Rabu, 25 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » MA Terbitkan PERMA 3/2025: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak

MA Terbitkan PERMA 3/2025: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak

Perma 3/2025 Tegaskan Prosedur Penyidikan, Persidangan, hingga Pemulihan Kerugian Negara

Berita Pajak oleh Berita Pajak
14 Februari 2026
Info Pajak, Pajak Pusat, Regulasi
0
0
MA Terbitkan PERMA 3/2025: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agus Puji Priyono Dosen FEB UNPAD

Mahkamah Agung resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Regulasi ini menjadi pedoman baku bagi hakim dalam menangani perkara pidana pajak, sekaligus menutup ruang perbedaan tafsir yang selama ini muncul dalam praktik peradilan.

Upaya optimalisasi penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada administrasi perpajakan, tetapi juga pada efektivitas penegakan hukum pidana. Selama ini, belum adanya pedoman teknis bagi hakim dalam menangani perkara pidana perpajakan kerap menimbulkan perbedaan interpretasi dalam proses persidangan. Kondisi tersebut mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan .

Dalam bagian konsiderans, Perma ini menegaskan bahwa pedoman diperlukan untuk meningkatkan efektivitas, sinergi, serta optimalisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Tujuan utamanya adalah memberi kepastian hukum bagi hakim sekaligus mencegah disparitas putusan dalam perkara pidana pajak .

Baca Juga

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

24 Februari 2026
PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

14 Februari 2026
PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

14 Februari 2026

Asas dan Ruang Lingkup

Perma 3/2025 menetapkan bahwa penanganan perkara pidana pajak berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pedoman ini berlaku terhadap tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) .

Ruang lingkupnya mencakup seluruh tahapan perkara, mulai dari penyidikan, praperadilan, pemeriksaan pokok perkara, hingga pelaksanaan putusan. Dengan demikian, Perma ini menjadi acuan terpadu sejak awal proses hukum hingga eksekusi putusan.

Pertanggungjawaban Pidana: Orang Pribadi dan Korporasi

Salah satu poin krusial adalah pengaturan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap orang pribadi maupun korporasi. Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatan dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, disertai unsur sikap batin jahat (mens rea) atau adanya manfaat yang diterima dari tindak pidana pajak .

Dalam hal korporasi, tindak pidana dianggap dilakukan oleh pengurus, pemegang kendali, atau pihak yang memiliki kekuasaan menentukan kebijakan perusahaan. Bahkan, pembubaran atau pailitnya korporasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pengurusnya . Ketentuan ini menegaskan bahwa corporate veil tidak dapat digunakan untuk menghindari jerat pidana pajak.

Administratif dan Pidana Berjalan Paralel

Perma ini juga menegaskan bahwa penanganan administratif dan pidana bukan merupakan urutan proses yang saling menunggu. Pelanggaran administrasi ditangani secara administratif, sementara dugaan tindak pidana diproses secara pidana tanpa harus menunggu penyelesaian administratif terlebih dahulu .

Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, penyidik pajak diberi kewenangan mengumpulkan dokumen, mengakses data elektronik, hingga meminta keterangan pihak ketiga dengan persetujuan wajib pajak. Apabila wajib pajak menolak memberi persetujuan, hal tersebut dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan .

Pemblokiran dan Penyitaan Aset

Untuk menjamin pembuktian dan pemulihan kerugian negara, penyidik dapat melakukan pemblokiran harta kekayaan tersangka. Selain itu, penyitaan aset—baik bergerak maupun tidak bergerak—dapat dilakukan untuk kepentingan pembuktian maupun pemulihan kerugian negara, dengan izin pengadilan negeri setempat .

Langkah ini menegaskan bahwa penegakan pidana pajak tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara optimal.

Pembayaran Pokok Pajak dan Sanksi Administratif

Menariknya, Perma 3/2025 membuka ruang bagi terdakwa untuk melunasi pokok pajak dan sanksi administratif pada berbagai tahapan proses, mulai dari penyidikan hingga sebelum putusan dijatuhkan. Dalam hal pembayaran dilunasi, hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, namun pidana penjara dapat ditiadakan atau digantikan dengan pidana denda yang telah diperhitungkan dari pembayaran tersebut .

Skema ini memperlihatkan pendekatan hukum pidana pajak yang mengedepankan recovery of state revenue, sejalan dengan karakteristik tindak pidana perpajakan sebagai delik yang merugikan keuangan negara.

Kepastian bagi Hakim dan Aparat Penegak Hukum

Perma ini juga mengatur bahwa perkara pidana pajak harus diperiksa oleh hakim yang telah mengikuti pelatihan teknis perpajakan. Jika tidak tersedia, ketua pengadilan atau wakilnya dapat ditunjuk . Ketentuan ini bertujuan memastikan kualitas putusan dalam perkara yang bersifat teknis dan kompleks.

Lebih jauh, Perma juga mengatur kondisi khusus seperti ketidakhadiran terdakwa, kematian tersangka, hingga mekanisme gugatan perdata terhadap ahli waris apabila kerugian negara telah nyata terjadi .

Closing Statement

Terbitnya Perma 3/2025 menandai babak baru konsolidasi hukum pidana perpajakan di Indonesia. Dengan pedoman yang jelas, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara, penanganan perkara pidana pajak diharapkan menjadi lebih konsisten, profesional, serta memberi kepastian bagi seluruh pihak—baik aparat penegak hukum, wajib pajak, maupun dunia usaha.

ShareTweet

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

24 Februari 2026
Transisi Coretax, UNPAD Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Layanan Tax Helpdesk SPT Orang Pribadi

Transisi Coretax, UNPAD Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Layanan Tax Helpdesk SPT Orang Pribadi

24 Februari 2026
WEBINAR MARATON SERI #01_2026

WEBINAR MARATON SERI #01_2026

24 Februari 2026
Pengabdian Yang Hampir Hilang

Pengabdian Yang Hampir Hilang

21 Februari 2026
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

24 Februari 2026


Berita Pajak

TERBARU

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

24 Februari 2026
Transisi Coretax, UNPAD Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Layanan Tax Helpdesk SPT Orang Pribadi

Transisi Coretax, UNPAD Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak melalui Layanan Tax Helpdesk SPT Orang Pribadi

24 Februari 2026
WEBINAR MARATON SERI #01_2026

WEBINAR MARATON SERI #01_2026

24 Februari 2026
Pengabdian Yang Hampir Hilang

Pengabdian Yang Hampir Hilang

21 Februari 2026
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

24 Februari 2026

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

Go to mobile version