Senin, 2 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

Berita Pajak oleh Berita Pajak
1 Maret 2026
Liputan Pajak, Praktisi
0
0
Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saskia Salmana – Anggota Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Barat

BeritaPajak.com-Bandung. Sebagai lanjutan dari sesi pertama, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Barat Kompartemen Perpajakan bersama RS UNPAD kembali menyelenggarakan sesi kedua webinar

“Penyusunan SPT PPh Orang Pribadi (OP) untuk Dokter & Tenaga Kesehatan Melalui CORETAX” secara daring melalui Zoom pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026. Sesi ini fokus pada simulasi langsung penyusunan SPT PPh Orang Pribadi menggunakan sistem Coretax guna memberikan pemahaman praktis bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam melakukan pelaporan pajak secara benar setelah pada sesi sebelumnya membahas secara mendalam konsep dari penyusunan SPT PPh Orang Pribadi. Kegiatan sesi kedua ini dipandu oleh Bapak Agus Puji Priyono, S.E., M.AP. sebagai narasumber utama dan didampingi oleh konsultan pajak Bapak Januarsyah.

Pembahasan diawali dengan pembahasan mengenai pentingnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan juga batas waktu pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2026 yang harus diajukan paling lambat 31 Maret 2026.

Baca Juga

Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPDPajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPDPajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

1 Maret 2026
Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

1 Maret 2026
Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

1 Maret 2026

PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

28 Februari 2026

Sesi simulasi kemudian memperlihatkan secara langsung tahapan penyusunan SPT, dimulai dari proses pengajuan NPPN, pemeriksaan data profil wajib pajak, hingga proses pemilahan dan pengecekan bukti potong. Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa melalui sistem Coretax, sebagian besar bukti potong kini telah terintegrasi dan otomatis terinput dalam sistem. Namun demikian, wajib pajak tetap perlu melakukan verifikasi ulang terhadap status setiap bukti potong, termasuk memastikan tidak terdapat bukti potong yang berstatus batal, salah klasifikasi, maupun bukti potong yang belum masuk ke sistem dan masih perlu diinput secara manual. Dalam praktiknya, sering ditemukan penghasilan dari klinik maupun jasa medis yang tercatat tidak pada kategori yang semestinya, padahal penghasilan tersebut umumnya diklasifikasikan sebagai penghasilan pekerjaan bebas. Oleh karena itu, proses pengecekan dan cleansing data menjadi tahap penting sebelum pelaporan SPT dilakukan agar penghitungan pajak mencerminkan kondisi penghasilan yang sebenarnya.

Simulasi dilakukan secara rinci dengan menampilkan proses pemetaan penghasilan, penghitungan penghasilan neto, hingga pengisian SPT secara langsung di sistem Coretax. Perhitungan penghasilan neto menjadi perhatian utama karena menentukan besaran pajak terutang. Dalam sesi ini juga diperagakan simulasi perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dapat digunakan sebagai dasar pembayaran pajak tahun pajak selanjutnya bagi dokter yang memiliki penghasilan bebas.

Sebagai penutup, narasumber merangkum tujuh hal utama yang wajib diperhatikan dokter dan tenaga kesehatan dalam pelaporan pajak melalui Coretax yang salah satunya adalah;Pastikan kesesuaian data pada menu Profil Saya, termasuk status NPWP serta kelengkapan dokumen perpajakan dan detail bukti potong/pungut, Lakukan pengecekan seluruh bukti potong pada sistem, termasuk detail bukti potong maupun pungutan yang telah diterbitkan oleh pemotong pajak dan pastikan kesesuaian pemetaan ikhtisar penghasilan neto dari berbagai sumber penghasilan (pekerjaan, pekerjaan bebas, dan penghasilan lainnya) serta pencatatan kredit pajak dari PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain. Sesi ini menegaskan bahwa ketepatan klasifikasi penghasilan dan kesiapan administrasi menjadi faktor kunci dalam menghadapi transformasi sistem pelaporan pajak digital melalui Coretax.

 

Editor: Wadiyo Asmoro

Tags: BeritaPajakCoretaxDokterTaatPajakIAIJawaBaratNPPN2026PajakDigitalPPhOrangPribadiPPhPasal25RSUNPADSPT2026
ShareTweet

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPDPajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPDPajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

1 Maret 2026
Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

1 Maret 2026
Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

1 Maret 2026
Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

1 Maret 2026

PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

28 Februari 2026


Berita Pajak

TERBARU

Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPDPajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPDPajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

1 Maret 2026
Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

1 Maret 2026
Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

1 Maret 2026
Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

1 Maret 2026

PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

28 Februari 2026

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com