BeritaPajak.com, Bandung – Paroki Santo Theodorus Sukawarna Bandung berkolaborasi dengan KPP Pratama Bandung Bojonagara dan Majalaya serta SAR Tax & Management Consultant menyelenggarakan seminar perpajakan bertemakan Pajak Dengan Aplikasi Coretax pada Sabtu 14 Maret 2026 pukul 09.00–12.00 WIB di Aula Gedung Pastoral Paroki St. Theodorus. Kegiatan ini menghadirkan unsur otoritas pajak dan praktisi konsultan untuk membahas pelaporan serta persiapan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui sistem Coretax. Seminar ini rutin setiap tahun diselenggarakan karena dinilai penting guna meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban pelaporan di tengah transformasi digital administrasi perpajakan.
Acara dibuka dengan sambutan Pastor Paroki Santo Theodorus Sukawarna, Romo Yohanes Sumardi, yang menekankan pentingnya kesadaran perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kewarganegaraan. Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara, Dr. TB Sofiuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi Coretax merupakan langkah strategis DJP dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, sehingga wajib pajak perlu memahami mekanisme pelaporan secara lebih komprehensif.
Materi utama terkait pelaporan dan persiapan SPT Tahunan WP OP melalui Coretax disampaikan oleh Agus Puji Priyono selaku Partner SAR Tax & Management Consultant. Ia menjelaskan bahwa meskipun Coretax dirancang untuk mempermudah proses pelaporan, wajib pajak tetap dituntut cermat dalam pengisian data serta memahami klasifikasi penghasilan karena terdapat penghasilan yang bukan objek PPh, objek PPh Final, dan objek PPh Non Final serta perhatikan setiap bukti potong yang otomatis tersedia pada Coretax. Selain itu sumber penghasilan juga akan menentukan penghitungan pajak yakni kuadran pegawai, pekerjaan bebas, usaha, serta investasi. Pesan penting pada sesi akhir presentasi adalah para pengusaha atau pekerjaan bebas jangan lupa untuk menggunakan haknya pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) baik untuk tahun pajak 2025 maupun 2026 yang berakhir 31 Maret 2026.
Adapun pembahasan mengenai perpajakan atas waris dan hibah, ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh), serta pemberitahuan NPPN disampaikan oleh penyuluh pajak Wahyudin dan Tati Gultom dari KPP Pratama Majalaya. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pemahaman atas aspek ini masih menjadi tantangan di masyarakat, khususnya terkait kewajiban pelaporan dan kondisi yang memungkinkan penerbitan SKB PPh dan pemberitahuan NPPN wajib dilakukan paling lambat 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan karena Coretax akan mengunci secara sistem.
Untuk mengukur efektivitas penyampaian materi, kegiatan diawali dengan sesi pre-test dan diakhiri dengan post-test dengan jumlah peserta 57 orang. Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, dilanjutkan dengan pemberian apresiasi kepada peserta dengan skor tertinggi, serta makan siang bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menghadapi implementasi sistem Coretax.
Editor: Intan Nadilah








