Layaknya karet gelang, penerimaan pajak seharusnya ikut melar ketika Produk Domestik Bruto (PDB) tumbuh. Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum selalu diikuti kenaikan penerimaan pajak yang sebanding.
Salah satu penyebabnya ialah keterbatasan basis data dan besarnya sektor ekonomi bayangan. Dalam situasi tersebut, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi langkah strategis.
Pertanyaannya, apakah integrasi tersebut mampu memperluas basis pajak? Atau, kebijakan ini justru menjadi bumerang apabila pemerintah gagal melindungi data masyarakat?
Ketika Pajak Tidak Mengikuti Pertumbuhan Ekonomi
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa PDB Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Namun, pertumbuhan itu belum selalu tercermin dalam penerimaan pajak.
Kondisi tersebut dapat dilihat melalui indikator tax buoyancy. Indikator ini mengukur respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi dalam periode tertentu.
Nilai tax buoyancy di bawah satu menunjukkan bahwa penerimaan pajak tumbuh lebih lambat daripada ekonomi. Dengan kata lain, sistem pajak belum sepenuhnya menangkap tambahan aktivitas ekonomi.
Penyebabnya tidak tunggal. Pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk mendukung sektor tertentu. Sebagian kegiatan ekonomi juga belum masuk ke dalam sistem formal.
Selain itu, aktivitas ekonomi digital dan transaksi informal berkembang lebih cepat daripada kemampuan administrasi pajak. Kondisi ini menciptakan ruang bagi shadow economy atau ekonomi bayangan.
Ekonomi bayangan mencakup kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan secara memadai. Pelakunya belum tentu melakukan kejahatan. Namun, transaksi mereka tidak seluruhnya terlihat dalam sistem perpajakan.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menaikkan tarif atau menciptakan objek pajak baru. Pemerintah perlu memperluas basis pajak melalui data yang lebih akurat.
Peran Pemadanan NIK-NPWP
Pasal 2 ayat (1a) UU KUP, sebagaimana diubah melalui UU HPP, mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.
Kebijakan ini menyatukan identitas kependudukan dan perpajakan. Tujuannya ialah menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas data wajib pajak.
Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh pemilik NIK otomatis harus membayar pajak. Kewajiban pajak tetap bergantung pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif.
Pemadanan juga tidak berarti seluruh transaksi masyarakat langsung terlihat oleh DJP secara waktu nyata. Akses dan pertukaran data tetap harus mengikuti kewenangan serta ketentuan perundang-undangan.
Meskipun demikian, integrasi identitas dapat mempermudah pencocokan data. Informasi dari berbagai sumber dapat terhubung melalui identitas yang sama.
Sebagai contoh, data kepemilikan aset atau transaksi keuangan tertentu dapat dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan. Proses itu membantu DJP mengidentifikasi ketidaksesuaian yang memerlukan klarifikasi.
Seseorang mungkin melaporkan penghasilan yang rendah, tetapi memiliki pertambahan aset bernilai besar. Perbedaan tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran.
Wajib pajak dapat memperoleh aset dari warisan, hibah, pinjaman, atau penjualan harta sebelumnya. Karena itu, DJP tetap perlu memeriksa sumber dan konteks data sebelum mengambil tindakan.
Menjangkau Ekonomi yang Belum Terlihat
Integrasi NIK-NPWP memberi peluang besar untuk menjangkau kegiatan ekonomi yang belum tercatat. Langkah ini juga dapat mengurangi praktik penggunaan identitas yang tidak konsisten.
Data DJP yang dikutip dalam naskah awal menyebut adanya indikasi pemecahan usaha pada sebagian wajib pajak UMKM. Praktik ini bertujuan menjaga omzet setiap entitas agar tetap berada di bawah batas fasilitas pajak.
Jika benar terjadi, pemecahan tersebut dapat mengurangi penerimaan dan menciptakan ketidakadilan. Pelaku usaha yang patuh harus bersaing dengan pihak yang memanipulasi struktur usahanya.
Integrasi data dapat membantu DJP melihat hubungan antara pemilik, pengurus, rekening, dan kegiatan usaha. Namun, pemerintah tetap harus membedakan restrukturisasi bisnis yang wajar dari penghindaran pajak.
DJP tidak boleh hanya mengejar wajib pajak yang sudah berada dalam sistem. Pendekatan seperti itu sering mendapat kritik sebagai “berburu di kebun binatang”.
Basis data yang kuat memungkinkan DJP memperluas pengawasan. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu selalu mengandalkan kenaikan tarif kepada wajib pajak yang sama.
Kemudahan bagi Wajib Pajak
Pemadanan NIK-NPWP juga menawarkan kemudahan administratif. Masyarakat tidak perlu mengingat terlalu banyak nomor identitas.
NIK dapat menjadi identitas utama dalam layanan perpajakan. Langkah ini mengurangi risiko kesalahan data dan duplikasi identitas.
Integrasi juga dapat mempercepat proses validasi dalam layanan tertentu. Namun, kecepatan tersebut tetap bergantung pada kesiapan sistem dan kualitas data setiap instansi.
Coretax berperan sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan menghubungkan pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan.
Bagi wajib pajak, manfaatnya dapat berupa layanan yang lebih sederhana dan data yang lebih konsisten. Bagi DJP, integrasi menyediakan dasar analisis yang lebih luas.
Namun, data yang banyak tidak otomatis menghasilkan pengawasan yang baik. DJP tetap membutuhkan sumber daya manusia, teknologi analitik, dan prosedur tindak lanjut.
Tanpa kemampuan tersebut, tumpukan data hanya akan menjadi gudang informasi. Fiskus dapat kesulitan membedakan data penting dari informasi yang tidak relevan.
Keadilan Pajak Tidak Boleh Mengabaikan Privasi
Integrasi data dapat mendukung keadilan pajak atau tax equity. Wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang sama seharusnya menanggung beban yang sebanding.
Namun, keadilan fiskal tidak boleh menghapus hak atas privasi. Negara harus menggunakan data secara sah, proporsional, dan terbatas pada tujuan yang jelas.
Pasal 34 dan Pasal 41 UU KUP mengatur kerahasiaan serta konsekuensi atas pelanggaran kewajiban merahasiakan data perpajakan. Perlindungan juga perlu mengikuti prinsip dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Pemusatan data tidak selalu membuat informasi lebih aman. Sistem terpusat memang memudahkan pengendalian, tetapi juga menciptakan risiko sistemik.
Jika sistem mengalami kebocoran, dampaknya dapat menjangkau banyak wajib pajak sekaligus. Karena itu, keamanan tidak cukup hanya mengandalkan enkripsi.
DJP membutuhkan pembatasan akses, pencatatan aktivitas pengguna, pengujian keamanan, dan audit berkala. Pemerintah juga perlu memiliki prosedur penanganan insiden yang jelas.
Wajib pajak berhak mengetahui data apa yang digunakan dan tujuan penggunaannya. Mereka juga harus memiliki saluran untuk mengoreksi data yang keliru.
Transparansi tersebut penting untuk membangun kepercayaan. Tanpa kepercayaan, integrasi data dapat dipandang sebagai perluasan pengawasan yang berlebihan.
Data Harus Diikuti Analisis yang Adil
Keberhasilan pemadanan NIK-NPWP tidak dapat diukur dari jumlah data yang terkumpul. Pemerintah harus melihat peningkatan kepatuhan dan kualitas layanan.
DJP juga perlu menghindari pengawasan otomatis yang hanya bertumpu pada ketidaksesuaian angka. Data dapat mengandung kesalahan, keterlambatan, atau perbedaan klasifikasi.
Setiap temuan tetap memerlukan analisis dan kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan. Prinsip praduga patuh harus tetap menjadi bagian dari pelayanan perpajakan.
Pemadanan NIK-NPWP dapat menjadi peluru untuk membidik potensi ekonomi yang belum tercatat. Kebijakan ini juga dapat membuat penerimaan pajak lebih responsif terhadap pertumbuhan PDB.
Namun, peluru tersebut membutuhkan sasaran, data, dan pengawasan yang tepat. Tanpa perlindungan yang kuat, integrasi justru dapat menjadi bumerang bagi DJP.
Basis pajak yang luas membutuhkan data yang akurat. Namun, kepatuhan sukarela hanya akan tumbuh apabila masyarakat percaya bahwa negara menggunakan dan melindungi data mereka secara bertanggung jawab.










