Jumat, 3 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » Bagaimana Peraturan Perpajakan Internasional Pada Non Bentuk Usaha Tetap?

Bagaimana Peraturan Perpajakan Internasional Pada Non Bentuk Usaha Tetap?

Kenndy Fernando oleh Kenndy Fernando
2 April 2026
Liputan Pajak
0
A A
0
Bagaimana Peraturan Perpajakan Internasional Pada Non Bentuk Usaha Tetap?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemajakan WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sistem pengenaan pajak oleh negara terhadap orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak didirikan di dalam negeri, tetapi memperoleh penghasilan dari negara tersebut. Pajak biasanya dipungut melalui pemotongan oleh pihak di Indonesia atas penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN, seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Indonesia, khususnya Pasal 26 UU Pajak Penghasilan Indonesia, dengan tarif umum 20% dari jumlah bruto atau dapat lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Wajib Pajak PPh Pasal 26 adalah Subjek Pajak Luar Negeri (Orang Pribadi maupun Badan) selain BUT yang menerima penghasilan dari Indonesia seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa. Tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dapat menggunakan tarif P3B jika ada perjanjian pajak antara Indonesia dan negara wajib pajak. DPP dapat berupa penghasilan bruto, perkiraan penghasilan neto, atau Effectively Attributable Income (EAT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Ikhtisar objek pajak, DPP, dan tarif PPh Pasal 26 adalah gambaran yang dibuat untuk menjelaskan jenis penghasilan yang dikenai pajak, dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto atau persentase tertentu, serta tarif umum 20% atau sesuai P3B.

Objek PPh pasal 26 mencakup berbagai jenis penghasilan yang diterima WPLN dari Indonesia, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah atau penghargaan, sewa atau penggunaan harta, imbalan jasa, dan pensiun atau pembayaran berkala. Penghasilan tersebut umumnya dikenakan tarif  sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto, yaitu 25% dari harga jual atau setara 5% dari harga jual dan bersifat final. Premi asuransi luar negeri juga dikenakan pajak berdasarkan persentase perkiraan penghasilan neto sesuai jenis transaksinya.

Baca Juga

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026
Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

2 April 2026
Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

1 April 2026

Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

31 Maret 2026

Bagi wajib pajak luar negeri yang tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (non BUT) dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka akan dikenakan PPh Pasal 26. Umumnya, pajak ini dipungut melalui witholding tax oleh pihak perpajakan di Indonesia dengan tarif 20% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku sebagai aturan perpajakan yang sah di Indonesia.

Namun, apabila negara domisili penerima penghasilan memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka ketentuan tax treaty dapat mengurangi tarif, memberikan pembebasan, atau membatasi hak pemajakan negara sumber. Secara umum, penerapan P3B dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak dalam sistem self-assessment. Metode yang biasanya digunakan adalah relief at source yang di mana manfaat tax treaty diberikan langsung saat pembayaran penghasilan kepada WPLN dengan menyertakan Surat Keterangan Domisili (SKD). Tanpa dokumen tersebut, pemotong pajak biasanya menerapkan tarif domestik untuk menghindari risiko kesalahan penerapan P3B.

Dalam transaksi lintas negara (cross-border transaction), aliran modal, pinjaman, maupun jasa dapat menimbulkan hak pemajakan kepada lebih dari satu negara yang berpotensi menimbulkan pajak berganda. Oleh karena itu diperlukan aturan perpajakan internasional dan P3B.

Selain itu, PMK No. 82 Tahun 2023 mengatur pedoman pemeriksaan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, termasuk prosedur serta hak dan kewajiban selama proses pemeriksaan. Sementara itu, KMK No. 624/KMK.03/1994 menetapkan jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan pajak, seperti jasa teknik, manajemen, dan konsultan. Dalam praktiknya, penghasilan yang diterima pihak luar negeri atas jasa di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali diatur lain dalam tax treaty (P3B). Misalnya, pembayaran jasa konsultan asing sebesar Rp100 juta dikenakan pemotongan PPh 26 sebesar Rp20 juta.

 

Ditulis Oleh : Kenndy Fernando

Leoni Cicilia M.

Jessica Angela, Nasywa Faridatus S.

Prissie Nadine F. B. P.

Ester G. T. M. Butar Butar

Tags: Bentuk Usaha TetapBUTCross Border TransactionDasar Pengenaan PajakDividen Bunga RoyaltiDPP PajakEATEffectively Attributable IncomeJasa Konsultan AsingKMK 624 KMK 03 1994Objek Pajak PPh 26P3BPajak BergandaPajak InternasionalPajak Penghasilan IndonesiaPerjanjian Penghindaran Pajak BergandaPerpajakan IndonesiaPMK 82 Tahun 2023PPh Pasal 26SKD Surat Keterangan DomisiliSubjek Pajak Luar NegeriTarif Pajak 20 PersenTax TreatyWajib Pajak Luar NegeriWithholding TaxWPLN
ShareTweet
Kenndy Fernando

Kenndy Fernando

Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Bagaimana Peraturan Perpajakan Internasional Pada Non Bentuk Usaha Tetap?

Bagaimana Peraturan Perpajakan Internasional Pada Non Bentuk Usaha Tetap?

2 April 2026

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026
Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

2 April 2026
Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

1 April 2026

Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

31 Maret 2026


Berita Pajak

TERBARU

Bagaimana Peraturan Perpajakan Internasional Pada Non Bentuk Usaha Tetap?

Bagaimana Peraturan Perpajakan Internasional Pada Non Bentuk Usaha Tetap?

2 April 2026

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026
Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

2 April 2026
Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

1 April 2026

Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

31 Maret 2026

TERPOPULER

  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz