JATINANGOR, BeritaPajak.com — Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran berkolaborasi dengan Tax Center Unpad menyelenggarakan pembelajaran Blended and Student-Centered Learning, Jumat, 29 Mei 2026.
Kegiatan berlangsung pukul 13.30–16.00 WIB di Ruang 106 Gedung Lambda, Kampus Universitas Padjadjaran, Jatinangor.
Pembelajaran menjadi bagian dari Seri Pajak I Episode 13 bertajuk “Mengenal Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, SKPKB, SKPLB, SKPN, dan SKPKBT”.
Materi disampaikan oleh Rania Nabila, Keisa Alena Nafis, Nadya Putri Kamila, dan Rizky Putra. Kegiatan dipandu oleh Agus Puji Priyono sebagai mentor.
Pembahasan difokuskan pada perbedaan Surat Tagihan Pajak atau STP dan Surat Ketetapan Pajak atau SKP. Peserta juga mempelajari alasan penerbitan, jenis sanksi, tenggat pembayaran, serta langkah administratif yang dapat ditempuh Wajib Pajak.
STP Digunakan untuk Menagih Pajak dan Sanksi
Dalam pemaparan dijelaskan bahwa STP merupakan surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Dasar penerbitannya terutama mengacu pada Pasal 14 UU KUP. STP dapat diterbitkan karena keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyampaian SPT, kekurangan pembayaran berdasarkan penelitian, atau pelanggaran administratif tertentu.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, STP juga dapat berkaitan dengan faktur pajak yang tidak dibuat, terlambat dibuat, atau tidak memenuhi persyaratan formal.
Sanksi yang lazim dikenakan melalui STP berupa denda dan bunga. Denda keterlambatan penyampaian SPT antara lain sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.
Sanksi bunga tidak lagi menggunakan tarif tetap 2% per bulan. Besarnya mengikuti tarif bunga per bulan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan suku bunga acuan dan faktor penambah sesuai jenis pelanggaran.
Secara umum, STP harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila tidak dilunasi, DJP dapat melanjutkan proses penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, hingga lelang.
SKP Menentukan Posisi Pajak
SKP diterbitkan untuk menentukan jumlah pajak terutang, kredit pajak, kekurangan atau kelebihan pembayaran, serta sanksi administrasi.
Berdasarkan UU KUP, SKP terdiri atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
SKPKB diterbitkan ketika DJP menemukan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar. Ketetapan ini dapat muncul setelah pemeriksaan atau berdasarkan data yang menunjukkan kekurangan pembayaran pajak.
SKPKB juga dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT setelah ditegur, tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan, atau tidak memberikan data yang diperlukan saat pemeriksaan.
Apabila tidak menyetujui SKPKB, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Jika masih tidak puas terhadap keputusan keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
SKPLB diterbitkan ketika kredit pajak atau pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang. Surat tersebut menjadi dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Sebelum kelebihan pajak dikembalikan, DJP terlebih dahulu memperhitungkannya dengan utang pajak yang masih dimiliki Wajib Pajak.
SKPN diterbitkan ketika jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak. SKPN juga dapat diterbitkan ketika tidak terdapat pajak terutang dan tidak terdapat kredit pajak.
Sementara itu, SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah setelah ketetapan sebelumnya diterbitkan.
SKPKBT harus didasarkan pada data baru yang belum terungkap dalam pemeriksaan terdahulu. Sanksi kenaikan yang menyertainya dapat mencapai 100% dari kekurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak Perlu Memeriksa Isi Surat
Ketika menerima STP atau SKP, Wajib Pajak sebaiknya tidak langsung mengabaikan maupun membayar tanpa pemeriksaan.
Identitas, masa pajak, jenis pajak, pokok pajak, dasar pengenaan sanksi, serta tanggal jatuh tempo perlu ditelaah terlebih dahulu. Wajib Pajak juga perlu menyiapkan SPT, bukti pembayaran, bukti potong, faktur pajak, dan dokumen transaksi.
STP pada dasarnya digunakan untuk menagih pajak atau sanksi administrasi, sedangkan SKP menetapkan posisi pajak Wajib Pajak.
Perbedaan tersebut menentukan langkah yang tersedia. Terhadap ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding. Sementara itu, terhadap STP, tindakan yang dapat ditempuh perlu disesuaikan dengan dasar penerbitannya.
Wajib Pajak dapat mempertimbangkan permohonan pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sanksi apabila memenuhi persyaratan.
Melalui pembelajaran ini, mahasiswa diharapkan memahami karakter setiap produk administrasi perpajakan. Pemahaman tersebut penting agar mereka mampu mengidentifikasi hak dan kewajiban Wajib Pajak secara tepat ketika menghadapi proses penagihan atau penetapan pajak.











