Sabtu, 11 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Diskusi Pajak › Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

Nabila Indarwanti

Nabila Indarwanti

Tax Manager - Departemen Litigasi SAR Tax & Management Consultant

Diskusi Pajak Q & A

Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

Warisan memang bukan objek PPh, tetapi proses peralihan hak tetap dapat menimbulkan kewajiban BPHTB dan biaya administrasi.

10 Jul 2026 21:00 WIB
0
A A
0
Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

Foto Ilustrasi (AI): Biaya BPHTB dan administrasi dalam proses balik nama tanah warisan.

0
SHARES
0
VIEWS

Pertanyaan Pembaca:

“Saya baru saja menerima warisan berupa sebidang tanah dan rumah dari orang tua yang telah meninggal dunia. Saya mendengar bahwa warisan bukan objek pajak. Namun, saat mengurus balik nama sertifikat, saya tetap diminta membayar sejumlah biaya dan melengkapi dokumen perpajakan. Bagaimana sebenarnya perlakuan pajak atas warisan tersebut? Apa saja kewajiban yang harus saya penuhi agar proses peralihan hak melalui Coretax dan kantor pertanahan berjalan lancar?”

Jawaban:

Pada dasarnya, harta warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, penerimaan tanah dan rumah dari orang tua yang telah meninggal dunia tidak menimbulkan PPh bagi ahli waris.

Baca Juga

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

9 Jul 2026 WIB
13

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB
137

Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Untuk Karyawan

18 Jun 2026 WIB
110

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh sebagaimana terakhir diubah melalui UU HPP. Pasal tersebut mengecualikan warisan dari pengertian penghasilan yang menjadi objek PPh.

Meskipun demikian, status warisan sebagai bukan objek PPh tidak serta-merta membuat seluruh proses balik nama terbebas dari kewajiban administrasi dan biaya. Ahli waris tetap perlu membuktikan bahwa pengalihan hak tersebut benar-benar terjadi karena warisan. Selain itu, terdapat kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya administrasi pertanahan yang berbeda dari PPh.

SKB PPh sebagai Bukti Pengalihan karena Warisan

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan pada umumnya dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP 34/2016. Namun, pengalihan yang terjadi karena warisan memperoleh perlakuan berbeda karena bukan merupakan transaksi penjualan dan tidak menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pewaris.

Dalam proses balik nama, ahli waris biasanya perlu memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai tata cara administrasi perpajakan yang berlaku.

SKB tersebut bukan berarti ahli waris dikenai pajak terlebih dahulu. Dokumen itu berfungsi sebagai bukti formal bahwa pengalihan hak terjadi karena warisan sehingga tidak terutang PPh Final atas pengalihan tanah dan bangunan.

Tanpa bukti pembebasan tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kantor pertanahan dapat meminta penyelesaian administrasi perpajakan terlebih dahulu sebelum memproses peralihan hak. Hal ini dilakukan untuk membedakan pengalihan karena warisan dari transaksi jual beli, hibah biasa, atau bentuk pengalihan lainnya.

Tata cara pengajuan melalui Coretax mengikuti ketentuan administrasi DJP yang berlaku, termasuk PMK 81/2024 dan ketentuan pelaksanaannya. Dalam proses tersebut, DJP dapat melakukan penelitian terhadap status kepemilikan, hubungan ahli waris dengan pewaris, serta kesesuaian dokumen yang dilampirkan.

Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:

  1. surat kematian pewaris;
  2. surat keterangan waris atau penetapan ahli waris;
  3. KTP dan kartu keluarga para ahli waris;
  4. sertifikat tanah dan bangunan;
  5. SPPT PBB dan bukti pembayaran PBB;
  6. dokumen pembagian warisan apabila terdapat lebih dari satu ahli waris;
  7. SPT Tahunan pewaris atau dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan harta; dan
  8. surat kuasa apabila permohonan diajukan oleh salah satu ahli waris atau pihak yang diberi kuasa.

Pengajuan dilakukan melalui akun wajib pajak atau identitas pihak yang berwenang mengajukan permohonan pada Coretax. Apabila terdapat beberapa ahli waris, dokumen pembagian warisan dan kewenangan pihak yang mengajukan permohonan harus diperjelas.

Harta warisan yang belum tercantum dalam SPT Tahunan pewaris tidak otomatis kehilangan statusnya sebagai warisan. Namun, kondisi tersebut dapat menyebabkan DJP meminta dokumen tambahan untuk memastikan asal-usul dan kepemilikan harta. Apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaporan, ahli waris mungkin perlu menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan pewaris terlebih dahulu.

BPHTB Tetap Dapat Terutang

Selain mengurus SKB PPh, ahli waris tetap perlu memperhatikan BPHTB. Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk perolehan karena warisan.

Dasar pengenaan BPHTB diatur dalam UU HKPD dan peraturan daerah masing-masing. Berbeda dengan PPh yang dikelola pemerintah pusat melalui DJP, BPHTB merupakan pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten atau kota.

Secara umum, BPHTB dihitung dengan rumus:

BPHTB = tarif BPHTB × (Nilai Perolehan Objek Pajak − NPOPTKP)

Tarif BPHTB dan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan melalui peraturan daerah. Untuk perolehan hak karena warisan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, UU HKPD menetapkan NPOPTKP paling sedikit Rp300 juta. Pemerintah daerah dapat menetapkan batas yang lebih tinggi.

Sebagai contoh, apabila nilai perolehan tanah dan rumah sebesar Rp1 miliar, sedangkan NPOPTKP warisan di daerah tersebut sebesar Rp300 juta, dasar pengenaan BPHTB menjadi Rp700 juta. Apabila tarif BPHTB yang berlaku sebesar 5%, BPHTB yang harus dibayar adalah:

5% × Rp700 juta = Rp35 juta

Perhitungan sebenarnya tetap harus mengacu pada nilai objek, tarif, dan NPOPTKP yang berlaku di kabupaten atau kota tempat tanah tersebut berada.

Selain BPHTB, ahli waris juga mungkin perlu menanggung biaya lain, seperti biaya PPAT atau notaris, penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan pertanahan, pengecekan sertifikat, pengukuran tanah, serta biaya administrasi balik nama. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan PPh atas warisan.

Kesimpulan

Warisan berupa tanah dan rumah bukan objek PPh bagi ahli waris. Namun, ahli waris tetap perlu mengurus bukti pembebasan PPh atas pengalihan hak karena warisan agar PPAT dan kantor pertanahan dapat memproses balik nama sertifikat.

Ahli waris juga tetap dapat dikenai BPHTB setelah memperhitungkan NPOPTKP khusus warisan sesuai peraturan daerah. Karena itu, sebelum melakukan balik nama, pastikan dokumen kewarisan, data kepemilikan, administrasi PBB, pengajuan melalui Coretax, dan pembayaran BPHTB telah diselesaikan.

Dengan dokumen yang lengkap dan data yang konsisten, proses peralihan hak dapat berjalan lebih lancar tanpa menimbulkan anggapan bahwa warisan tersebut merupakan transaksi penjualan yang terutang PPh Final.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 21:00 WIB
Tags: Balik Nama SertifikatBPHTBCoretaxPajak WarisanSKB PPh
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

10 Jul 2026 WIB
Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

10 Jul 2026 WIB
DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

9 Jul 2026 WIB
Bahasyim Assifie: Dari Gambir ke Pusat Kekuasaan Pajak

Bahasyim Assifie: Dari Gambir ke Pusat Kekuasaan Pajak

9 Jul 2026 WIB
Piramida Transparansi Fiskal: Jalan Baru Memperluas Basis Pajak

Piramida Transparansi Fiskal: Jalan Baru Memperluas Basis Pajak

9 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

Warisan Bebas PPh, Mengapa Balik Nama Tanah Tetap Mengeluarkan Biaya?

10 Jul 2026 WIB
Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

10 Jul 2026 WIB
DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

9 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz