Retta Farah Pramesti, S.E., M.Ak. – Dosen Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi UNPAD
Kelas Bea Cukai dan Pajak Daerah yang diselenggarakan pada Rabu, 25 Februari 2026 di Program Studi Akuntansi Universitas Padjadjaran membahas dasar-dasar pajak daerah dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Perkuliahan yang dipandu oleh Retta Farah Pramesti, S.E., M.Ak. ini menyoroti bagaimana pajak daerah menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan kualitas belanja publik.
Mengacu pada Pasal 4 UU HKPD, pajak provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sementara itu, pajak kabupaten/kota mencakup PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga opsen PKB dan BBNKB. Dalam konteks UU HKPD, pengaturan ini tidak hanya menyederhanakan jenis pajak daerah, tetapi juga memperkuat local taxing power sekaligus mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal antar daerah.
Diskusi kelas berkembang pada analisis APBD Jawa Barat 2025 yang dipresentasikan oleh empat kelompok mahasiswa. Salah satu temuan yang disoroti adalah tingginya kontribusi Pajak Rokok terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara fiskal, pajak rokok memberikan penerimaan signifikan. Namun mahasiswa mengkritisi adanya kontradiksi kebijakan: daerah memperoleh manfaat fiskal dari konsumsi rokok, sementara di sisi lain pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam pengendalian dampak kesehatan masyarakat. Dilema ini menunjukkan bahwa pajak daerah bukan hanya instrumen penerimaan, tetapi juga instrumen kebijakan publik.
Kelompok lain menyoroti risiko ketergantungan pada Pajak Kendaraan Bermotor jika tren transportasi publik meningkat. Hal ini memperkuat urgensi diversifikasi basis pajak daerah serta peningkatan kualitas belanja, sebagaimana menjadi pilar ketiga dan keempat UU HKPD: peningkatan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Kegiatan ini menegaskan bahwa implementasi UU HKPD harus diarahkan tidak hanya pada peningkatan PAD, tetapi juga pada keberlanjutan fiskal dan konsistensi kebijakan sosial. Membayar pajak daerah bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi turut mengambil bagian dalam membangun masa depan daerah yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Materi dan bahan diskusi dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1onxiJywotpgTfTDEtXC89Sh8wTWRIcmS/view?usp=share_link
Editor: Rosyani Muthya






