Setiap wajib pajak bisa saja suatu hari menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dua di antara yang paling krusial adalah Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Keduanya bukan sekadar surat biasa. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mengharuskan tindakan nyata dari penerima.
Banyak wajib pajak belum benar-benar memahami perbedaan kedua surat ini, kapan diterbitkan, apa konsekuensinya, dan apa hak-hak yang dimiliki ketika menerimanya. Artikel ini mengupas tuntas dari definisi, dasar hukum, jenis-jenis, sanksi, hingga langkah tindak lanjut yang harus diambil.
A. SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
STP adalah surat yang digunakan oleh DJP untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda kepada Wajib Pajak. STP diterbitkan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan pembayaran, kesalahan pengisian SPT, atau pelanggaran administrasi perpajakan lainnya. STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SKP. STP berfungsi sebagai alat untuk menagih kekurangan pembayaran pajak, sarana pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dan denda, alat pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, bentuk penegakan hukum perpajakan, dan instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dasar hukum penerbitan STP mengacu pada Pasal 14 UU KUP untuk aturan penerbitannya, Pasal 19 UU KUP untuk bunga penagihan, Pasal 7 UU KUP untuk sanksi keterlambatan SPT, dan Pasal 13 UU KUP untuk ketetapan pajak. STP dapat diterbitkan maksimal 5 tahun setelah pajak terutang.
Kapan DJP Menerbitkan STP?
STP bisa diterbitkan dalam beberapa kondisi. Yang paling umum adalah ketika wajib pajak terlambat membayar pajak, misalnya terlambat membayar PPh Pasal 21 atau PPN. Selain itu, keterlambatan dalam menyampaikan SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, juga menjadi dasar penerbitan STP. STP juga dapat terbit akibat kesalahan administrasi dalam pengisian SPT, seperti salah tulis atau salah hitung yang berujung pada kekurangan bayar. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak yang tidak lengkap pun dapat memicu terbitnya STP. Terakhir, jika DJP menemukan kekurangan pembayaran pajak melalui penelitian internal, STP dapat langsung diterbitkan.
Sanksi yang Dikenakan Melalui STP
Sanksi denda, yang dikenakan karena keterlambatan atau kelalaian pelaporan SPT. Besaran dendanya berbeda-beda: Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya dan SPT Tahunan Orang Pribadi, serta Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.
Sanksi bunga, yang dikenakan atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak. Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran bunga tidak lagi bersifat tetap 2% per bulan seperti aturan lama, melainkan mengikuti suku bunga acuan secara dinamis sehingga pada umumnya lebih berkeadilan bagi wajib pajak.
Sanksi kenaikan, yang diterapkan khususnya pada pelanggaran terkait faktur pajak, baik yang tidak dibuat sama sekali maupun yang dibuat namun tidak memenuhi kelengkapan yang disyaratkan.
Jatuh Tempo dan Konsekuensi Keterlambatan
STP harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati batas waktu tersebut, DJP dapat melakukan penagihan aktif dengan mengenakan bunga penagihan tambahan, menerbitkan Surat Paksa, melakukan penyitaan aset, hingga lelang.
B. SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
SKP adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak, serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. SKP diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian, atau data lain yang dimiliki DJP. SKP memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi dasar penagihan maupun pengembalian pajak. Jika tidak dilunasi sesuai ketentuan, DJP dapat melakukan penagihan aktif hingga tindakan penyitaan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SKP meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB adalah surat ketetapan yang menyatakan bahwa wajib pajak masih memiliki kekurangan pembayaran pajak. Sederhananya, ini adalah hasil audit yang menyimpulkan wajib pajak belum membayar pajak sesuai kewajibannya.
