Rabu, 25 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

Regulasi turunan UU HKPD ini memperkuat pengendalian defisit APBD, digitalisasi keuangan daerah, serta pembiayaan utang daerah yang lebih akuntabel.

Berita Pajak oleh Berita Pajak
14 Februari 2026
Info Pajak, Pajak Daerah, Regulasi
1
0
PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muhamad Andri Arif P. Dosen Universitas Siliwangi

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan ini menjadi fondasi baru dalam menyelaraskan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat disiplin anggaran, transparansi keuangan daerah, serta pengendalian pembiayaan utang. Regulasi ini juga menandai percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional.

Penerbitan PP 1/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa harmonisasi kebijakan fiskal nasional mencakup empat pilar utama, yaitu sinergi kebijakan fiskal, pembiayaan utang daerah, dana abadi daerah, dan sinergi pendanaan.

Pada aspek sinergi kebijakan fiskal, PP 1/2024 mengatur mekanisme penyelarasan perencanaan dan penganggaran antara pusat dan daerah. Pemerintah daerah kini wajib menyusun RKPD, KUA, dan PPAS dengan mengacu pada kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal nasional. Proses ini bertujuan memastikan bahwa belanja daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional sekaligus menjaga konsistensi fiskal lintas level pemerintahan.

Baca Juga

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

24 Februari 2026
MA Terbitkan PERMA 3/2025: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak

MA Terbitkan PERMA 3/2025: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak

14 Februari 2026
PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

14 Februari 2026

Regulasi ini juga menetapkan batasan belanja wajib (mandatory spending) dalam APBD. Pemerintah daerah harus mengalokasikan minimal 20% belanja pendidikan, 40% belanja infrastruktur pelayanan publik, serta pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kualitas belanja daerah sekaligus mendorong belanja produktif yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Di sisi lain, PP 1/2024 memperketat pengendalian defisit APBD. Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak boleh melebihi 3% dari PDB, sedangkan total kumulatif pembiayaan utang pemerintah dan daerah dibatasi maksimal 60% dari PDB. Batas defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang daerah juga akan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Skema ini memperkuat disiplin fiskal daerah sekaligus mencegah risiko over-borrowing.

Pada aspek pembiayaan utang daerah, pemerintah menetapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta larangan pembiayaan langsung dari pihak luar negeri. Pembiayaan utang daerah hanya dapat dilakukan melalui pinjaman, obligasi daerah, atau sukuk daerah, dengan persyaratan rasio kemampuan keuangan daerah minimal 2,5 kali untuk menjamin kemampuan pembayaran kembali. Selain itu, pemerintah tidak memberikan jaminan atas utang daerah, sehingga risiko fiskal tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

Salah satu terobosan penting lainnya adalah platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional. Pemerintah akan mengembangkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) terintegrasi secara nasional. Seluruh data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah akan terkonsolidasi secara digital. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung kebijakan fiskal berbasis data (data-driven policy).

Untuk memastikan kepatuhan, PP 1/2024 juga mengatur sanksi berupa teguran tertulis, penundaan, hingga pemotongan transfer ke daerah (TKD) apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban penyediaan data atau penyelarasan kebijakan fiskal. Sebaliknya, pemerintah dapat memberikan insentif kepada daerah dengan kinerja pengelolaan fiskal yang baik.

Dengan hadirnya PP 1/2024, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat tata kelola fiskal nasional secara terpadu. Harmonisasi kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas fiskal jangka panjang, memperkuat pelayanan publik di daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Pemberlakuan PP 1/2024 menandai babak baru hubungan fiskal pusat–daerah yang lebih terukur, transparan, dan disiplin. Ke depan, keberhasilan implementasi regulasi ini akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam beradaptasi dengan standar baru pengelolaan keuangan berbasis digital dan akuntabel.

ShareTweet

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

24 Februari 2026
Transisi Coretax, UNPAD Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Layanan Tax Helpdesk SPT Orang Pribadi

Transisi Coretax, UNPAD Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Layanan Tax Helpdesk SPT Orang Pribadi

24 Februari 2026
WEBINAR MARATON SERI #01_2026

WEBINAR MARATON SERI #01_2026

24 Februari 2026
Pengabdian Yang Hampir Hilang

Pengabdian Yang Hampir Hilang

21 Februari 2026
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

24 Februari 2026


Berita Pajak

TERBARU

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

24 Februari 2026
Transisi Coretax, UNPAD Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Layanan Tax Helpdesk SPT Orang Pribadi

Transisi Coretax, UNPAD Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Layanan Tax Helpdesk SPT Orang Pribadi

24 Februari 2026
WEBINAR MARATON SERI #01_2026

WEBINAR MARATON SERI #01_2026

24 Februari 2026
Pengabdian Yang Hampir Hilang

Pengabdian Yang Hampir Hilang

21 Februari 2026
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

24 Februari 2026

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

Go to mobile version