Pada KOMISI (Kelas Online Akademisi) yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2026, Kelompok 5 yang terdiri dari Theresia Krisanne S, Alindya Rahma, Jonathan Philips S, Sikofa Naura, dan Agniya Putri telah melaksanakan presentasi yang mengangkat pembahasan mengenai Implementasi Analisis Fungsional sebagai Komponen Vital dalam Analisis Harga Transfer. Kegiatan ini membahas secara komprehensif pentingnya analisis fungsional dalam menentukan kewajaran transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam satu grup usaha.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa praktik harga transfer (transfer pricing) merupakan konsekuensi dari adanya transaksi antar entitas dalam satu grup usaha yang secara inheren mengandung potensi konflik kepentingan. Kondisi ini menyebabkan harga yang terbentuk tidak selalu mencerminkan kondisi pasar yang wajar, sehingga berisiko menimbulkan distorsi nilai dan alokasi laba yang tidak sesuai dengan kontribusi ekonomi masing-masing entitas. Selain itu, praktik ini juga berpotensi memicu penghindaran pajak serta sengketa dengan otoritas perpajakan, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas struktur perusahaan multinasional yang didominasi oleh aset tidak berwujud.
Sebagai pendekatan utama dalam mengatasi permasalahan tersebut, analisis fungsional berbasis kerangka FAR (Function, Asset, Risk) menjadi instrumen penting dalam menentukan kewajaran harga transfer. Pendekatan ini menitikberatkan pada identifikasi fungsi yang dijalankan oleh setiap entitas, aset yang digunakan baik berwujud maupun tidak berwujud, serta risiko yang dikendalikan dan ditanggung oleh masing-masing pihak. Melalui analisis ini, ditegaskan bahwa alokasi laba harus mencerminkan kontribusi ekonomi yang nyata, bukan semata-mata didasarkan pada pengaturan kontraktual.
Kelompok 5 juga menyampaikan bahwa analisis fungsional memiliki tiga tujuan utama, yaitu menentukan pihak yang akan dijadikan sebagai tested party, memilih metode transfer pricing yang paling sesuai, serta menetapkan pembanding (comparable) yang andal sebagai dasar pengujian kewajaran. Pemilihan metode, seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Transactional Net Margin Method (TNMM), maupun Profit Split Method (PSM), sangat bergantung pada kompleksitas fungsi, aset, dan risiko yang teridentifikasi dalam analisis.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya penentuan pihak yang secara substansial mengendalikan dan menanggung risiko. Suatu entitas dikategorikan sebagai penanggung risiko apabila memiliki kendali atas pengambilan keputusan strategis, kemampuan dalam merespons risiko yang timbul, serta kapasitas finansial untuk menanggung dampak risiko tersebut. Jenis risiko yang umum dianalisis meliputi risiko pasar, risiko persediaan, risiko penelitian dan pengembangan, serta risiko kredit. Dengan demikian, prinsip utama yang ditekankan adalah bahwa laba harus mengikuti pihak yang benar-benar mengendalikan dan menanggung risiko, bukan hanya pihak yang tercantum dalam perjanjian formal.
Hasil dari analisis fungsional tersebut kemudian digunakan untuk menentukan karakterisasi usaha dalam suatu grup, seperti entitas yang berperan sebagai fully-fledged manufacturer dengan tingkat risiko dan laba yang tinggi, contract atau toll manufacturer dengan risiko terbatas dan imbal hasil yang relatif kecil, serta limited risk distributor yang memperoleh margin stabil namun terbatas. Karakterisasi ini menjadi dasar dalam menilai kewajaran imbal hasil yang diterima oleh masing-masing entitas sesuai dengan peran dan kontribusinya.
Bapak Agus Puji Priyono sebagai dosen pengampu juga memberikan penjelasan tambahan terkait materi yang disampaikan. Dalam penjelasannya, Beliau menekankan bahwa menekankan pentingnya memahami analisis fungsional tidak hanya secara konseptual, tetapi juga dalam penerapannya pada praktik perpajakan yang nyata, khususnya dalam menghadapi pemeriksaan oleh otoritas pajak. Selain itu, Beliau juga menambahkan perspektif kritis terkait pemilihan metode transfer pricing dan penentuan pembanding yang andal, serta menegaskan bahwa dokumentasi yang baik dan berbasis substansi ekonomi merupakan kunci utama dalam menjaga kepatuhan dan memitigasi risiko sengketa perpajakan.
Secara keseluruhan, kegiatan KOMISI pada 4 April 2026 menegaskan bahwa analisis fungsional berbasis FAR (Function, Asset, Risk) merupakan kunci dalam menentukan kewajaran harga transfer antar entitas dalam satu grup usaha. Melalui identifikasi fungsi, aset, dan risiko, perusahaan dapat mengalokasikan laba sesuai kontribusi ekonomi, memilih metode transfer pricing yang tepat, serta meminimalkan potensi sengketa pajak. Penekanan juga diberikan pada pentingnya substansi ekonomi dan dokumentasi yang baik dalam penerapannya di praktik perpajakan.