DJP menerbitkan SKPKB dalam hal: terbukti ada pajak yang tidak atau kurang dibayar, wajib pajak tidak menyampaikan SPT setelah diberikan Surat Teguran, terdapat kesalahan tarif pajak yang dikenakan, wajib pajak tidak melakukan pembukuan atau tidak kooperatif saat diperiksa, hingga wajib pajak ditetapkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
Sanksi dalam SKPKB telah berubah seiring berlakunya UU Cipta Kerja dan UU HPP. Sanksi bunga kini dihitung berdasarkan suku bunga acuan BI-Rate ditambah uplift factor, maksimal selama 24 bulan, jauh lebih adil dibandingkan aturan lama yang mematok 2% per bulan secara kaku. Untuk pelanggaran yang lebih berat, berlaku sanksi kenaikan 50% dari PPh yang kurang dibayar jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT setelah ditegur, serta 100% dari PPh yang dipotong tapi tidak disetor, atau dari PPN dan PPnBM yang tidak dibayar.
Wajib pajak yang tidak setuju dengan penghitungan dalam SKPKB memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Jika masih tidak puas atas keputusan keberatan, langkah berikutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB diterbitkan ketika kredit pajak yang telah disetor wajib pajak ternyata lebih besar dari pajak yang sebenarnya terutang. SKPLB menjadi dasar bagi wajib pajak mengajukan restitusi, atau pengembalian atas jumlah pajak yang dibayar melebihi jumlah pajak yang terutang.
Proses pencairan restitusi tidak langsung berupa transfer. DJP terlebih dahulu akan mengecek apakah wajib pajak memiliki tunggakan pajak di periode atau jenis pajak lain. Jika ada, kelebihan bayar akan digunakan untuk melunasi tunggakan tersebut. Sisanya baru akan dikembalikan ke rekening wajib pajak selambat-lambatnya 1 bulan.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN diterbitkan ketika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak, atau ketika pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak sama sekali. Secara sederhana, SKPN berarti wajib pajak sudah benar dalam melaporkan dan membayar pajaknya, jadi tidak ada selisih yang perlu dikoreksi.
Sebagai contoh pada PPh: jika pajak penghasilan yang terutang selama satu tahun adalah Rp50.000.000 dan total kredit pajak dari pemotongan PPh 21, 22, 23, 25 juga tepat Rp50.000.000, maka SKPN yang akan diterbitkan. Kondisi serupa berlaku pada PPN, di mana Pajak Keluaran yang dipungut sama besarnya dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan pajak atas ketetapan yang sudah pernah diterbitkan sebelumnya. SKPKBT tidak mungkin terbit tanpa adanya produk ketetapan pajak terdahulu, baik itu SKPKB, SKPLB, maupun SKPN. Syarat mutlak untuk terbitnya SKPKBT adalah ditemukannya data baru atau novum, yaitu data yang belum pernah dilaporkan wajib pajak dalam SPT-nya dan belum ditemukan oleh pemeriksa pada pemeriksaan sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, jika pada tahun 2024 PT X diperiksa dan diterbitkan SKPN, lalu di tahun 2026 DJP mendapatkan data dari perbankan bahwa PT X memiliki rekening lain atas sirkulasi penjualan yang tidak pernah dilaporkan, maka rekening tersebut menjadi novum yang mendasari terbitnya SKPKBT.
Sanksi dalam SKPKBT berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak yang ditemukan. Jika kekurangan pokok pajaknya Rp100.000.000, maka total yang harus dibayar adalah Rp200.000.000. Namun sanksi kenaikan ini tidak dikenakan jika wajib pajak secara sukarela melaporkan kekurangan tersebut sebelum DJP memulai pemeriksaan SKPKBT.
SKPKBT dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah pajak terutang. Pengecualian berlaku jika terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan wajib pajak bersalah dalam tindak pidana perpajakan. Dalam kondisi tersebut, SKPKBT dapat diterbitkan meskipun telah melewati 5 tahun, dengan sanksi berupa bunga, bukan kenaikan.
Jatuh Tempo dan Pelunasan SKP
Semua jenis SKP harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika tidak dipenuhi, DJP akan mengambil langkah penagihan secara bertahap: dimulai dari Surat Teguran, kemudian Surat Paksa, lalu penyitaan aset, hingga pencegahan atau penyanderaan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.










