Foto: Webinar Maraton Seri #2 Pajak Profesi Jasa Profesional Era Coretax: Konsep dan Praktik diadakan oleh Forum Nasional (Fornas) 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I, PKM Institute, dan Kanwil DJP Aceh
Saskia Marsha Elnaviri Mahasiswi – D4 Akuntansi Perpajakan Politeknik Negeri Lampung
BeritaPajak.com-Bandung. Webinar Maraton #2 dengan tema “Pajak Profesi bagi Profesi Jasa Profesional Bisnis & Hukum di Era Coretax: Konsep & Praktik” diselenggarakan pada 26 Februari 2026 melalui platform Zoom Meeting. Acara ini diselenggarakan oleh Forum Nasional 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan bersinergi dan berkolaborasi bersama PERTAPSI Jabar I dan PKM Institute. Kegiatan ini menghadirkan Made Laksmi Sena Hartini, SE, Ak, M.Ak, BKP, Dosen Sekolah Vokasi D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Diponegoro, serta Dwi Langgeng Santoso, SE, MA, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng I. Webinar ini diikuti wajib pajak dari seluruh Indonesia, khususnya akuntan, konsultan manajemen, dan praktisi hukum, guna memperdalam pemahaman kewajiban perpajakan pekerjaan bebas di tengah implementasi Coretax.
Dalam sesi konseptual, Made Laksmi Sena Hartini menjelaskan karakteristik pekerjaan bebas sebagai profesi dengan keahlian khusus yang tidak terikat hubungan kerja tetap. Konsekuensinya, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib memenuhi kewajiban pendaftaran berbasis NIK sebagai NPWP 16 digit, menghitung penghasilan neto secara mandiri, melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, melunasi PPh Pasal 29 apabila kurang bayar, serta melaporkan SPT Tahunan secara benar dan lengkap. Ia menekankan bahwa profesional tidak dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% UMKM berdasarkan PP 55 Tahun 2022, melainkan wajib menerapkan tarif progresif Pasal 17 UU HPP.
Lebih lanjut, ia memaparkan dua metode penghitungan penghasilan neto, yaitu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan metode pembukuan. NPPN dapat digunakan oleh WP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan wajib diberitahukan dalam tiga bulan pertama tahun pajak sesuai PER-17/PJ/2015. Sementara metode pembukuan menghitung penghasilan neto berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Pada sesi praktik, Dwi Langgeng Santoso memaparkan secara rinci tahapan pelaporan SPT Tahunan WP OP Pekerjaan Bebas melalui Coretax, mulai dari pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN, pembuatan konsep SPT, pengisian Induk dan Lampiran, hingga proses penandatanganan elektronik dan penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Ia menjelaskan bahwa sistem Coretax telah terintegrasi dengan fitur pre-populated data atas bukti potong PPh Pasal 21 sehingga memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara lebih akurat dan efisien.
Melalui webinar ini, penyelenggara mendorong peningkatan literasi dan kepatuhan sukarela profesi jasa profesional agar selaras dengan transformasi digital administrasi perpajakan nasional di era Coretax.
Editor: Muhamad Andri Arif P.






