Minggu, 7 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Memperkuat Kepastian Hukum, PMK 118/2024 Reformasi Prosedur Sengketa Pajak Tingkat Pertama

Erik Mizan

Erik Mizan

Liputan Pajak

Memperkuat Kepastian Hukum, PMK 118/2024 Reformasi Prosedur Sengketa Pajak Tingkat Pertama

Erik Takhir Mizan - Maksi A-49 Kelas Eksekutif - penyidikan, pemeriksaan dan pengandilan Pajak

20 Apr 2026 15:08 WIB | Diperbarui 20 Apr 2026 15:08 WIB
0
A A
0
0
SHARES
16
VIEWS

Baca Juga

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

8 Apr 2026 WIB
90
IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

28 Feb 2026 WIB
24
Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

1 Mar 2026 WIB
213

BANDUNG – Guna memperkuat literasi hukum bagi Wajib Pajak, Anisyah Putri Nadeak menyosialisasikan poin-poin krusial Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Upaya Hukum di Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sosialisasi ini menyoroti simplifikasi regulasi pada prosedur pembetulan, keberatan, hingga pembatalan ketetapan pajak untuk menjamin keadilan yang lebih transparan bagi Wajib Pajak. Kegiatan ini menjadi relevan mengingat adanya penyesuaian prosedur pasca-berlakunya UU Cipta Kerja dan UU HPP. Substansi utama PMK 118/2024 menekankan pada efisiensi waktu penyelesaian sengketa. Salah satu terobosan penting adalah adanya kepastian batas waktu bagi DJP untuk memberikan keputusan. Untuk permohonan pembetulan, pengurangan sanksi, dan pembatalan ketetapan, DJP wajib memberikan keputusan dalam waktu maksimal 6 bulan. “Jika dalam jangka waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan secara hukum,” jelas Anisyah dalam paparannya.

Hal ini merupakan bentuk perlindungan hak Wajib Pajak agar tidak terjebak dalam ketidakpastian administratif yang berlarut-larut. Dalam prosedur keberatan, regulasi ini mempertegas bahwa sengketa harus fokus pada materi atau isi ketetapan pajak, bukan pada aspek administratif formal. Wajib Pajak diwajibkan melunasi jumlah pajak yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) sebelum mengajukan keberatan. Namun, perlu diwaspadai adanya risiko sanksi administratif sebesar 30% jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Meski demikian, sanksi ini tidak berlaku apabila Wajib Pajak memilih untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat Banding di Pengadilan Pajak. PMK ini juga memberikan ruang bagi pembatalan ketetapan yang cacat prosedur. Hal ini mencakup situasi di mana pemeriksa pajak menerbitkan surat ketetapan tanpa melalui penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir dengan Wajib Pajak. Reformasi ini diharapkan dapat meminimalisir tindakan sewenang-wenang dalam proses pemeriksaan.

Sebagai penutup, penggunaan saluran digital melalui Portal Wajib Pajak kini menjadi prioritas utama guna mendukung ekosistem administrasi perpajakan yang modern dan akuntabel.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 20 Apr 2026 15:08 WIB
Tags: administrasi pajak Indonesiadigitalisasi pajakDirektorat Jenderal PajakDJPHukum Pajakkeberatan pajakKepastianHukumPajakProfesipembatalan ketetapan pajakpembetulan pajakPenegakan Hukum PajakPengadilan PajakPMK 118 Tahun 2024portal wajib pajakreformasi perpajakanReformasiPerpajakanSengketa Pajakupaya hukum pajakWajib Pajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

30 Mei 2026 WIB

Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

26 Mei 2026 WIB

PPh Unifikasi di Era Coretax 2026: Transformasi Administrasi Pajak yang Semakin Modern, Efisien, dan Terintegrasi

26 Mei 2026 WIB

Coretax dan Masa Depan Perpajakan Indonesia: Tantangan, Peluang, dan Transformasi Administrasi Pajak di Era Digital

25 Mei 2026 WIB
Evolusi Penagihan Pajak: Membedah Dinamika Pemeriksaan hingga Pengadilan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025)

Evolusi Penagihan Pajak: Membedah Dinamika Pemeriksaan hingga Pengadilan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025)

25 Mei 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

30 Mei 2026 WIB

Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

26 Mei 2026 WIB

PPh Unifikasi di Era Coretax 2026: Transformasi Administrasi Pajak yang Semakin Modern, Efisien, dan Terintegrasi

26 Mei 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz