BeritaPajak.com-Bandung. Kegiatan pemaparan mengenai pajak daerah provinsi diselenggarakan oleh mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran pada Selasa, 10 Maret 2026, di ruang kelas perkuliahan. Materi disajikan oleh Fandy Ahmad Rizaldi, Citra Zahra, Fatimah Cahaya, Alya Syifa, Brigitta Jevonaresa, dan Kemas Muhammad Alief dengan Dosen Retta Farah Pramesti.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menelaah bagaimana pengaturan pajak daerah provinsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kegiatan ini dilakukan melalui pemaparan materi serta diskusi dengan menjelaskan definisi pajak daerah provinsi, perbedaan pajak daerah provinsi dengan pajak kabupaten/kota, dan penjelasan mengenai setiap jenis pajak provinsi.
Untuk memahami materi tersebut, pembahasan diawali dengan menjelaskan definisi pajak provinsi. Definisi dari pajak provinsi adalah iuran masyarakat yang bersifat memaksa, dipungut oleh setiap provinsi tanpa imbalan secara langsung karena pemungutan pajaknya digunakan untuk pengeluaran masing-masing provinsi. Sebelum tahun 2022, pajak daerah provinsi diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009. Selanjutnya, pada 5 Januari 2022 dilakukan penggantian dan penyederhanaan UU 28/2009 menjadi UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) sebagai bentuk optimalisasi pendapatan daerah dengan menambahkan dua pajak tambahan yang terdiri dari Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB.
Setelah memahami definisi pajak provinsi, perbedaan pajak provinsi dengan pajak kabupaten/kota pun dibahas. Pajak provinsi dikelola oleh Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi, sedangkan pajak kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Bupati atau Wali Kota melalui Bapenda setempat. Pajak provinsi berfokus pada aktivitas lintas daerah untuk membiayai infrastruktur makro, seperti jalan utama, jembatan besar, dan transportasi publik. Sementara itu, pajak kabupaten/kota berfokus pada konsumsi lokal dan properti guna mendukung layanan dasar masyarakat, seperti jalan kecil, drainase, lampu jalan, pengelolaan sampah, puskesmas, serta sekolah dasar dan menengah. Pajak provinsi meliputi PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen PMBLB, sedangkan pajak kabupaten/kota mencakup PBB-P2, BPHTB, PBJT, Reklame, PAT, PMBLB, dan Sarang Burung Walet.
Mahasiswa kemudian menjelaskan masing-masing jenis pajak provinsi beserta objek, subjek, dan mekanisme pemungutannya. Sebagai contoh, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Semua jenis pajak tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung layanan publik dan pembangunan infrastruktur daerah.
Dengan demikian, pemahaman mengenai definisi, perbedaan, dan jenis-jenis pajak provinsi memberi gambaran jelas bagaimana pajak berkontribusi terhadap pembangunan dan layanan publik. Pengetahuan ini menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak serta peran mahasiswa sebagai calon profesional dalam menganalisis, mengelola, dan memberikan rekomendasi yang mendukung transparansi serta efisiensi pajak daerah.
Editor: Retta Farah Pramesti









