Kegiatan pemaparan mengenai Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2025 telah dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjajaran dalam forum akademik. Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang kelas sebagai bagian dari proses pembelajaran yang bertujuan untuk memahami mekanisme administrasi perpajakan daerah secara lebih mendalam.
Dalam penyampaian materi dijelaskan bahwa PMK Nomor 7 Tahun 2025 mengatur pedoman pemeriksaan pajak daerah sebagai suatu proses sistematis, terstruktur, dan berbasis data untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Regulasi ini menempatkan pemeriksaan sebagai instrumen penting dalam sistem administrasi perpajakan daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Pemeriksaan pajak daerah dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk laporan keuangan, data transaksi, dokumen perpajakan, serta informasi pihak ketiga yang relevan. Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pajak yang terutang telah dihitung secara benar, disetorkan tepat waktu, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, fungsi pemeriksaan juga memiliki dimensi edukatif yang tidak kalah penting. Melalui proses pemeriksaan, wajib pajak tidak hanya diuji kepatuhannya, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang benar sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemeriksaan dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran dan kepatuhan jangka panjang, sehingga tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi juga memperkuat basis pajak daerah secara berkelanjutan.
Di sisi lain, regulasi dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci mengenai prosedur penagihan pajak daerah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan daerah. Penagihan pajak dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Proses penagihan ini dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang, dimulai dari penerbitan surat teguran sebagai bentuk peringatan awal kepada wajib pajak. Apabila dalam jangka waktu tertentu wajib pajak masih belum memenuhi kewajibannya, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan surat paksa yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
Tahapan selanjutnya dalam proses penagihan adalah tindakan penagihan aktif, yang dapat mencakup penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi wajib pajak, serta untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya prosedur yang jelas, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan penagihan pajak daerah.
Dari perspektif wajib pajak, pemahaman terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025 menjadi hal yang sangat penting. Wajib pajak diharapkan tidak hanya memahami kewajiban mereka secara normatif, tetapi juga menyadari konsekuensi administratif dan hukum yang dapat timbul apabila terjadi ketidakpatuhan. Dengan meningkatnya pemahaman ini, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela dapat meningkat, sehingga kebutuhan akan tindakan penegakan hukum yang represif dapat diminimalkan.
Melalui kegiatan pemaparan ini, peserta memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai peran strategis pemeriksaan dan penagihan dalam sistem perpajakan daerah. Diskusi yang berlangsung juga menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki dimensi strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemeriksaan dan penagihan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel akan memperkuat integritas sistem perpajakan daerah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan bahwa implementasi PMK Nomor 7 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam reformasi administrasi perpajakan daerah. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsi pemeriksaan dan penagihan secara lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Ke depan, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, wajib pajak, maupun masyarakat luas, dalam mendukung terciptanya sistem perpajakan daerah yang kuat, transparan, dan berkelanjutan.
Dosen Pengampu : Retta Farah Pramesti, S.E., M.Ak.
Penulis kelompok 6:
Aulia Ramadhani Erison
Intan Nadiatul Khaira
Maulana Indra Kusuma
Axel Keefe Beltsazar
Vahry Nabiel Maulana








