Selasa, 7 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Info Pajak › “Transformasi Pajak Perempuan: NIK sebagai NPWP dan Penghitungan PPh Wanita Kawin”

Rifa Melani Salsabila

Rifa Melani Salsabila

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana YPKP, Angkatan 2025

Info Pajak

“Transformasi Pajak Perempuan: NIK sebagai NPWP dan Penghitungan PPh Wanita Kawin”

Memilih Skema Penggabungan atau Pemisahan NPWP yang Tepat

6 Jul 2026 11:34 WIB
0
A A
0
“Transformasi Pajak Perempuan: NIK sebagai NPWP dan Penghitungan PPh Wanita Kawin”

Foto Ilustrasi (AI): Pilihan penggabungan atau pemisahan NPWP bagi wanita kawin.

0
SHARES
2
VIEWS

Perempuan yang telah menikah diakui sebagai subjek pajak yang mandiri dan memiliki hak serta kewajiban perpajakan yang setara dengan laki-laki.  Sistem perpajakan memberikan kebebasan bagi pasangan suami istri untuk menggabungkan NPWP atau memiliki NPWP terpisah sesuai dengan kondisi dan kesepakatan. Setelah menikah, penghasilan suami dan istri dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Karena itu, pilihan menggabungkan atau memisahkan kewajiban pajak perlu mempertimbangkan sumber penghasilan, status perkawinan, bukti potong, dan data keluarga.

Dalam skema gabung SPT Tahunan, seluruh kewajiban perpajakan dilaporkan melalui akun Coretax suami sebagai kepala keluarga. Istri tidak perlu lapor SPT pribadi terpisah, penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja dianggap sebagai penghasilan PPh Final sehingga tidak perlu lagi untuk melakukan penghitungan ulang atas penghasilan tersebut.

NPWP istri perlu dinonaktifkan apabila memilih kewajiban pelaporan pajaknya digabung dengan suami. Dalam coretax suami, NIK istri harus dicantumkan dalam Data Unit Keluarga agar bukti potong atas penghasilan istri terhubung ke pelaporan coretax suami.

Pelaporan pajak secara terpisah dapat dilakukan karena suami dan istri hidup berpisah, memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya masing-masing. Namun, pilihan ini tidak secara otomatis menghasilkan beban pajak yang lebih ringan. Penghasilan neto suami dan istri tetap digabung untuk menentukan Pajak Penghasilan (PPh) terutang, kemudian dialokasikan secara proporsional sesuai besarnya penghasilan masing-masing.

Baca Juga

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

10 Feb 2026 WIB
54
MA Terbitkan PERMA 3/2025: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak

MA Terbitkan PERMA 3/2025: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak

10 Feb 2026 WIB
80
PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

24 Feb 2026 WIB
142

Perbedaan antara PPh terutang tahunan dan pajak yang telah dipotong selama tahun berjalan dapat menimbulkan kurang bayar pada SPT Tahunan suami maupun istri. Selain itu, administrasi perpajakan saat ini semakin menekankan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), integrasi data bukti potong, serta pemutakhiran Data Unit Keluarga. Ketidaksesuaian NIK atau status keluarga berpotensi menyebabkan bukti potong tidak terbaca dengan benar dan mengakibatkan kesalahan dalam pelaporan SPT.

Oleh karena itu, keputusan untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP perlu dipertimbangkan dengan cermat sejak awal agar tidak menimbulkan kebutuhan penghitungan ulang penghasilan dan pajak pada kemudian hari. Skema penggabungan umumnya lebih sederhana dari sisi administrasi, sedangkan skema terpisah dipilih untuk menyesuaikan kondisi hukum atau kebutuhan wajib pajak. Terlepas dari pilihan yang diambil, ketepatan data dan kepatuhan administrasi tetap menjadi faktor penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara benar.

Editor
Usep Diperbarui pada 6 Jul 2026 11:34 WIB
Tags: Coretax DJPData Unit KeluargaNPWP Perempuan MenikahPPh Orang PribadiSPT tahunan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Indonesia Hanya Jadi Penonton?: Saat Kreator Asing Meraup Miliaran dari Pasar Digital Kita

Indonesia Hanya Jadi Penonton?: Saat Kreator Asing Meraup Miliaran dari Pasar Digital Kita

6 Jul 2026 WIB
“Transformasi Pajak Perempuan: NIK sebagai NPWP dan Penghitungan PPh Wanita Kawin”

“Transformasi Pajak Perempuan: NIK sebagai NPWP dan Penghitungan PPh Wanita Kawin”

6 Jul 2026 WIB
Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

5 Jul 2026 WIB
Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

4 Jul 2026 WIB
PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

4 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Indonesia Hanya Jadi Penonton?: Saat Kreator Asing Meraup Miliaran dari Pasar Digital Kita

Indonesia Hanya Jadi Penonton?: Saat Kreator Asing Meraup Miliaran dari Pasar Digital Kita

6 Jul 2026 WIB
“Transformasi Pajak Perempuan: NIK sebagai NPWP dan Penghitungan PPh Wanita Kawin”

“Transformasi Pajak Perempuan: NIK sebagai NPWP dan Penghitungan PPh Wanita Kawin”

6 Jul 2026 WIB
Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

5 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz