Minggu, 22 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

Berita Pajak oleh Berita Pajak
21 Februari 2026
Diskusi Pajak, Q & A
0
0
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nabila Indarwanti

Pertanyaan Pembaca:
“Saya baru saja menerima warisan sebidang tanah dan rumah dari orang tua yang telah meninggal dunia. Saya mendengar bahwa warisan itu bebas pajak, namun mengapa saat proses balik nama sertifikat saya tetap diminta untuk membayar sejumlah biaya dan mengurus dokumen perpajakan tertentu? Mohon penjelasan komprehensif mengenai status pajak warisan ini dan apa saja kewajiban yang harus saya penuhi agar proses peralihan haknya berjalan lancar di sistem Coretax?”

Jawaban Yang Disarankan:
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, harta warisan memang ditegaskan sebagai bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Secara hukum, setiap tambahan kemampuan ekonomis adalah objek pajak, namun warisan dikecualikan dari kategori tersebut sehingga ahli waris tidak terbebani PPh atas harta peninggalan tersebut.

Namun, meskipun secara substantif bebas PPh Final 4 ayat (2) tersebut, Anda diwajibkan untuk mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebagai prosedur formal. Dasar hukum kewajiban ini tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pembebasan pajak hanya berlaku apabila ahli waris mengurus SKB PPh Final lebih dulu. Tanpa dokumen ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat melanjutkan proses balik nama, dan sistem perpajakan dapat memperlakukan pengalihan hak tersebut sebagai objek PPh Final, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 mengenai penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga

PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

21 Februari 2026
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

21 Februari 2026

Untuk mendapatkan SKB tersebut melalui sistem Coretax DJP, Anda harus memenuhi syarat administratif dan materiil sesuai dengan PER-8/PJ/2025. Syarat utamanya adalah harta warisan tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris dan seluruh kewajiban perpajakan pewaris telah terpenuhi. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK pribadi ahli waris yang sudah terdaftar di sistem Coretax, bukan lagi menggunakan data pewaris.

Selain aspek PPh, Anda juga tetap memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar hukum pungutan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Berbeda dengan PPh yang merupakan pajak pusat, BPHTB adalah pajak daerah yang tetap harus dibayar meski Anda sudah mengantongi SKB PPh. Meski demikian, tersedia fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) khusus warisan setidaknya dapat meringankan beban pajak tersebut.
Sebagai kesimpulan, kunci agar warisan benar-benar bebas dari beban PPh Final yang besar adalah dengan segera memastikan kepatuhan pelaporan SPT pewaris dan mengurus SKB secara tepat waktu sebelum melakukan balik nama sertifikat. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda hanya perlu menanggung beban BPHTB yang telah dikurangi dengan fasilitas NPOPTKP yang tersedia.

Tags: AhliWarisBalikNamaSertifikatBPHTBWarisanKonsultanPajakPajakIndonesiaPajakPropertiPajakRumahPajakWarisanPeralihanHakWarisanTanahBangunan
ShareTweet

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pengabdian Yang Hampir Hilang

Pengabdian Yang Hampir Hilang

21 Februari 2026
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

21 Februari 2026
PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

21 Februari 2026
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

21 Februari 2026

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026


Berita Pajak

TERBARU

Pengabdian Yang Hampir Hilang

Pengabdian Yang Hampir Hilang

21 Februari 2026
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

21 Februari 2026
PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

21 Februari 2026
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

21 Februari 2026

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

Go to mobile version