Kamis, 23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Mahasiswa Unpad Bahas Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Aulia Ramadhani Erison

Aulia Ramadhani Erison

Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan angkatan 2025

Liputan Pajak Akademisi

Mahasiswa Unpad Bahas Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Forum akademik mengulas peran pemeriksaan, tahapan penagihan, perlindungan hak Wajib Pajak, serta penguatan tata kelola perpajakan daerah.

22 Apr 2026 21:27 WIB
1
A A
0

Foto: Pemaparan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah oleh Mahasiswa Akuntansi Perpajakan 2025

0
SHARES
111
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran memaparkan materi mengenai Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah berdasarkan PMK 7/2025 dalam forum akademik, Selasa, 31 Maret 2026.

Kegiatan yang berlangsung di ruang kelas tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran bersama Dosen Retta Farah Pramesti untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai administrasi perpajakan daerah. Materi dalam kegiatan ini disajikan oleh Aulia Ramadhani Erison, Vahry Nabiel Maulana, Intan Nadiatul Khaira, Axel Keefe Beltsazar, dan Maulana Indra Kusuma. Pembahasan difokuskan pada prosedur pemeriksaan, tahapan penagihan, hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta peran pemerintah daerah dalam mengawasi kepatuhan.

Dalam materi dijelaskan bahwa pemeriksaan pajak daerah merupakan proses yang sistematis, terstruktur, dan berbasis data. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak daerah dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah daerah dapat memanfaatkan berbagai sumber informasi, termasuk laporan keuangan, dokumen perpajakan, data transaksi, dan informasi dari pihak ketiga. Data tersebut digunakan untuk menilai kesesuaian antara kewajiban yang seharusnya dipenuhi dan laporan yang telah disampaikan Wajib Pajak.

Baca Juga

PMK 172 Tahun 2023 dalam Konsep Transfer Pricing di Indonesia

29 Mar 2026 WIB
197
Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

1 Mar 2026 WIB
88
IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 Apr 2026 WIB
533

Pemeriksaan Berbasis Data dan Edukasi

Pemeriksaan tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela atau voluntary compliance.

Melalui pemeriksaan, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pajak terutang telah dihitung dengan benar, disetorkan tepat waktu, dan dilaporkan sesuai ketentuan. Pemeriksaan juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian data maupun potensi pajak yang belum dilaporkan.

Dalam materi ditegaskan bahwa “pemeriksaan tidak hanya menguji kepatuhan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak mengenai pelaksanaan kewajiban yang benar.”

Dimensi edukatif tersebut dinilai penting karena pemeriksaan tidak semata-mata berorientasi pada koreksi dan penerimaan jangka pendek. Pemeriksaan yang dilakukan secara profesional juga dapat membangun kesadaran serta kepatuhan dalam jangka panjang.

Pendekatan tersebut diharapkan memperkuat basis pajak daerah secara berkelanjutan. Wajib Pajak yang memahami kewajibannya dengan baik akan lebih siap menyelenggarakan pencatatan, menyiapkan dokumen, dan melaporkan pajak secara tertib.

Di sisi lain, pemeriksa tetap wajib menjalankan kewenangan sesuai prosedur. Penggunaan data, permintaan dokumen, dan penyusunan hasil pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penagihan Dilakukan Secara Bertahap

Materi berikutnya membahas prosedur penagihan pajak daerah sebagai bagian dari penegakan hukum. Penagihan dilakukan apabila Wajib Pajak tidak melunasi kewajibannya setelah melewati batas waktu yang ditentukan.

Proses tersebut dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal umumnya dilakukan melalui penerbitan surat teguran sebagai peringatan kepada Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.

Apabila surat teguran tidak ditindaklanjuti, pemerintah daerah dapat menerbitkan surat paksa. Surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas dalam proses penagihan utang pajak.

Tahapan berikutnya dapat berupa tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan, termasuk penyitaan aset, pemblokiran rekening, atau tindakan lain yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.

Meskipun memiliki kewenangan penagihan, pemerintah daerah tetap wajib memperhatikan asas proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dokumentasi yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Dari sisi Wajib Pajak, pemahaman terhadap prosedur tersebut menjadi penting. Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu pembayaran, tahapan penagihan, serta konsekuensi administratif dan hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Semakin baik pemahaman Wajib Pajak, semakin kecil kebutuhan untuk menggunakan tindakan penegakan hukum yang bersifat represif. Karena itu, edukasi dan komunikasi tetap menjadi bagian penting dalam administrasi pajak daerah.

Diskusi dalam kegiatan tersebut juga menyoroti hubungan antara pemeriksaan dan penagihan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemeriksaan yang objektif dan penagihan yang sesuai prosedur dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sebaliknya, tindakan yang tidak transparan dapat memicu sengketa dan menurunkan legitimasi sistem perpajakan. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia, integritas aparat, dan ketersediaan data menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh gambaran mengenai peran strategis pemeriksaan dan penagihan dalam sistem perpajakan daerah. Pemeriksaan berfungsi menguji kepatuhan, sedangkan penagihan memastikan kewajiban yang telah ditetapkan dapat dilunasi.

Implementasi PMK 7/2025 diharapkan mendukung administrasi pajak daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan. Keberhasilannya akan bergantung pada komitmen pemerintah daerah, kepatuhan Wajib Pajak, serta pengawasan masyarakat.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 12 Jul 2026 05:29 WIB
Tags: administrasi perpajakanEdukasi PerpajakanKepatuhan PajakPemeriksaan Pajakpenagihan pajakpenyitaan asetSurat Paksa
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz