Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Pasca Sarjana › Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

Muhammad Bambang Efendi

Muhammad Bambang Efendi

Mahasiswa S2 Akuntansi Universitas Sangga Buana YPKP

Pasca Sarjana Opini Pajak

Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

Coretax bukan sekadar penggantian aplikasi, tetapi langkah besar menuju administrasi pajak yang lebih sederhana, transparan, dan berbasis kepercayaan.

14 Agu 2026 11:03 WIB
0
A A
0
Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

Foto Ilustrasi (AI): Transformasi Coretax untuk mendorong kepatuhan pajak digital.

0
SHARES
5
VIEWS

Pernahkah Anda merasa urusan pajak itu rumit? Tumpukan berkas, antrean di kantor pajak, istilah teknis yang sulit dipahami, hingga prosedur yang berulang sering menjadi alasan mengapa sebagian wajib pajak merasa enggan berurusan dengan administrasi perpajakan.

Namun, lanskap perpajakan Indonesia kini sedang berubah. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengimplementasikan Core Tax Administration System atau Coretax sebagai bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Coretax bukan sekadar penggantian aplikasi. Sistem ini merupakan lompatan menuju administrasi pajak yang lebih terintegrasi, transparan, dan ramah pengguna.

Dalam portal resmi DJP, Coretax dijelaskan sebagai sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis utama perpajakan. Tujuannya adalah memangkas birokrasi, meningkatkan kualitas layanan, dan menghemat waktu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga

Dampak Coretax terhadap Profesi Konsultan Pajak: Ancaman atau Peluang?

Dampak Coretax terhadap Profesi Konsultan Pajak: Ancaman atau Peluang?

28 Jun 2026 WIB
75
Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global: Masihkah Menarik?

Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global: Masihkah Menarik?

14 Agu 2026 WIB
3
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB
111

Perubahan ini penting karena kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh besarnya sanksi atau ketatnya pengawasan. Kepatuhan juga sangat dipengaruhi oleh pengalaman wajib pajak ketika menggunakan layanan pajak.

Apabila sistemnya sederhana, mudah dipahami, dan dapat diakses dengan cepat, wajib pajak akan lebih terdorong untuk patuh. Sebaliknya, sistem yang rumit dapat menciptakan rasa takut, bingung, bahkan keengganan untuk melapor.

Karena itu, Coretax perlu dilihat sebagai upaya membangun kepatuhan melalui kemudahan, bukan hanya melalui pengawasan.

Menyederhanakan Administrasi Pajak

Salah satu alasan Coretax menjadi krusial adalah kemampuannya menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu ekosistem digital. Sebelumnya, wajib pajak sering menggunakan beberapa aplikasi berbeda untuk menjalankan kewajiban yang berbeda pula.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebingungan. Wajib pajak perlu memahami banyak kanal layanan, mengulang input data, dan mengikuti prosedur yang tidak selalu sederhana.

Melalui Coretax, layanan seperti registrasi, pembayaran, pelaporan, administrasi faktur, hingga layanan perpajakan lainnya diarahkan agar lebih terintegrasi. Integrasi ini diharapkan dapat membuat proses perpajakan menjadi lebih efisien.

Dalam kajian administrasi perpajakan modern, biaya kepatuhan atau compliance cost menjadi faktor penting. Semakin besar waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban, semakin besar pula hambatan untuk patuh.

OECD menekankan bahwa transformasi digital administrasi pajak perlu diarahkan untuk membuat pajak semakin mudah, semakin terhubung, dan semakin minim hambatan bagi wajib pajak.

Dengan demikian, Coretax seharusnya bukan hanya membuat data pemerintah lebih rapi. Sistem ini juga harus membuat wajib pajak merasa lebih mudah dalam memahami dan menjalankan kewajibannya.

Sistem pajak yang baik bukan hanya sistem yang mampu memungut, tetapi juga sistem yang membuat masyarakat lebih mudah patuh.

Transparansi dan Kepercayaan Publik

Transformasi digital juga membawa manfaat dari sisi transparansi. Dengan sistem yang terintegrasi, data perpajakan dapat dikelola secara lebih akurat dan konsisten.

Coretax berpotensi meminimalkan human error dan mempersempit ruang penyalahgunaan karena aktivitas administrasi tercatat dalam sistem. Jejak digital membuat transaksi, pelaporan, dan pembayaran lebih mudah ditelusuri.

Dalam kacamata akuntansi keperilakuan, transparansi memiliki hubungan erat dengan kepercayaan. Ketika wajib pajak merasa sistem berjalan jelas dan dapat dipantau, kepercayaan terhadap otoritas pajak dapat meningkat.

Kepercayaan ini penting. Pajak sering dipersepsikan sebagai beban apabila masyarakat tidak memahami alur pengelolaan dan manfaatnya. Sebaliknya, pajak dapat dilihat sebagai kontribusi apabila sistemnya transparan dan pelayanannya dapat dipercaya.

Kajian mengenai perilaku pajak menunjukkan bahwa kepatuhan sukarela tidak hanya dipengaruhi oleh sanksi, tetapi juga oleh kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas (Kirchler, 2007).

Karena itu, Coretax tidak boleh hanya menjadi alat pengawasan. Coretax juga harus menjadi alat pelayanan.

Jika wajib pajak dapat mengakses informasi, memantau status administrasi, dan memperoleh kepastian layanan dengan lebih mudah, maka hubungan antara negara dan wajib pajak dapat menjadi lebih sehat.

Tantangan Literasi Digital

Tentu, setiap masa transisi memiliki tantangan. Sistem baru tidak otomatis langsung dipahami oleh seluruh pengguna.

Literasi digital masyarakat Indonesia masih beragam. Wajib pajak besar mungkin lebih siap karena memiliki staf pajak, konsultan, dan sistem internal yang memadai. Namun, pelaku UMKM, wajib pajak orang pribadi, dan masyarakat di daerah dapat menghadapi tantangan yang berbeda.

Tidak semua wajib pajak terbiasa menggunakan sistem digital. Sebagian mungkin masih membutuhkan panduan langsung, contoh sederhana, atau pendampingan teknis ketika menggunakan layanan baru.

Karena itu, sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pengumuman resmi. DJP perlu memastikan bahwa edukasi Coretax benar-benar inklusif dan mudah dipahami.

Pendampingan berkelanjutan menjadi penting agar tidak ada wajib pajak yang merasa tertinggal. Bahasa teknis perlu diterjemahkan menjadi bahasa praktis. Panduan sistem perlu dibuat sederhana. Pusat bantuan juga harus responsif ketika wajib pajak mengalami kendala.

Coretax adalah tonggak penting dalam modernisasi administrasi pajak Indonesia. Pemerintah telah menyediakan infrastruktur digital yang lebih maju. Namun, keberhasilan sistem ini tetap membutuhkan partisipasi wajib pajak.

Wajib pajak perlu merespons perubahan ini dengan kemauan belajar, kejujuran, dan kepatuhan. Di sisi lain, pemerintah perlu menjaga agar sistem tetap stabil, aman, mudah digunakan, dan benar-benar membantu masyarakat.

Pada akhirnya, modernisasi pajak bukan hanya tentang teknologi. Modernisasi pajak adalah tentang membangun hubungan baru antara negara dan warga negara.

Coretax akan berhasil apabila masyarakat tidak lagi melihat pajak sebagai urusan yang menakutkan, melainkan sebagai proses yang jelas, mudah, dan menjadi wujud partisipasi nyata dalam membangun negeri.

 

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 14 Agu 2026 11:03 WIB
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Masih Kurang Bayar?

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Masih Kurang Bayar?

14 Agu 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026 dan Arah Baru Pajak UMKM

PP 20 Tahun 2026 dan Arah Baru Pajak UMKM

14 Agu 2026 WIB
Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan

Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan

14 Agu 2026 WIB
Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

14 Agu 2026 WIB
Pembukuan Tertib Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak

Pembukuan Tertib Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak

14 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Masih Kurang Bayar?

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Masih Kurang Bayar?

14 Agu 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026 dan Arah Baru Pajak UMKM

PP 20 Tahun 2026 dan Arah Baru Pajak UMKM

14 Agu 2026 WIB
Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan

Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan

14 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz