JATINANGOR, BeritaPajak.com — Penentuan domisili pajak atau tax residence memegang peranan mendasar dalam hukum perpajakan internasional. Status tersebut menjadi titik awal untuk menentukan yurisdiksi yang berhak mengenakan pajak atas transaksi lintas negara atau cross-border transaction.
Kelas Online Akademisi (KOMISI) membahas topik tersebut dalam sesi bertajuk “Konsep Residence dalam Perpajakan Internasional” pada Jumat (4/9/2026). Tax Center Unpad menyiarkan kegiatan secara langsung melalui kanal YouTube Tax Center UNPAD TV.
Program Studi D4 Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari pembelajaran Perpajakan Internasional.
Kelompok 2 menyampaikan materi dengan melibatkan Yoanna Ruth, Demita Siallagan, Angelina Margareth, Alifia Lantika, Belinda Araminta, dan Angela Paskalia. Selain menjadi pemateri, Alifia Lantika memandu kegiatan sebagai moderator.
Sementara itu, dosen pengampu mata kuliah Perpajakan Internasional Agus Puji Priyono mendampingi pembelajaran sebagai mentor.
Bedakan Residensi dan Kewarganegaraan
Tim penyaji menjelaskan bahwa tax residence merupakan domisili pajak yang menjadi dasar awal untuk menentukan status seseorang atau badan. Dalam konteks Indonesia, status tersebut menentukan kedudukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Article 4 OECD Model Tax Convention menghubungkan status residen dengan keterikatan berdasarkan hukum domestik suatu negara. Kriteria tersebut dapat mencakup domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, atau kriteria lain yang memiliki sifat serupa.
Dalam kondisi seseorang menjadi residen di dua negara, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat menggunakan ketentuan penentu atau tie-breaker rule. Ketentuan tersebut membantu menetapkan negara domisili untuk tujuan penerapan P3B.
Agus menegaskan bahwa residensi pajak berbeda dengan status kewarganegaraan. Oleh karena itu, analisis perpajakan internasional harus terlebih dahulu menentukan kedudukan subjek pajaknya.
“Kata kunci di dalam perpajakan internasional yang harus dipahami, pajak internasional ini berlaku untuk pajak penghasilan yang sifatnya subjektif. Pertama kali yang dianalisis bukan objeknya, melainkan subjeknya terlebih dahulu,” ujar Agus.
Menurutnya, penentuan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri tidak hanya melihat kewarganegaraan.
“Bisa saja seseorang WNI tetapi berstatus SPLN atau sebaliknya, WNA menjadi SPDN di Indonesia,” lanjutnya.
Dengan demikian, status WNI tidak selalu identik dengan SPDN dan status WNA tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai SPLN. Peraturan domestik dan P3B yang relevan tetap menjadi dasar penentuannya.
Tentukan Cakupan Hak Pemajakan
Selanjutnya, tim mahasiswa menjelaskan implikasi hukum dari penentuan residensi pajak. Status tersebut memengaruhi cakupan penghasilan dan hak pemajakan suatu negara.
Pada prinsipnya, negara domisili dapat mengenakan pajak berdasarkan cakupan penghasilan global atau worldwide income. Artinya, negara tersebut dapat memperhitungkan penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri sesuai ketentuan domestiknya.
Sebaliknya, negara sumber memiliki hak untuk memajaki penghasilan yang berasal dari wilayahnya berdasarkan source principle. Karena itu, SPLN pada umumnya menanggung pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.
Namun, penerapan kedua prinsip tersebut dapat menimbulkan pemajakan berganda ketika negara domisili dan negara sumber mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Dalam kondisi inilah P3B berperan membagi atau membatasi hak pemajakan kedua negara.
Oleh karena itu, penentuan residensi pajak menjadi langkah awal sebelum menganalisis jenis penghasilan dan hak pemajakan. Kesalahan dalam menentukan status subjek pajak dapat memengaruhi tarif, mekanisme pemotongan, kewajiban pelaporan, dan penerapan P3B.
Pemahaman tersebut semakin penting pada era digital. Mobilitas individu, pekerjaan jarak jauh, dan transaksi bisnis antarnegara membuat hubungan antara domisili, sumber penghasilan, serta tempat kegiatan ekonomi menjadi semakin kompleks.
Buktikan Domisili untuk Manfaat P3B
Perbedaan status residensi juga memengaruhi hak seseorang atau badan untuk memanfaatkan fasilitas P3B atau tax treaty. P3B mengatur pembagian hak pemajakan sekaligus mencegah pemajakan berganda atau double taxation.
Namun, pihak yang ingin memperoleh manfaat P3B harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya berkaitan dengan pembuktian bahwa penerima penghasilan merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan.
Penerima penghasilan dapat menggunakan Formulir DGT dan dokumen domisili pajak sebagai bukti. Otoritas berwenang menerbitkan atau mengesahkan dokumen tersebut, yang sering dikenal sebagai Certificate of Residence (CoR) atau Certificate of Domicile (CoD).
Dengan demikian, dokumen domisili tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi dasar untuk membuktikan hak atas manfaat P3B.
Selain memaparkan teori dan studi kasus, tim penyaji membuka sesi tanya jawab bersama mahasiswa melalui Zoom serta penonton umum di YouTube. Selanjutnya, panitia menutup rangkaian pembelajaran dengan kuis interaktif Kahoot untuk mengevaluasi pemahaman peserta.
Hingga penulis menyusun naskah ini, tayangan tersebut telah memperoleh 304 penayangan di YouTube. Capaian itu menunjukkan perhatian masyarakat terhadap pembahasan perpajakan internasional.
Pada akhirnya, pemahaman mengenai tax residence menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi mobilitas individu dan transaksi bisnis lintas negara. Penentuan status residensi yang tepat membantu Wajib Pajak memahami kedudukan, cakupan kewajiban pajak, dan hak untuk memanfaatkan P3B.










