Sabtu, 11 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

Anisyah Putri

Anisyah Putri

Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran

Liputan Pajak Akademisi

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

Melalui kegiatan KOMISI Plus, peserta mempelajari mekanisme SP2DK, surat imbauan, kunjungan, serta pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar dan belum terdaftar.

8 Apr 2026 12:46 WIB
1
A A
0
0
SHARES
111
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran berkolaborasi dengan Tax Center Unpad menyelenggarakan kegiatan KOMISI Plus, Senin, 16 Maret 2026.

KOMISI atau Kelas Online Akademisi Plus tersebut menjadi bagian dari mata kuliah Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak. Kegiatan berlangsung pukul 15.45–17.45 WIB di Gedung Magister Akuntansi Unpad, Jalan Japati Nomor 2, Bandung.

Materi disampaikan oleh Nabilla Zalfa Adiba, mahasiswa Magister Akuntansi Unpad. Pemaparan berfokus pada mekanisme pengawasan kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 atau PMK 111/2025.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai pelaksanaan pengawasan perpajakan di Indonesia. Peserta juga memperoleh gambaran mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak ketika menghadapi proses pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga

Seribu Wajah Perencanaan PPh Pemotongan dan Pemungutan

Seribu Wajah Perencanaan PPh Pemotongan dan Pemungutan

16 Feb 2026 WIB
29
Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

10 Feb 2026 WIB
190
Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

1 Apr 2026 WIB
159

Pengawasan Berbasis Data dan Informasi

Nabilla mengawali pemaparan dengan menjelaskan bahwa pengawasan merupakan serangkaian kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Penelitian tersebut dapat mencakup kewajiban yang telah, sedang, maupun belum dilaksanakan.

Pengawasan dilakukan untuk mendorong kepatuhan melalui pendekatan pembinaan. Mekanisme tersebut sejalan dengan sistem self-assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Ruang lingkup pengawasan meliputi Wajib Pajak terdaftar, pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, serta pengawasan berbasis wilayah. DJP melakukan pengawasan dengan memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dalam sistem administrasi perpajakan.

Data tersebut dapat berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, serta kewajiban administratif lainnya. DJP kemudian meneliti kesesuaian antara data yang dimiliki dan kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak.

Materi turut menguraikan beberapa kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP. Kegiatan tersebut meliputi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui SP2DK, pembahasan dengan Wajib Pajak, kunjungan, penyampaian imbauan, serta penerbitan surat teguran.

Dalam proses tersebut, Wajib Pajak perlu memberikan tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Wajib Pajak juga perlu memenuhi undangan pembahasan atau menerima kunjungan petugas pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat Imbauan dan Tindak Lanjutnya

Pemaparan kemudian menyoroti mekanisme penyampaian surat imbauan sebagai salah satu instrumen pengawasan. Surat tersebut diterbitkan untuk mendorong Wajib Pajak memenuhi kewajiban formal maupun material.

Kewajiban itu dapat berupa pelaporan SPT, pembayaran pajak, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, maupun pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan materi yang disampaikan, Wajib Pajak perlu memberikan tanggapan paling lama 14 hari sejak surat diterima.

Tanggapan dapat disampaikan secara elektronik maupun melalui sarana konvensional. Wajib Pajak perlu menjelaskan kondisi yang sebenarnya dan melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan.

DJP selanjutnya dapat melakukan penelitian lanjutan, pembahasan, atau kunjungan ke lokasi Wajib Pajak. Apabila kewajiban telah dipenuhi dan penjelasan dinilai memadai, proses pengawasan dapat diselesaikan.

Namun, apabila kewajiban belum dipenuhi, DJP dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya. Tindakan tersebut dapat berupa penetapan pajak, perubahan data secara jabatan, hingga pembatasan layanan publik tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Materi juga membahas pengawasan terhadap pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pengawasan tersebut berfokus pada pemenuhan kewajiban formal, seperti pendaftaran NPWP atau pengukuhan sebagai PKP.

Selain itu, DJP dapat melakukan pengawasan berbasis wilayah melalui pengumpulan dan pengolahan data ekonomi. Pendekatan ini bertujuan mengidentifikasi potensi perpajakan sekaligus memperoleh gambaran aktivitas ekonomi di suatu wilayah.

“Implementasi PMK 111/2025 tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran perpajakan,” ujar Nabilla dalam pemaparannya.

Melalui kegiatan KOMISI Plus, peserta diharapkan semakin memahami bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pengawasan juga menjadi sarana pembinaan agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya secara benar dan tepat waktu.

Pemahaman yang baik terhadap mekanisme pengawasan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela. Dalam jangka panjang, kepatuhan tersebut dapat memperkuat basis perpajakan dan mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 19:42 WIB
Tags: Kepatuhan PajakPemeriksaanPajakPengadilan PajakPengawasanPajakPenyidikan PajakPMK 111 Tahun 2025
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

10 Jul 2026 WIB
Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

10 Jul 2026 WIB
DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

9 Jul 2026 WIB
Bahasyim Assifie: Dari Gambir ke Pusat Kekuasaan Pajak

Bahasyim Assifie: Dari Gambir ke Pusat Kekuasaan Pajak

9 Jul 2026 WIB
Piramida Transparansi Fiskal: Jalan Baru Memperluas Basis Pajak

Piramida Transparansi Fiskal: Jalan Baru Memperluas Basis Pajak

9 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

10 Jul 2026 WIB
Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

10 Jul 2026 WIB
DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

9 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz