Kamis, 9 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Praktisi › Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

Anisyah Putri

Anisyah Putri

Anisyah Putri N. merupakan mahasiswa Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran yang memiliki ketertarikan kuat pada bidang administrasi perpajakan, khususnya dalam aspek pengawasan, pemeriksaan, serta kepatuhan Wajib Pajak. Saat ini saya bekerja sebagai Auditor pada Kantor Akuntan Publik ternama di Bandung. Selama masa studi, saya aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik yang berkaitan dengan isu-isu perpajakan terkini, termasuk analisis kebijakan dan regulasi terbaru. Saya percaya bahwa pemahaman yang baik mengenai sistem perpajakan tidak hanya penting bagi praktisi, tetapi juga bagi masyarakat luas dalam mendukung kepatuhan dan pembangunan negara. Ke depan, saya bercita-cita untuk berkontribusi di bidang perpajakan sebagai profesional yang kompeten dan berintegritas, serta turut berperan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman perpajakan di Indonesia.

Praktisi Liputan Pajak

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

Anisyah Putri N – 120620240515 – Magister Akuntansi Universitas Padjadjaran

8 April 2026 12:46
1
A A
0

Tangkap layar penjelasan Mahasiswa S2 MAKSI FEB UNPAD terkait PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

0
SHARES
38
VIEWS

Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran

16 Maret 2026

Baca Juga

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026
Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

2 April 2026
34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Maret 2026
PDRD Perkuat Kepastian Hukum dan Penagihan Pajak Daerah

PDRD Perkuat Kepastian Hukum dan Penagihan Pajak Daerah

18 Maret 2026

Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Maksi FEB UNPAD) berkolaborasi dengan Tax Center UNPAD menyelenggarakan kegiatan KOMISI (Kelas Online akadeMISI) Plus dalam mata kuliah Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 15.45 – 17.45 WIB di Gedung Maksi UNPAD Japati No.2, Bandung. Pemaparan materi disampaikan oleh Nabilla Zalfa Adiba (Mahasiswa Magister Akuntansi UNPAD) dengan fokus pembahasan pada mekanisme pengawasan kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Kegiatan ini berlangsung dalam lingkungan akademik dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa maupun masyarakat terhadap praktik pengawasan perpajakan di Indonesia.

Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai pengawasan sebagai serangkaian kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, baik yang telah, sedang, maupun belum dilaksanakan. Pengawasan ini bertujuan untuk mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak melalui pendekatan pembinaan, sejalan dengan sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia.

Selanjutnya, materi menguraikan ruang lingkup pengawasan yang mencakup Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah. Dalam konteks ini, pengawasan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meliputi berbagai kewajiban seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, hingga kewajiban administrasi lainnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan oleh DJP, antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), pembahasan dengan Wajib Pajak, kunjungan, penyampaian himbauan, hingga penerbitan surat teguran. Dalam hal ini, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan atas permintaan DJP dalam jangka waktu tertentu serta memenuhi undangan atau kunjungan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Pada bagian inti, pemaparan menekankan mekanisme penyampaian surat himbauan sebagai salah satu instrumen penting dalam pengawasan. Surat himbauan diterbitkan untuk mendorong pemenuhan kewajiban seperti pelaporan, pembayaran, maupun pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak diwajibkan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat diterima melalui berbagai media, baik secara elektronik maupun konvensional.

Selain itu, dibahas pula tindak lanjut atas surat himbauan, di mana DJP dapat melakukan penelitian lanjutan, pembahasan, hingga kunjungan ke lokasi Wajib Pajak. Apabila kewajiban telah dipenuhi, proses pengawasan dapat dihentikan. Namun, jika tidak, DJP berwenang melakukan tindakan administratif seperti penetapan pajak, perubahan data secara jabatan, hingga pembatasan layanan publik tertentu.

Tidak hanya itu, materi juga mengulas prosedur pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, yang berfokus pada pemenuhan kewajiban formal seperti pendaftaran NPWP atau pengukuhan PKP. Pengawasan wilayah turut menjadi perhatian, dengan pendekatan pengumpulan data ekonomi untuk mengidentifikasi potensi pajak dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh.

Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan bahwa implementasi PMK 111/2025 tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran perpajakan. Pemahaman yang baik terhadap mekanisme pengawasan diharapkan mampu mendorong terciptanya kepatuhan sukarela, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan.

Editor
Aditya Firmansah Diperbarui pada 8 April 2026 12:46
Tags: Akademik UNPADDirektorat Jenderal PajakEdukasi PerpajakanKepatuhan PajakLiterasiPajakPemeriksaanPajakPengadilan PajakPengawasanPajakPenyidikan PajakPMK 111 Tahun 2025Self Assessment SystemTax Center UNPADWajibPajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

8 April 2026
Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 April 2026

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026
Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

2 April 2026
Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

1 April 2026

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

8 April 2026
Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 April 2026

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz