Perempuan yang telah menikah diakui sebagai subjek pajak yang mandiri dan memiliki hak serta kewajiban perpajakan yang setara dengan laki-laki. Sistem perpajakan memberikan kebebasan bagi pasangan suami istri untuk menggabungkan NPWP atau memiliki NPWP terpisah sesuai dengan kondisi dan kesepakatan. Setelah menikah, penghasilan suami dan istri dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Karena itu, pilihan menggabungkan atau memisahkan kewajiban pajak perlu mempertimbangkan sumber penghasilan, status perkawinan, bukti potong, dan data keluarga.
Dalam skema gabung SPT Tahunan, seluruh kewajiban perpajakan dilaporkan melalui akun Coretax suami sebagai kepala keluarga. Istri tidak perlu lapor SPT pribadi terpisah, penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja dianggap sebagai penghasilan PPh Final sehingga tidak perlu lagi untuk melakukan penghitungan ulang atas penghasilan tersebut.
NPWP istri perlu dinonaktifkan apabila memilih kewajiban pelaporan pajaknya digabung dengan suami. Dalam coretax suami, NIK istri harus dicantumkan dalam Data Unit Keluarga agar bukti potong atas penghasilan istri terhubung ke pelaporan coretax suami.
Pelaporan pajak secara terpisah dapat dilakukan karena suami dan istri hidup berpisah, memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya masing-masing. Namun, pilihan ini tidak secara otomatis menghasilkan beban pajak yang lebih ringan. Penghasilan neto suami dan istri tetap digabung untuk menentukan Pajak Penghasilan (PPh) terutang, kemudian dialokasikan secara proporsional sesuai besarnya penghasilan masing-masing.
Perbedaan antara PPh terutang tahunan dan pajak yang telah dipotong selama tahun berjalan dapat menimbulkan kurang bayar pada SPT Tahunan suami maupun istri. Selain itu, administrasi perpajakan saat ini semakin menekankan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), integrasi data bukti potong, serta pemutakhiran Data Unit Keluarga. Ketidaksesuaian NIK atau status keluarga berpotensi menyebabkan bukti potong tidak terbaca dengan benar dan mengakibatkan kesalahan dalam pelaporan SPT.
Oleh karena itu, keputusan untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP perlu dipertimbangkan dengan cermat sejak awal agar tidak menimbulkan kebutuhan penghitungan ulang penghasilan dan pajak pada kemudian hari. Skema penggabungan umumnya lebih sederhana dari sisi administrasi, sedangkan skema terpisah dipilih untuk menyesuaikan kondisi hukum atau kebutuhan wajib pajak. Terlepas dari pilihan yang diambil, ketepatan data dan kepatuhan administrasi tetap menjadi faktor penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara benar.









