Selasa, 30 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

Daniel Albert Santo

Daniel Albert Santo

Pemeriksa Pajak, Direktorat Perpajakan Internasional DJP

Opini Pajak Profesional

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

Pajak karbon merupakan ujian transparansi, konsistensi, dan keberanian Indonesia menghadapi krisis iklim.

29 Jun 2026 23:11 WIB | Diperbarui 29 Jun 2026 23:13 WIB
0
A A
0
Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

Foto Ilustrasi (AI): Pajak karbon sebagai langkah Indonesia menghadapi krisis iklim.

0
SHARES
0
VIEWS

Rangkaian bencana iklim yang melanda kawasan Asia kembali menegaskan pentingnya tindakan nyata. Komitmen menjaga iklim tidak lagi cukup melalui janji dan narasi besar.

Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi kebijakan yang konkret, konsisten, dan terukur. Pemerintah juga harus berani menanggung konsekuensi ekonomi jangka pendek demi keberlanjutan jangka panjang.

Dalam konteks ini, pengalaman Singapura menarik untuk dicermati. Negara tersebut menjadi salah satu pelopor penerapan pajak karbon di Asia Tenggara sejak 2019.

Secara konseptual, pajak karbon merupakan instrumen fiskal yang memberi harga pada emisi gas rumah kaca. Kebijakan ini mendorong pelaku usaha memasukkan biaya pencemaran ke dalam keputusan ekonominya.

Baca Juga

Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

29 Jun 2026 WIB
0
Family Office: Antara Pengelolaan Kekayaan dan Keadilan Pajak

Family Office: Antara Pengelolaan Kekayaan dan Keadilan Pajak

29 Jun 2026 WIB
0
Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Feb 2026 WIB
129

Sebelumnya, harga pasar tidak mencerminkan seluruh dampak emisi terhadap lingkungan dan masyarakat. Akibatnya, publik menanggung sebagian biaya tersebut melalui kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan bencana iklim.

Dengan sekitar 50 fasilitas besar yang menghasilkan kurang lebih 70% emisi nasional, Singapura menyasar sumber emisi secara langsung. Namun, pelaksanaannya menunjukkan bahwa kebijakan iklim selalu menghadapi persoalan ekonomi dan politik.

Belajar dari Pajak Karbon Singapura

Singapura menetapkan tarif awal sebesar S$5 per ton metrik emisi pada periode 2019–2023. Pemerintah kemudian menaikkan tarif menjadi S$25 untuk periode 2024–2025.

Tarif tersebut direncanakan meningkat menjadi S$45 per ton metrik emisi pada 2026–2027. Kenaikan itu bertujuan memperkuat sinyal harga karbon dan mendorong perusahaan mempercepat dekarbonisasi.

Namun, tarif yang lebih tinggi tidak otomatis menghasilkan tambahan penerimaan bersih bagi negara. Pemerintah menggunakan penerimaan pajak karbon untuk mendukung transformasi ekonomi hijau.

Dana tersebut dapat membantu perusahaan menjalankan proyek dekarbonisasi. Pemerintah juga dapat memakainya untuk meredam dampak transisi terhadap rumah tangga dan pelaku usaha.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pajak karbon tidak semata-mata menjadi instrumen penerimaan negara. Fungsi utamanya ialah mengubah perilaku ekonomi dan menekan emisi.

Keberhasilan pajak karbon tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya penerimaan. Pemerintah juga perlu menilai penurunan emisi, perubahan teknologi, serta kemampuan industri beradaptasi.

Dilema Keringanan bagi Industri

Singapura juga memberikan transitional allowances atau keringanan transisi kepada sektor tertentu. Kebijakan ini menyasar industri yang menghadapi persaingan global dan memiliki risiko relokasi usaha.

Dari sudut pandang ekonomi, keringanan tersebut memiliki alasan yang masuk akal. Tarif karbon yang meningkat tajam dapat melemahkan daya saing industri domestik.

Perusahaan juga dapat memindahkan kegiatan produksi ke negara yang belum menerapkan harga karbon. Kondisi ini dikenal sebagai carbon leakage.

Jika perpindahan itu terjadi, emisi global tidak benar-benar turun. Emisi hanya berpindah dari satu negara ke negara lain.

Namun, pemberian keringanan juga memunculkan pertanyaan tentang transparansi. Publik perlu mengetahui penerima, besaran, kriteria, dan jangka waktu pemberian fasilitas.

Tanpa keterbukaan, masyarakat dapat melihat keringanan sebagai perlakuan istimewa. Fasilitas yang seharusnya menjadi jembatan transisi justru dapat melemahkan integritas kebijakan.

Dilema tersebut membawa pertanyaan mendasar. Sejauh mana pajak karbon benar-benar mampu mengubah perilaku penghasil emisi?

Jika pemerintah memberikan keringanan, kriteria apa yang harus digunakan? Pemerintah juga perlu menentukan ruang lingkup, besaran, dan batas waktunya secara tegas.

Keringanan yang terlalu luas atau terlalu lama akan melemahkan sinyal harga karbon. Pajak karbon kemudian berisiko berubah menjadi simbol kebijakan hijau tanpa dampak nyata.

Polemik RGGI di Virginia

Persoalan transparansi juga muncul di Amerika Serikat melalui perdebatan mengenai Regional Greenhouse Gas Initiative (RGGI). Program ini merupakan skema cap-and-trade lintas negara bagian untuk sektor pembangkit listrik.

Dalam skema tersebut, pemerintah menetapkan batas jumlah emisi. Produsen listrik harus memiliki allowances atau izin emisi untuk setiap karbon dioksida yang mereka hasilkan.

Pemerintah melelang izin tersebut dan menyerahkan penerimaannya kepada negara bagian peserta. Setiap negara bagian kemudian menentukan penggunaan dana sesuai kebijakan masing-masing.

Secara umum, pemerintah menggunakan dana tersebut untuk program efisiensi energi, energi terbarukan, bantuan tagihan listrik, dan dekarbonisasi.

Pada awal 2026, perdebatan di Virginia kembali menghangat. Pemerintahan Gubernur Abigail Spanberger mendorong Virginia bergabung kembali dalam RGGI.

Virginia mulai mengikuti program tersebut pada 2021. Negara bagian itu kemudian keluar pada masa pemerintahan Gubernur Glenn Youngkin pada akhir 2023.

Selama periode partisipasi sebelumnya, Virginia disebut memperoleh sekitar US$830 juta dari lelang izin emisi. Pemerintah mengalokasikan hasilnya untuk program publik, termasuk efisiensi energi.

Namun, sebagian masyarakat menilai perusahaan listrik meneruskan biaya program kepada konsumen. Beban tersebut akhirnya muncul dalam tagihan rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

Karena dampaknya terasa langsung, sejumlah pihak menyebut RGGI sebagai “pajak terselubung” atas energi. Istilah tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan politik.

Polemik juga menyentuh pengelolaan dana dan peran RGGI, Inc. sebagai organisasi nirlaba. Sebagian pihak menggambarkannya seolah-olah organisasi itu menguasai dana di luar kendali pemerintah.

Padahal, pemerintah negara bagian menentukan partisipasi dan alokasi penerimaan lelang. Meski demikian, persepsi publik tetap penting dalam keberhasilan kebijakan.

Tanpa prosedur yang jelas dan informasi terbuka, masyarakat sulit menilai manfaat program. Publik juga akan mempertanyakan apakah biaya tambahan benar-benar menghasilkan penurunan emisi.

Pengalaman Virginia menunjukkan bahwa kebijakan iklim membutuhkan legitimasi sosial, bukan hanya legitimasi hukum. Pemerintah harus menjelaskan siapa yang membayar, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana dana digunakan.

Posisi Indonesia

Indonesia telah memiliki kerangka kebijakan nilai ekonomi karbon. Kerangka itu mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan opsi penerapan pajak karbon.

