Saskia Salmana – Anggota Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Barat
BeritaPajak.com-Bandung. Sebagai lanjutan dari sesi pertama, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Barat Kompartemen Perpajakan bersama RS UNPAD kembali menyelenggarakan sesi kedua webinar
“Penyusunan SPT PPh Orang Pribadi (OP) untuk Dokter & Tenaga Kesehatan Melalui CORETAX” secara daring melalui Zoom pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026. Sesi ini fokus pada simulasi langsung penyusunan SPT PPh Orang Pribadi menggunakan sistem Coretax guna memberikan pemahaman praktis bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam melakukan pelaporan pajak secara benar setelah pada sesi sebelumnya membahas secara mendalam konsep dari penyusunan SPT PPh Orang Pribadi. Kegiatan sesi kedua ini dipandu oleh Bapak Agus Puji Priyono, S.E., M.AP. sebagai narasumber utama dan didampingi oleh konsultan pajak Bapak Januarsyah.
Pembahasan diawali dengan pembahasan mengenai pentingnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan juga batas waktu pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2026 yang harus diajukan paling lambat 31 Maret 2026.
Sesi simulasi kemudian memperlihatkan secara langsung tahapan penyusunan SPT, dimulai dari proses pengajuan NPPN, pemeriksaan data profil wajib pajak, hingga proses pemilahan dan pengecekan bukti potong. Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa melalui sistem Coretax, sebagian besar bukti potong kini telah terintegrasi dan otomatis terinput dalam sistem. Namun demikian, wajib pajak tetap perlu melakukan verifikasi ulang terhadap status setiap bukti potong, termasuk memastikan tidak terdapat bukti potong yang berstatus batal, salah klasifikasi, maupun bukti potong yang belum masuk ke sistem dan masih perlu diinput secara manual. Dalam praktiknya, sering ditemukan penghasilan dari klinik maupun jasa medis yang tercatat tidak pada kategori yang semestinya, padahal penghasilan tersebut umumnya diklasifikasikan sebagai penghasilan pekerjaan bebas. Oleh karena itu, proses pengecekan dan cleansing data menjadi tahap penting sebelum pelaporan SPT dilakukan agar penghitungan pajak mencerminkan kondisi penghasilan yang sebenarnya.
Simulasi dilakukan secara rinci dengan menampilkan proses pemetaan penghasilan, penghitungan penghasilan neto, hingga pengisian SPT secara langsung di sistem Coretax. Perhitungan penghasilan neto menjadi perhatian utama karena menentukan besaran pajak terutang. Dalam sesi ini juga diperagakan simulasi perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dapat digunakan sebagai dasar pembayaran pajak tahun pajak selanjutnya bagi dokter yang memiliki penghasilan bebas.
Sebagai penutup, narasumber merangkum tujuh hal utama yang wajib diperhatikan dokter dan tenaga kesehatan dalam pelaporan pajak melalui Coretax yang salah satunya adalah;Pastikan kesesuaian data pada menu Profil Saya, termasuk status NPWP serta kelengkapan dokumen perpajakan dan detail bukti potong/pungut, Lakukan pengecekan seluruh bukti potong pada sistem, termasuk detail bukti potong maupun pungutan yang telah diterbitkan oleh pemotong pajak dan pastikan kesesuaian pemetaan ikhtisar penghasilan neto dari berbagai sumber penghasilan (pekerjaan, pekerjaan bebas, dan penghasilan lainnya) serta pencatatan kredit pajak dari PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain. Sesi ini menegaskan bahwa ketepatan klasifikasi penghasilan dan kesiapan administrasi menjadi faktor kunci dalam menghadapi transformasi sistem pelaporan pajak digital melalui Coretax.
Editor: Wadiyo Asmoro






