BANDUNG, BeritaPajak.com — Anisyah Putri Nadeak menyosialisasikan sejumlah ketentuan penting dalam PMK 118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat literasi hukum Wajib Pajak dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa pada tingkat Direktorat Jenderal Pajak. Materi difokuskan pada penyederhanaan prosedur pembetulan, keberatan, pengurangan sanksi, hingga pembatalan surat ketetapan pajak.
Ketentuan dalam PMK 118/2024 dinilai relevan karena menyesuaikan tata cara upaya hukum perpajakan dengan perubahan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Regulasi ini tidak hanya mengatur persyaratan administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai batas waktu penyelesaian permohonan. Kepastian tersebut diperlukan agar Wajib Pajak tidak menghadapi proses administrasi yang berlangsung tanpa kejelasan.
Batas Waktu Keputusan Maksimal Enam Bulan
Salah satu substansi penting PMK 118/2024 berkaitan dengan batas waktu bagi DJP dalam memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak.
Untuk permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, DJP wajib menerbitkan keputusan dalam jangka waktu maksimal enam bulan sesuai ketentuan.
“Jika dalam jangka waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan secara hukum,” jelas Anisyah dalam paparannya.
Ketentuan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak Wajib Pajak. Dengan adanya batas waktu yang jelas, penyelesaian permohonan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian administratif.
PMK 118/2024 juga mempertegas bahwa pengajuan keberatan harus berfokus pada materi atau isi surat ketetapan pajak maupun pemotongan atau pemungutan pajak. Dengan demikian, pokok sengketa perlu dijelaskan secara jelas, termasuk jumlah pajak yang disengketakan dan dasar perhitungannya.
Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak wajib melunasi jumlah pajak yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Persyaratan tersebut perlu diperhatikan agar pengajuan keberatan memenuhi ketentuan formal.
Wajib Pajak juga perlu memahami konsekuensi apabila keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, terdapat risiko sanksi administratif sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan setelah dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Namun, sanksi tersebut tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melanjutkan sengketa melalui permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketetapan Cacat Prosedur Dapat Dibatalkan
Selain mengatur pembetulan dan keberatan, PMK 118/2024 memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pembatalan ketetapan pajak yang diterbitkan melalui prosedur yang tidak semestinya.
Pembatalan dapat diajukan apabila proses pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan formal. Salah satu contohnya adalah penerbitan surat ketetapan pajak tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP kepada Wajib Pajak.
Permohonan juga dapat diajukan apabila pemeriksa tidak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan harus dijalankan dengan tetap menghormati hak Wajib Pajak. Pemeriksa tidak hanya dituntut menghasilkan koreksi yang benar, tetapi juga wajib mengikuti seluruh prosedur yang ditentukan dalam peraturan.
Kepatuhan terhadap prosedur menjadi penting karena hasil pemeriksaan dapat menimbulkan kewajiban pembayaran pajak dan memengaruhi posisi hukum Wajib Pajak. Apabila prosedur diabaikan, ketetapan yang diterbitkan dapat kehilangan dasar formalnya dan berpotensi dimohonkan pembatalan.
PMK 118/2024 juga mendorong penggunaan saluran elektronik dalam proses administrasi upaya hukum. Penyampaian permohonan melalui Portal Wajib Pajak menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, terdokumentasi, dan akuntabel.
Penggunaan saluran digital diharapkan memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan permohonan sekaligus memantau proses penyelesaiannya. Namun, Wajib Pajak tetap perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan, alasan permohonan, dan dokumen pendukung telah disampaikan secara lengkap.
Melalui sosialisasi ini, Wajib Pajak diharapkan semakin memahami bahwa upaya hukum perpajakan harus dilakukan secara tepat waktu dan berdasarkan prosedur. Pemahaman terhadap batas waktu, persyaratan formal, serta konsekuensi sanksi menjadi kunci dalam melindungi hak Wajib Pajak dan menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih adil.