Namun, pemerintah terus menunda pelaksanaan pajak karbon. Pemerintah mempertimbangkan kesiapan dunia usaha, tata kelola, serta sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi.

Dalam konteks APBN 2026, pemerintah juga menunjukkan sikap hati-hati. Pemerintah lebih memusatkan perhatian pada belanja dan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.

Pendekatan tersebut memiliki rasionalitas dalam jangka pendek. Pajak karbon dapat meningkatkan biaya bagi industri yang masih bergantung pada energi fosil.

Kenaikan biaya produksi juga dapat berpindah kepada konsumen. Dampaknya akan lebih berat bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha kecil.

Namun, penundaan juga membawa risiko. Tanpa sinyal harga yang konsisten, perusahaan memiliki insentif lebih lemah untuk melakukan dekarbonisasi secara struktural.

Risiko tersebut terutama muncul pada sektor energi, pertambangan, semen, baja, dan industri intensif karbon lainnya. Perusahaan dapat terus menunda investasi teknologi bersih karena biaya emisi belum terlihat dalam harga.

Pada saat yang sama, perdagangan karbon dapat membuka sumber pembiayaan bagi proyek penurunan emisi. Indonesia memiliki keunggulan pada proyek berbasis alam, hutan, mangrove, dan lahan gambut.

Namun, perdagangan karbon tidak dapat menggantikan seluruh fungsi pajak karbon. Keduanya memiliki mekanisme, sasaran, dan risiko yang berbeda.

Merancang Kebijakan yang Kredibel

Pengalaman Singapura dan polemik RGGI di Virginia membawa kesimpulan serupa. Pajak karbon bukan instrumen yang bebas dari persoalan.

Namun, instrumen tersebut tetap relevan apabila pemerintah merancangnya secara konsisten, transparan, dan adil. Tiga prinsip perlu menjadi fondasi kebijakan Indonesia.

Pertama, pemerintah harus menjelaskan penggunaan penerimaan secara terbuka. Publik perlu melihat hubungan langsung antara biaya yang mereka tanggung dan manfaat lingkungan yang dihasilkan.

Kedua, pemerintah harus membatasi keringanan secara ketat. Setiap fasilitas memerlukan kriteria, besaran, penerima, dan jangka waktu yang dapat diperiksa publik.

Ketiga, pemerintah harus melindungi kelompok rentan. Sebagian penerimaan dapat mendukung rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, dan pekerja di sektor terdampak.

Indonesia tidak hanya menghadapi pilihan antara menunda atau memberlakukan pajak karbon. Tantangan utamanya ialah merancang kebijakan yang kredibel dan terintegrasi.

Harga karbon harus mampu menurunkan emisi tanpa mengorbankan keadilan. Transparansi dan konsistensi akan menentukan apakah masyarakat melihatnya sebagai instrumen perubahan atau sekadar beban baru.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi instansi tempat penulis bekerja.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 29 Jun 2026 23:13 WIB
Tags: dekarbonisasiKebijakan Fiskalnilai ekonomi karbonPajak Karbonperdagangan karbon
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

29 Jun 2026 WIB
Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

29 Jun 2026 WIB
Investasi Bertumbuh, Jangan Lupakan Pajaknya

Investasi Bertumbuh, Jangan Lupakan Pajaknya

29 Jun 2026 WIB
Gercep Pajak Desa, Universitas Siliwangi Kenalkan “Pentungan Pajak” di Pangandaran

Gercep Pajak Desa, Universitas Siliwangi Kenalkan “Pentungan Pajak” di Pangandaran

29 Jun 2026 WIB
Paradoks Terbesar Ekonomi Digital Indonesia

Paradoks Terbesar Ekonomi Digital Indonesia

29 Jun 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

29 Jun 2026 WIB
Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

29 Jun 2026 WIB
Investasi Bertumbuh, Jangan Lupakan Pajaknya

Investasi Bertumbuh, Jangan Lupakan Pajaknya

29 Jun 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz