Selasa, 17 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

Berita Pajak oleh Berita Pajak
16 Februari 2026
Opini Pajak, Profesi Akuntan
0
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cyntia Kurniawan, Mahasiswa PPAk FEB UNPAD Angkatan 38

Reformasi perpajakan Indonesia kini bergerak seiring transformasi digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas layanan elektronik melalui e-Filing, e-Billing, e-Faktur, hingga implementasi Core Tax Administration System sebagai tulang punggung administrasi berbasis data. Namun, modernisasi teknologi belum sepenuhnya diikuti peningkatan literasi pajak dan literasi digital masyarakat. Tulisan ini melihat kolaborasi DJP, Fintech, dan profesi akuntan sebagai fondasi baru ekosistem pajak digital Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Fintech sebagai Akselerator Administrasi Pajak

Pertumbuhan fintech di Indonesia membuka peluang besar bagi modernisasi layanan pajak. Bank Indonesia (2023) mencatat ratusan perusahaan fintech aktif menyediakan layanan pembayaran digital, pembukuan daring, hingga manajemen keuangan UMKM. DJP merespons perkembangan ini dengan membuka integrasi sistem e-Billing dan e-Faktur ke berbagai platform pihak ketiga. Aplikasi seperti OnlinePajak, Klikpajak, Mekari Jurnal, dan BukuKas kini memungkinkan wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak langsung dari platform yang mereka gunakan sehari-hari.

Baca Juga

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Februari 2026

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Februari 2026

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

16 Februari 2026

Bagi pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan pembukuan manual, kehadiran aplikasi pencatatan digital menjadi pintu masuk menuju administrasi pajak yang lebih tertib. Badan Pusat Statistik (2022) mencatat sebagian besar UMKM masih memiliki keterbatasan dalam pencatatan keuangan dan pemahaman pajak. Fintech menjawab tantangan ini melalui antarmuka sederhana, otomatisasi perhitungan, dan panduan interaktif yang menurunkan hambatan masuk ke sistem formal.

Manfaat digitalisasi ini juga tercermin pada efisiensi biaya kepatuhan. Laporan World Bank (2021) menunjukkan integrasi sistem pajak dengan platform keuangan digital dapat menurunkan biaya kepatuhan hingga 20–30 persen di negara berkembang. OECD (2022) menambahkan bahwa platform digital berkontribusi signifikan dalam meningkatkan voluntary compliance karena membuat proses pajak lebih mudah dan minim kesalahan.
Pengalaman internasional memperlihatkan arah serupa. Singapura melalui Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS, 2023) mengintegrasikan sistem GST dengan software akuntansi komersial sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan otomatis. Malaysia lewat MyTax Portal dan implementasi e-Invoicing mencatat peningkatan kepatuhan pelaku usaha kecil (Royal Malaysian Customs, 2023). Tren ini menegaskan bahwa fintech bukan sekadar alat transaksi, melainkan instrumen reformasi administrasi pajak.
Meski demikian, teknologi saja tidak cukup. Banyak wajib pajak masih membutuhkan pendampingan untuk menyiapkan data, memilih platform yang tepat, serta memastikan kepatuhan tetap terjaga. Di sinilah peran akuntan menjadi semakin strategis.

Akuntan sebagai Mediator Regulasi dan Teknologi

Peran akuntan kini berevolusi. Tidak lagi sekadar menyusun laporan keuangan dan menghitung pajak, akuntan menjadi penerjemah antara regulasi perpajakan, teknologi fintech, dan kebutuhan wajib pajak. Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW, 2022) menegaskan bahwa akuntan modern harus menguasai regulasi, pengelolaan data digital, dan literasi teknologi.

Dalam praktik, banyak UMKM belum mampu menyiapkan data transaksi secara terstruktur. Akuntan membantu menata pembukuan, mengklasifikasikan akun dengan benar, serta memastikan pencatatan sesuai standar akuntansi dan ketentuan perpajakan. Ketepatan data menjadi krusial karena sistem DJP kini mengandalkan data matching dan analisis risiko untuk mendeteksi ketidaksesuaian (DJP Annual Report, 2023). Kesalahan input sederhana dapat memicu peringatan sistem atau pemeriksaan pajak.

Akuntan juga berperan sebagai konsultan teknologi. Dengan memahami proses bisnis klien, akuntan dapat merekomendasikan platform fintech yang sesuai, membantu migrasi dari pembukuan manual ke digital, serta memastikan integrasi berjalan lancar. Selain itu, akuntan menjadi agen literasi pajak digital bagi klien yang masih ragu menggunakan teknologi baru.

Asian Development Bank (ADB, 2022) menekankan bahwa peningkatan kepatuhan pajak di era digital lebih efektif bila didukung pendampingan profesional. Dengan demikian, fintech menyediakan infrastruktur, DJP menyediakan sistem, dan akuntan memastikan keduanya digunakan secara optimal.

Transformasi pajak digital Indonesia bukan semata soal teknologi, melainkan perubahan ekosistem. Fintech memperluas akses layanan, DJP memperkuat administrasi berbasis data, dan akuntan menjembatani regulasi dengan praktik lapangan. Ke depan, kualitas sistem pajak digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi DJP, tetapi oleh seberapa efektif kolaborasi ini membentuk perilaku patuh yang berkelanjutan. Di era pajak digital, akuntan bukan lagi sekadar penyusun laporan, melainkan penggerak utama perubahan.

Tags: AkuntanCoretaxDJPeBillingeFaktureFilingEkosistemPajakDigitalFintechIndonesiaKepatuhanPajakLiterasiPajakPajakDigitalReformasiPerpajakanUMKM
ShareTweet

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Februari 2026

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Februari 2026

Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

16 Februari 2026

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

16 Februari 2026


Berita Pajak

TERBARU

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Februari 2026

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Februari 2026

Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

16 Februari 2026

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

16 Februari 2026

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

Go to mobile version