pihak pemotong telah melaporkan transaksi tersebut melalui mekanisme pemotongan dan pelaporan pajak.
Karena itu, apabila wajib pajak menghapus bukti potong yang sebenarnya valid, ketidaksesuaian data tetap dapat muncul dalam sistem DJP. Perbedaan antara data pihak ketiga dan SPT wajib pajak dapat menjadi dasar klarifikasi.
Dalam praktik pengawasan, DJP dapat meminta penjelasan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK. Mekanisme ini digunakan ketika terdapat data yang perlu diklarifikasi kepada wajib pajak (DJP, 2022).
Artinya, Coretax mungkin tidak langsung menolak SPT yang diubah oleh wajib pajak. Namun, perubahan itu bukan tanpa jejak.
Di sinilah peran pengawasan pascapelaporan menjadi penting. Kecanggihan Coretax tidak dapat berdiri sendiri apabila negara hanya bertumpu pada kejujuran wajib pajak tanpa analisis risiko yang memadai.
DJP dapat mengoptimalkan risk engine untuk membaca perubahan data yang tidak wajar. Misalnya, sistem dapat mencatat bukti potong yang semula muncul, tetapi kemudian dihapus sebelum SPT dikirimkan.
Pola seperti itu tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Bisa saja data memang keliru, ganda, atau tidak relevan. Namun, sistem dapat menandainya sebagai risiko yang perlu diklarifikasi.
Pendekatan ini lebih proporsional. Data digunakan untuk meminta penjelasan, bukan langsung menghukum.
Wajib pajak juga masih memiliki ruang perbaikan. Apabila sudah terlanjur menghapus penghasilan yang seharusnya dilaporkan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan UU KUP.
Kejujuran sebagai Ujian Kepatuhan Digital
Pada akhirnya, esensi pengisian SPT Tahunan adalah kejujuran dalam memotret realitas keuangan wajib pajak. SPT bukan sekadar formulir administratif, melainkan pernyataan tentang keadaan ekonomi seseorang.
Ketika sistem memberikan ruang untuk mengubah data, integritas wajib pajak justru sedang diuji. Kemudahan teknologi tidak boleh berubah menjadi kemudahan menyembunyikan penghasilan.
Dalam kajian perilaku pajak, kepatuhan tidak hanya dipengaruhi oleh sanksi. Kepercayaan kepada sistem dan moral pajak juga menentukan kesediaan seseorang untuk patuh secara sukarela (Kirchler, 2007).
Karena itu, Coretax seharusnya tidak hanya dipahami sebagai alat pengawasan negara. Coretax juga menjadi cermin bagi wajib pajak.
Di satu sisi, negara dituntut membangun sistem yang transparan, aman, dan adil. Di sisi lain, wajib pajak dituntut melaporkan penghasilan secara benar, lengkap, dan jelas.
Menghapus bukti potong dari tampilan SPT mungkin terlihat sederhana. Namun, apabila penghasilan itu benar-benar diterima, tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.
Lebih penting lagi, tindakan itu merusak makna self-assessment itu sendiri. Sistem ini berdiri di atas kepercayaan, bukan sekadar teknologi.
Memilih tetap melaporkan pajak secara benar adalah bentuk tanggung jawab moral. Kepatuhan fiskal tidak lagi sekadar menggugurkan kewajiban di atas kertas, tetapi menjadi kontribusi nyata sebagai warga negara.
Coretax dapat menampilkan data, tetapi hanya wajib pajak yang dapat memilih untuk jujur.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi instansi tempat penulis bekerja.











