Kamis, 9 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Diskusi Pajak › Tips & Trik › Pajak Warisan Tanah & Bangunan

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Tips & Trik Diskusi Pajak

Pajak Warisan Tanah & Bangunan

21 Februari 2026 16:08 | Diperbarui 1 Maret 2026 20:04
0
A A
0
Pajak Warisan Tanah & Bangunan
0
SHARES
51
VIEWS

Nabila Indarwanti

Pertanyaan Pembaca:
“Saya baru saja menerima warisan sebidang tanah dan rumah dari orang tua yang telah meninggal dunia. Saya mendengar bahwa warisan itu bebas pajak, namun mengapa saat proses balik nama sertifikat saya tetap diminta untuk membayar sejumlah biaya dan mengurus dokumen perpajakan tertentu? Mohon penjelasan komprehensif mengenai status pajak warisan ini dan apa saja kewajiban yang harus saya penuhi agar proses peralihan haknya berjalan lancar di sistem Coretax?”

Baca Juga

Pajak Angkutan Karyawan

Pajak Angkutan Karyawan

21 Februari 2026

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

21 Februari 2026

Jawaban Yang Disarankan:
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, harta warisan memang ditegaskan sebagai bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Secara hukum, setiap tambahan kemampuan ekonomis adalah objek pajak, namun warisan dikecualikan dari kategori tersebut sehingga ahli waris tidak terbebani PPh atas harta peninggalan tersebut.

Namun, meskipun secara substantif bebas PPh Final 4 ayat (2) tersebut, Anda diwajibkan untuk mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebagai prosedur formal. Dasar hukum kewajiban ini tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pembebasan pajak hanya berlaku apabila ahli waris mengurus SKB PPh Final lebih dulu. Tanpa dokumen ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat melanjutkan proses balik nama, dan sistem perpajakan dapat memperlakukan pengalihan hak tersebut sebagai objek PPh Final, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 mengenai penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Untuk mendapatkan SKB tersebut melalui sistem Coretax DJP, Anda harus memenuhi syarat administratif dan materiil sesuai dengan PER-8/PJ/2025. Syarat utamanya adalah harta warisan tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris dan seluruh kewajiban perpajakan pewaris telah terpenuhi. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK pribadi ahli waris yang sudah terdaftar di sistem Coretax, bukan lagi menggunakan data pewaris.

Selain aspek PPh, Anda juga tetap memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar hukum pungutan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Berbeda dengan PPh yang merupakan pajak pusat, BPHTB adalah pajak daerah yang tetap harus dibayar meski Anda sudah mengantongi SKB PPh. Meski demikian, tersedia fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) khusus warisan setidaknya dapat meringankan beban pajak tersebut.
Sebagai kesimpulan, kunci agar warisan benar-benar bebas dari beban PPh Final yang besar adalah dengan segera memastikan kepatuhan pelaporan SPT pewaris dan mengurus SKB secara tepat waktu sebelum melakukan balik nama sertifikat. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda hanya perlu menanggung beban BPHTB yang telah dikurangi dengan fasilitas NPOPTKP yang tersedia.

Editor
Aditya Firmansah Diperbarui pada 1 Maret 2026 20:04
Tags: AhliWarisBalikNamaSertifikatBPHTBWarisanKonsultanPajakPajakIndonesiaPajakPropertiPajakRumahPajakWarisanPeralihanHakWarisanTanahBangunan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

8 April 2026
Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 April 2026

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026
Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

2 April 2026
Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

1 April 2026

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

8 April 2026
Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 April 2026

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz