Helmi Budhi Astuti dan Raden Vina Nur Aprilia
BeritaPajak.com-Bandung. Tax Planning Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan proses perencanaan perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengelola kewajiban PPN secara optimal dan efisien dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menghindari pajak secara ilegal, melainkan sebagai strategi legal yang bertujuan mengurangi beban pajak melalui pemanfaatan ketentuan, fasilitas, dan celah yang diperbolehkan oleh hukum pajak.
Disksui terkait topik ini dibahas dalam Blended & Student Centered Learning bersama Kelas S2 MAKSI FEB Universitas Sangga Buana (USB) yang berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan Tax Center Universitas Padjadjaran dalam acara KOMISI (Kelas Online akadeMISI) Seri Perencanaan Pajak Episode 9 ini dijelaskan oleh Helmi Budhi Astuti dan Raden Vina Nur Aprilia dengan mentor Agus Puji Priyono. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI.
Menurut kedua pemateri, peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia terus berkembang menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan negara. Pengaturan PPN dimulai dari UU Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 April 1985, kemudian mengalami beberapa perubahan melalui UU Nomor 11 Tahun 1994, UU Nomor 18 Tahun 2000, dan UU Nomor 42 Tahun 2009 untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan dan memperluas objek pajak. Pada masa pandemi diterbitkan UU Nomor 2 Tahun 2020, yang dilanjutkan dengan reformasi perpajakan melalui UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mekanisme pemungutan PPN terdiri dari 3 metode, yaitu Indirect Subtraction Method, Self Imposition Method, dan Direct Subtraction Method. Indirect Subtraction Method merupakan metode yang paling umum digunakan, di mana PKP penjual memungut PPN dari pembeli, menyetorkannya ke kas negara, dan pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Self Imposition Method terjadi pada impor atau transaksi tertentu, di mana PPN dihitung, dibayar, dan disetor sendiri oleh wajib pajak tanpa melalui pemungutan pihak lain. Sementara itu, Direct Subtraction Method dilakukan dengan cara PPN disetor langsung oleh pembeli atau pemungut PPN ke kas negara, meskipun penjual tetap menerbitkan faktur pajak, dan PPN tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat 8 jenis yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN. Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan wajib dikukuhkan sebagai PKP sesuai UU PPN. PKP berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta menerbitkan Faktur Pajak. Pengusaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun tergolong pengusaha kecil dan tidak wajib menjadi PKP, kecuali memilih secara sukarela. Hak dan kewajiban PKP meliputi kewajiban memungut dan melaporkan PPN melalui SPT Masa PPN, melakukan pembukuan, serta menyetor PPN kurang bayar.
Tarif PPN di Indonesia saat ini sebesar 11% sejak 1 April 2022, setelah sebelumnya 10%. Pemerintah juga semula merencanakan kenaikan tarif menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Selain tarif umum, terdapat tarif 0% untuk ekspor BKP dan JKP agar produk Indonesia lebih kompetitif, namun Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Penghitungan PPN dilakukan dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif PPN. Jika PPN sudah termasuk dalam harga, maka perhitungan menggunakan rumus khusus sesuai UU PPN agar pajak tetap proporsional. Saat terutangnya PPN pada umumnya terjadi saat penyerahan BKP atau JKP, impor, ekspor, atau pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean. Namun, apabila pembayaran diterima lebih dahulu, maka PPN terutang pada saat pembayaran diterima.
Salah satu aspek krusial dalam pengelolaan PPN adalah dampaknya terhadap arus kas. PPN Keluaran yang dipungut dari pelanggan bukan merupakan pendapatan perusahaan, melainkan kewajiban yang harus disetorkan kepada negara. Sementara itu, PPN Masukan baru dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat formal dan material.
PPN juga berfungsi sebagai alat kontrol bagi otoritas pajak. Setiap transaksi yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN menjadi bagian dari sistem pengawasan kepatuhan pajak. Perusahaan yang tidak patuh berisiko menghadapi sanksi administrasi, pemeriksaan pajak, hingga sengketa pajak. Sebaliknya, perusahaan yang patuh dan konsisten dalam pengelolaan PPN akan memperoleh manfaat jangka panjang berupa kepastian hukum dan meningkatnya kepercayaan dari mitra usaha serta investor.
Beberapa tantangan umum yang dihadapi perusahaan dalam pengelolaan PPN antara lain perubahan regulasi PPN yang dinamis, kompleksitas transaksi bisnis, kesalahan administrasi faktur pajak, serta keterbatasan pemahaman sumber daya manusia.
Mengelola PPN secara cerdas berarti menjadikan PPN sebagai bagian dari strategi bisnis. Perusahaan perlu memastikan kepatuhan terhadap peraturan, memanfaatkan kredit Pajak Masukan secara optimal, serta menggunakan sistem pencatatan yang terintegrasi dan akurat. Pendekatan ini tidak hanya membantu perusahaan menghindari risiko pajak, tetapi juga menciptakan efisiensi dan keunggulan dalam persaingan usaha.






