Kamis, 23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › PMK 118/2024 Perkuat Kepastian Upaya Hukum Wajib Pajak

Erik Mizan

Erik Mizan

Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis UNPAD

Liputan Pajak Akademisi

PMK 118/2024 Perkuat Kepastian Upaya Hukum Wajib Pajak

Regulasi ini mengatur prosedur pembetulan, keberatan, pengurangan sanksi, dan pembatalan ketetapan pajak secara lebih sederhana dan terukur.

20 Apr 2026 15:08 WIB
0
A A
0
0
SHARES
30
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Anisyah Putri Nadeak menyosialisasikan sejumlah ketentuan penting dalam PMK 118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat literasi hukum Wajib Pajak dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa pada tingkat Direktorat Jenderal Pajak. Materi difokuskan pada penyederhanaan prosedur pembetulan, keberatan, pengurangan sanksi, hingga pembatalan surat ketetapan pajak.

Ketentuan dalam PMK 118/2024 dinilai relevan karena menyesuaikan tata cara upaya hukum perpajakan dengan perubahan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Regulasi ini tidak hanya mengatur persyaratan administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai batas waktu penyelesaian permohonan. Kepastian tersebut diperlukan agar Wajib Pajak tidak menghadapi proses administrasi yang berlangsung tanpa kejelasan.

Baca Juga

Maksi Maranatha Bedah Empat Pasal Penting P3B

Maksi Maranatha Bedah Empat Pasal Penting P3B

10 Feb 2026 WIB
194

Panduan Perdagangan Internasional: Dokumen, Mekanisme, dan Aturan yang Perlu Diketahui

21 Mei 2026 WIB
76

Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

31 Mar 2026 WIB
297

Batas Waktu Keputusan Maksimal Enam Bulan

Salah satu substansi penting PMK 118/2024 berkaitan dengan batas waktu bagi DJP dalam memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak.

Untuk permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, DJP wajib menerbitkan keputusan dalam jangka waktu maksimal enam bulan sesuai ketentuan.

“Jika dalam jangka waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan secara hukum,” jelas Anisyah dalam paparannya.

Ketentuan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak Wajib Pajak. Dengan adanya batas waktu yang jelas, penyelesaian permohonan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian administratif.

PMK 118/2024 juga mempertegas bahwa pengajuan keberatan harus berfokus pada materi atau isi surat ketetapan pajak maupun pemotongan atau pemungutan pajak. Dengan demikian, pokok sengketa perlu dijelaskan secara jelas, termasuk jumlah pajak yang disengketakan dan dasar perhitungannya.

Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak wajib melunasi jumlah pajak yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Persyaratan tersebut perlu diperhatikan agar pengajuan keberatan memenuhi ketentuan formal.

Wajib Pajak juga perlu memahami konsekuensi apabila keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, terdapat risiko sanksi administratif sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan setelah dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Namun, sanksi tersebut tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melanjutkan sengketa melalui permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketetapan Cacat Prosedur Dapat Dibatalkan

Selain mengatur pembetulan dan keberatan, PMK 118/2024 memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pembatalan ketetapan pajak yang diterbitkan melalui prosedur yang tidak semestinya.

Pembatalan dapat diajukan apabila proses pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan formal. Salah satu contohnya adalah penerbitan surat ketetapan pajak tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP kepada Wajib Pajak.

Permohonan juga dapat diajukan apabila pemeriksa tidak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan harus dijalankan dengan tetap menghormati hak Wajib Pajak. Pemeriksa tidak hanya dituntut menghasilkan koreksi yang benar, tetapi juga wajib mengikuti seluruh prosedur yang ditentukan dalam peraturan.

Kepatuhan terhadap prosedur menjadi penting karena hasil pemeriksaan dapat menimbulkan kewajiban pembayaran pajak dan memengaruhi posisi hukum Wajib Pajak. Apabila prosedur diabaikan, ketetapan yang diterbitkan dapat kehilangan dasar formalnya dan berpotensi dimohonkan pembatalan.

PMK 118/2024 juga mendorong penggunaan saluran elektronik dalam proses administrasi upaya hukum. Penyampaian permohonan melalui Portal Wajib Pajak menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, terdokumentasi, dan akuntabel.

Penggunaan saluran digital diharapkan memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan permohonan sekaligus memantau proses penyelesaiannya. Namun, Wajib Pajak tetap perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan, alasan permohonan, dan dokumen pendukung telah disampaikan secara lengkap.

Melalui sosialisasi ini, Wajib Pajak diharapkan semakin memahami bahwa upaya hukum perpajakan harus dilakukan secara tepat waktu dan berdasarkan prosedur. Pemahaman terhadap batas waktu, persyaratan formal, serta konsekuensi sanksi menjadi kunci dalam melindungi hak Wajib Pajak dan menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih adil.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 9 Jul 2026 15:23 WIB
Tags: keberatan pajakKepastianHukumpembetulan pajakPenegakan Hukum PajakPengadilan PajakSengketa Pajakupaya hukum pajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz