Minggu, 12 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Info Pajak › Regulasi › Pajak Pusat › Pajak Untuk Negeri : Langkah Nyata Untuk Membangun Indonesia

Selestin Reinardo

Selestin Reinardo

undergraduate student majoring in Accounting at Universitas Padjadjaran

Info Pajak Opini Pajak Pajak Pusat Sisi Lain Pajak

Pajak Untuk Negeri : Langkah Nyata Untuk Membangun Indonesia

11 Jul 2026 13:42 WIB
0
A A
0
0
SHARES
32
VIEWS

Penerimaan Pajak digunaan untuk apa?

Pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi langsung bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam hal pembiayaan negara. Data mengungkap bahwa sekitar 82,1% pendapatan negara dalam APBN Tahun 2025 dikontribusikan oleh penerimaan pajak,jumlah ini naik 4,6% dari angka tahun sebelumnya yang hanya berada di 77,5% (GoodStats, 2025). Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan hampir seluruh kegiatan pemerintah, mulai dari membayar gaji pegawai sampai membangun infrastruktur atau fasilitas publik, bergantung kepada pajak yang dibayar oleh masyarakat. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh sekitar 23% dari tahun sebelumnya (iaiglobal , 2026).

Banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat, antara lain: Apakah penerimaan pajak yang terkumpul dapat memberi manfaat? jika tidak kemana perginya penerimaan tersebut? dan digunakan untuk apa? Keraguan seperti ini sangatlah wajar, apalagi pada era keterbukaan informasi saat ini yang membuat masyarakat mempertanyakan perihal transparansi dari pengelolaan penerimaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.

Artikel ini tidak hanya mengajak masyarakat untuk taat kepada kewajiban perpajakan, tetapi juga akan menunjukkan bagaimana pajak aktualisasi dari penggunaan pajak dalam kehidupan sehari-hari. Melalui penjelasan mengenai aktualisasi penggunaan pajak, pihak mana yang merasakan manfaatnya, peran dari pajak saat menghadapi krisis, dan bagaimana langkah yang ditempuh pemerintah dalam upaya memperbaiki sistem perpajakan. Diharapkan pembaca dapat melihat kesimpulan bahwa pajak sebagai pungutan resmi bukanlah sekedar kewajiban, melainkan bentuk kontribusi bersama dan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan negara.

Baca Juga

Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

29 Jun 2026 WIB
64
Kebijakan DJP Perluas Pajak Perkuat Ketahanan Fiskal Nasional

Kebijakan DJP Perluas Pajak Perkuat Ketahanan Fiskal Nasional

29 Jun 2026 WIB
73
Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

29 Jun 2026 WIB
53

Peran Pajak dalam Membiayai Kebutuhan Publik

Alasan utama mengapa masyarakat perlu membayar pajak adalah karena manfaatnya dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa disadari, berbagai fasilitas dan layanan publik yang ada saat ini sebagian besar dibiayai dari pendapatan atas penerimaan pajak. Jalan yang kita lalui setiap hari, sekolah negeri dengan biaya yang relatif terjangkau, Pusat pelayanan kesehatan umum, subsidi listrik dan bahan bakar, hingga layanan keamanan negara semuanya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana sebagaian besar dari komposisi APBN berasal dari penerimaan atas pajak. Dana tersebut kemudian akan dikelola dan digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan transportasi umum, sekaligus membiayai layanan pendidikan, kesehatan, serta berbagai program perlindungan sosial.

Besarnya manfaat dari pajak juga dapat dilihat pada APBN bagian alokasi anggaran. Pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun (GoodStats, 2025), Angka ini menjadi alokasi yang paling besar sepanjang sejarah, jumlah tersebut diaplikasikan untuk meningkatkan kualitas tenaga didik, memperkuat pendidikan vokasi, dan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan lapangan kerja yang akan datang. Sementara itu, pada sektor kesehatan dialokasikan sejumlah Rp244 triliun, atau meningkat 15,8% dari periode. Anggaran ini diperuntukkan untuk memperluas layanan pemeriksaan kesehatan gratis, mempercepat penanggulangan tuberkulosis, dan menekan angka stunting. Program makan bergizi gratis mendapat alokasi Rp335 triliun dengan sasaran 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari pelajar sampai ibu hamil.

Jika dilihat dari sudut pandang masyarakat yang memiliki status sebagai mahasiswa, manfaat pajak ini juga secara nyata dirasakan melalui beragam jenis program yang ada pada sektor pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan pendanaan oprasional perguruan tinggi negeri yang mayoritas disokong oleh pajak. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat pajak tidak hanya dapat dirasakan oleh masyarakat yang memiliki status wajib pajak, tetapi juga dirasakan oleh mereka yang belum berstatus sebagai wajib pajak. Dengan demikian taat membayar pajak bukan hanya sebatas pemenuhan atas peraturan formal sebagai warga negara Indonesia, tetapi juga bentuk kontribusi agar berbagai rancangan program pemerintah dan layanan publik yang lebih prima dapat tercapai hingga ke generasi yang akan datang.

Pajak sebagai Penopang Masyarakat di Masa Krisis

Selain membiayai kebutuhan publik, pajak memiliki peran sebagai pelindung masyarakat ketika menghadapi masa-masa sulit. Peristiwa pandemi COVID-19 menjadi bukti konkret bagaimana pajak berkontribusi bagi negara dalam merespons krisis. Dari dampak Pandemi COVID-19 yang membuat sektor ekonomi berhenti, membuat pemerintah membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk menyediakan vaksin, membiayai layanan kesehatan, juga menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat. Sebagian besar pengeluaran atas kebutuhan tersebut didukung oleh penerimaan atas pajak yang telah dihimpun sebelumnya. Menariknya, pada periode yang sama pemerintah ikut juga memberikan berbagai insentif perpajakan kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid 19 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pajak bekerja layaknya dana kerjasama. Ketika keadaan ekonomi berada dalam keseimbangan yang labil, masyarakat beserta para pelaku usaha berpartisipasi aktif melalui pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun pada saat terjadi krisis, dana penerimaan pajak tersebut akan digunakan untuk membantu lapisan masyarakat yang paling membutuhkan, baik melalui aksi bantuan sosial, subsidi upah, maupun insentif pajak bagi dunia usaha untuk mendorong aktivitas ekonomi tetap berjalan dan membantu menekan angka pemutusan hubungan kerja. Prosedur ini baru dapat berjalan optimal dengan syarat pendapatan negara dari sektor pajak stabil. Sebaliknya, apabila penerimaan pajak rendah, kemampuan negara untuk melindungi masyarakat saat terjadi krisis juga akan semakin menurun yang pada akhirnya akan memaksa pemerintah untuk mengandalkan pembiayaan dari utang.

Selain berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan negara, pajak juga berperan menghapus batas kesenjangan dalam hal ekonomi. Dengan diberlakukannya sistem tarif pajak progresif, masyarakat dengan tingkat penghasilan yang lebih tinggi secara tidak langsung akan memberikan kontribusi yang lebih besar. Dana yang berhasil dikumpulkan dari mekanisme ini nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang berbasis kepada pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, membayar pajak bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi salah satu cara untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan dan memperkuat solidaritas sosial.

Transformasi Sistem Pajak Menuju Pelayanan yang Lebih Baik

Alasan selanjutnya adalah Transformasi atau Perubahan sistem perpajakan yang terus diupayakan untuk membentuk pelayanan yang lebih mudah, modern, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Layanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual kini  ke sistem digital yang dapat diakses melalui Coretax. Perubahan ini menyederhanakan proses dari administrasi perpajakan, membuat prosedur verifikasi data lebih cepat, serta proses pelayanan bagi wajib pajak menjadi lebih optimal dan efisien (pajak.go.id, 2026). Di samping itu, pemerintah juga mengupayakan sistem yang lebih adil dengan memperluas basis pemajakan, bukan hanya sekadar menambah jenis pajak baru. Sebagai contohnya, melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah kini menjadikan marketpkace sebagai pemungut pajak pagi para pedagang online.

Transformasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil yang nyata. Terhitung sampai akhir kuartal 2026, penerimaan dari pajak mencapai jumlah Rp394,8 triliun atau meningkat 20,7% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sejalan dengan itu, penerimaan dari sektor ekonomi digital hingga akhir Januari 2026 telah mencapai Rp47,18 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik, pajak aset kripto, pajak layanan pinjaman daring, serta pajak atas pengadaan pemerintah. Capaian ini menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak lagi hanya bergantung pada kelompok wajib pajak yang sama, tetapi juga didukung oleh semakin luasnya aktivitas ekonomi yang menjadi bagian dari sistem perpajakan.

Perubahan ini juga membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang akan menjadi wajib pajak. Jika dahulu urusan perpajakan sering dianggap rumit karena menghabiskan waktu untuk menyetorkan kewajiban pajak serta melalui proses administrasi yang dinilai panjang dan menguras waktu, kini semuanya sudah dipermudah melalui layanan digital. Mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak dapat diakses kapan saja dan dimana saja.Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan identitas perpajakan dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah terus berupaya untuk menyederhanakan sistem perpajakan dengan cara meningkatkan transparansi dan kemudahan akses, sehingga masyarakat sebagai wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan benar yang meningkatkan akhirnya mengoptimalkan angka penerimaan pajak.

Partisipasi Masyarakat yang Belum Maksimal

Alasan terakhir justru mengungkap fakta yang kurang menyenangkan. Tax ratio Indonesia pada angka 18% sampai 22% pada tahun 2025. Alasan yang melatarbelakanginya adalah banyaknya kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara benar dan optimal, menyebabkan banyak penghasilan yang tidak terdata di sistem perpajakan . Selain itu, masyarakat sebagai wajib pajak yang patuh untuk membayar pajak hanya sebanyak 52,9% dari seluruh wajib pajak aktif.
Besaran persentase tersebut mengindikasikan bahwa beban dalam konteks pembangunan negara untuk saat ini hanya ditanggung oleh sebagian orang saja yakni mereka yang taat akan kewajiban perpajakan, sedangkan sebagian lainnya bisa ikut menikmati hasilnya tanpa harus ikut berkontribusi.Ini mengungkap ketidakadilan yang masih terjadi dalam proses partisipasi masyarakat Indonesia yang belum optimal. Kalau dibandingkan dengan negara-negara maju yang punya tax ratio lebih dari 20%, mereka mimiliki fasilitas layanan publik yang lebih baik karena faktor masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya manfaat membayar pajak secara taat.Setiap penerimaan dari pembayar pajak baru akan mengurangi beban bersama, dan juga memperkuat kemampuan negara menyediaakan program publik keberlanjutan, serta mengurangi ketergantungan pemerintah atas pinjaman atau utang.

Kewajiban membayar pajak sepatutnya tidak dianggap beban yang mengurangi penghasilan , melainkan sebagai keputusan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat maupun bagi kita sebagai individu. Pajak berkontribusi dalam pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program keberlanjutan lainnya yang setiap hari akan kita nikmati sebagai warga negara . Pajak menjadi dana bersama yang melindungi masyarakat ketika krisis melada, dibuktikan dengan pada saat pandemi COVID-19. Sistem pembayarannya pun semakin efisien dan adil, dengan hasil penerimaannya terbukti meningkat. Sementara itu, kontribusi masyarakat secara keseluruhan masih rendah jika diperbandingkan dengan kontribusi masyarakat di negara lain.

Mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas, layanan kesehatan yang lebih baik, serta kesempatan kerja yang semakin luas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peranan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuk kontribusi tersebut adalah dengan memenuhi kewajiban perpajakan .Memahami aturan perpajakan, melaporkan penghasilan dengan jujur, dan membayar pajak dengan taat menjadi langkah kecil yang dapat ditempuh setiap warga negara. Setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang kelak menjadi wajib pajak, turut andil dalam mendukung pembangunan berkelanjutan bagi Indonesia.

Editor
Iwan Mulyawan Diperbarui pada 11 Jul 2026 16:11 WIB
Tags: BeritaPajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pajak Natura Jadi Sorotan dalam KOMISI Series MAKSI USB

11 Jul 2026 WIB

Pajak Untuk Negeri : Langkah Nyata Untuk Membangun Indonesia

11 Jul 2026 WIB

Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

11 Jul 2026 WIB
Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

10 Jul 2026 WIB
Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

10 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Pajak Natura Jadi Sorotan dalam KOMISI Series MAKSI USB

11 Jul 2026 WIB

Pajak Untuk Negeri : Langkah Nyata Untuk Membangun Indonesia

11 Jul 2026 WIB

Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

11 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz