Dunia perpajakan Indonesia sedang memasuki fase transformasi yang penting. Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergantian infrastruktur teknologi, tetapi juga menyentuh hubungan antara negara sebagai otoritas fiskal dan masyarakat sebagai wajib pajak.
Di tengah perkembangan ekonomi digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Core Tax Administration System atau Coretax. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
Transformasi ini sejalan dengan perkembangan administrasi pajak global. Otoritas pajak di berbagai negara mulai membangun sistem yang terhubung dengan aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih luas. Teknologi digunakan untuk menyederhanakan pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan berbasis data (OECD, 2020).
Namun, teknologi tidak otomatis menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Integrasi data yang semakin luas juga memperbesar kemampuan negara dalam memantau wajib pajak.
Karena itu, digitalisasi perpajakan harus menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak wajib pajak. Coretax seharusnya tidak hanya menjadikan wajib pajak semakin terlihat oleh negara, tetapi juga membuat tindakan otoritas semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Digital dan Perubahan Pola Komunikasi
Sistem perpajakan Indonesia menggunakan self-assessment system. Melalui sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.
Kepercayaan tersebut tetap membutuhkan pengawasan. Tanpa pengawasan yang memadai, sistem dapat membuka ruang kesalahan administrasi, ketidakpatuhan, bahkan penghindaran pajak.
Dalam administrasi modern, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung. Otoritas pajak dapat menggunakan data transaksi, laporan pihak ketiga, informasi kepemilikan aset, dan profil risiko wajib pajak.
Pendekatan tersebut memungkinkan DJP mengarahkan pengawasan kepada wajib pajak dengan risiko lebih tinggi. Dengan demikian, sumber daya pemeriksaan tidak perlu digunakan secara merata kepada seluruh wajib pajak.
Salah satu instrumen pengawasan dalam administrasi perpajakan ialah Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau P2DK. Proses ini umumnya diawali dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK.
SP2DK seharusnya dipahami sebagai sarana klarifikasi. Wajib pajak diberi kesempatan menjelaskan perbedaan antara data yang dimiliki DJP dan laporan perpajakannya.
Pedoman pengawasan DJP menempatkan P2DK sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan wajib pajak, bukan langsung sebagai proses pemeriksaan atau penetapan pajak (DJP, 2022).
Dalam lingkungan Coretax, komunikasi tersebut dapat berlangsung secara elektronik. Wajib pajak dapat menerima pemberitahuan, mengirimkan penjelasan, mengunggah dokumen, dan memantau status administrasi melalui portal digital.
Perubahan ini berpotensi mengurangi hambatan geografis dan birokrasi manual. Namun, komunikasi digital tetap harus disertai penjelasan yang memadai.
Notifikasi otomatis tanpa konteks dapat membingungkan wajib pajak. Penandaan risiko yang tidak disertai dasar yang jelas juga dapat menimbulkan anggapan bahwa sistem telah menganggap wajib pajak bersalah sejak awal.
Karena itu, data seharusnya menjadi dasar klarifikasi, bukan alat penghukuman otomatis. Perbedaan data dapat timbul karena kesalahan pencatatan, perbedaan waktu pengakuan, atau ketidaksesuaian administratif.
Pengawasan berbasis data akan efektif apabila mampu membedakan kesalahan administratif dengan ketidakpatuhan yang disengaja. Pendekatan tersebut juga membantu menjaga proporsionalitas tindakan otoritas.
Penegakan Hukum yang Berbasis Data dan Proporsional
Apabila proses klarifikasi tidak menyelesaikan persoalan, DJP dapat melanjutkan pengawasan ke tahap pemeriksaan. Pada tahap ini, pemeriksa tidak hanya menguji buku, catatan, dan dokumen secara langsung.
Otoritas pajak juga dapat menggunakan metode tidak langsung. Metode tersebut mencakup analisis sumber dan penggunaan dana, pengujian kekayaan bersih, analisis rasio, serta rekonstruksi peredaran usaha.
Perkembangan teknologi membuat kemampuan pemeriksaan semakin kuat. Jejak transaksi digital dapat digunakan untuk memahami kegiatan ekonomi yang tidak tercermin secara memadai dalam pembukuan.
