Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan
Sejak terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, muncul berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha mengenai penggunaan virtual office sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Tidak sedikit yang beranggapan...
SelengkapnyaDetails