Sistem tersebut menyerupai analisis intelijen ekonomi. Berbagai data dihubungkan untuk menilai apakah penghasilan dan harta yang dilaporkan sesuai dengan kapasitas ekonomi wajib pajak.
Penguatan pengawasan memang diperlukan. Administrasi dan penegakan hukum menjadi unsur penting dalam menentukan keberhasilan sistem perpajakan, bukan hanya desain tarif dan objek pajaknya (Slemrod, 2019).
Namun, semakin luas kewenangan otoritas, semakin kuat pula kebutuhan akan akuntabilitas. Wajib pajak harus mengetahui dasar koreksi dan memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Wajib pajak juga memiliki hak menggunakan jalur pembetulan, keberatan, banding, dan upaya hukum lainnya. Digitalisasi proses tersebut seharusnya mempercepat penyelesaian dan menciptakan jejak administrasi yang lebih jelas.
Dalam perkara yang mengandung dugaan pidana, hukum perpajakan juga mengenal pendekatan pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Pendekatan ini diperkuat melalui perubahan UU KUP dalam UU HPP.
Negara pada dasarnya berkepentingan memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Karena itu, dalam kondisi tertentu, wajib pajak diberi ruang untuk mengungkapkan ketidakbenaran dan melunasi kewajibannya sebelum proses pidana berlanjut (UU HPP, 2021)
Pendekatan tersebut tidak berarti melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, sanksi ditempatkan secara lebih proporsional sesuai tingkat kesalahan dan iktikad wajib pajak.
Penagihan pajak juga harus mengikuti prosedur yang jelas. Tahapannya dapat mencakup surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan aset sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pemanfaatan asset tracing dapat membantu DJP mengidentifikasi aset penanggung pajak secara lebih akurat. Namun, tindakan penagihan tetap perlu mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
Negara memang berhak memperoleh penerimaan. Akan tetapi, penagihan yang tidak proporsional dapat mematikan usaha yang sebenarnya masih mampu dipulihkan.
Kepercayaan sebagai Fondasi Kepatuhan Digital
Keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mendeteksi ketidakpatuhan. Sistem yang terlalu menekankan pengawasan dapat menghasilkan kepatuhan yang lahir dari rasa takut.
Kirchler membedakan kepatuhan yang muncul karena kepercayaan dengan kepatuhan yang didorong oleh kekuasaan dan ancaman sanksi. Sistem yang berkelanjutan membutuhkan kombinasi kewenangan yang sah dan tingkat kepercayaan yang tinggi (Kirchler, 2007).
Karena itu, transformasi digital harus berjalan dua arah. Wajib pajak perlu meningkatkan literasi teknologi, kualitas pembukuan, dan ketertiban administrasi.
Pada saat yang sama, DJP harus meningkatkan transparansi, konsistensi pelayanan, dan perlindungan data. Sistem digital tidak boleh sekadar memindahkan prosedur manual ke layar komputer.
Coretax harus benar-benar menyederhanakan proses, mempercepat penyelesaian, dan mengurangi ketidakpastian. Teknologi juga perlu digunakan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.
Wajib pajak berisiko rendah dapat memperoleh pelayanan yang lebih sederhana. Sementara itu, pengawasan intensif diarahkan kepada pihak yang menunjukkan risiko ketidakpatuhan lebih tinggi.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak berbasis digital bukan hanya persoalan kecanggihan sistem. Kepatuhan sangat bergantung pada legitimasi dan kepercayaan.
Negara memiliki hak untuk mengumpulkan pajak. Namun, wajib pajak juga berhak memperoleh kepastian hukum, pelayanan yang adil, dan penjelasan atas setiap tindakan otoritas.
Coretax dapat menjadi fondasi administrasi perpajakan masa depan. Akan tetapi, keberhasilannya hanya dapat tercapai apabila teknologi digunakan untuk memperkuat pelayanan dan keadilan.
Digitalisasi yang berhasil bukan hanya membuat wajib pajak semakin transparan kepada negara, tetapi juga membuat negara semakin transparan kepada wajib pajak.










