Retta Farah Pramesti – Dosen Sekolah Vokasi UNPAD
Akuntansi Forensik Pajak 5.0: Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital karya Dr. Joko Ismuhadi, S.E., M.M. hadir sebagai salah satu literatur paling mutakhir yang menjawab tantangan perpajakan di tengah transformasi digital. Diterbitkan pada awal 2026, buku setebal 442 halaman ini secara sistematis memadukan disiplin akuntansi forensik, perpajakan, audit investigatif, serta teknologi digital seperti big data analytics, artificial intelligence, dan blockchain forensics.
Berangkat dari realitas bahwa praktik penghindaran dan kecurangan pajak kini semakin kompleks, lintas yurisdiksi, serta memanfaatkan platform digital dan aset kripto, buku ini menawarkan paradigma Tax Forensic Accounting 5.0 sebuah pendekatan investigasi perpajakan yang tidak lagi bertumpu pada pemeriksaan dokumen fisik semata, melainkan berbasis data elektronik, jejak digital, dan kecerdasan mesin.
Pada bagian awal, penulis menguraikan secara sistematis evolusi akuntansi forensik pajak dari generasi 1.0 hingga 5.0. Penjelasan ini tidak hanya bersifat historis, tetapi juga normatif, dengan penegasan bahwa akuntan forensik modern dituntut memiliki kompetensi multidisipliner yakni menguasai akuntansi dan perpajakan, memahami aspek hukum dan pembuktian, memiliki kemampuan investigatif, serta cakap dalam analitik data dan teknologi digital. Pendekatan ini sejalan dengan tuntutan profesi di era Society 5.0, di mana pengambilan keputusan berbasis data menjadi keniscayaan.
Struktur buku yang terdiri atas 15 bab disusun secara logis dan progresif. Pembaca diajak memahami fondasi konseptual akuntansi forensik pajak, karakteristik sistem perpajakan modern, teori dan indikator fraud, hingga pembedaan konseptual yang krusial antara tax planning, tax avoidance, dan tax evasion. Bab-bab lanjutan mengupas secara mendalam teknik investigasi forensik pajak, model deteksi anomali, penerapan machine learning dalam pengawasan kepatuhan, blockchain tracing untuk aset kripto, digital forensics, serta audit transfer pricing. Keunggulan buku ini semakin kuat melalui penyajian studi kasus empiris, baik pada level UMKM, individu, korporasi, hingga perusahaan multinasional yang menjadikan pembahasan tidak berhenti pada tataran teoritis, melainkan aplikatif dan kontekstual.
Nilai strategis buku ini terletak pada keberhasilannya menjembatani tiga ranah utama yang selama ini kerap terpisah: regulasi perpajakan, metodologi investigasi forensik, dan teknologi digital. Di tengah implementasi Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak serta meningkatnya integrasi data lintas lembaga, gagasan tentang risk-based compliance, risk scoring, anomaly detection, dan early warning system yang diusung buku ini menjadi sangat relevan sebagai rujukan kebijakan maupun praktik.
Dari perspektif akademik, buku ini memperkaya literatur akuntansi forensik pajak di Indonesia yang masih relatif terbatas, sekaligus membuka ruang pengembangan riset lintas disiplin mulai dari akuntansi, perpajakan, sistem informasi, hingga ilmu hukum. Bagi mahasiswa vokasi dan akademik, buku ini dapat menjadi referensi utama dalam memahami arah masa depan profesi pajak dan audit investigatif. Dari sisi praktis, buku ini layak menjadi pegangan bagi auditor pajak, konsultan, penyidik, regulator, serta manajemen perusahaan dalam mengidentifikasi risiko kepatuhan, memahami pola kecurangan, dan membangun sistem pengendalian berbasis bukti digital yang sah secara hukum.
Secara keseluruhan, Akuntansi Forensik Pajak 5.0 bukan sekadar buku teks, melainkan sebuah peta jalan (roadmap) menuju tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Bagi pembaca media online akademik yang ingin memahami transformasi profesi perpajakan di era digital, buku ini layak ditempatkan sebagai rujukan utama dan bacaan wajib. Akhir kata saya ingin menutup resensi buku ini dengan sebuah kalimat: “Kepatuhan pajak di era digital tidak hanya dibangun melalui regulasi, tetapi melalui sistem deteksi dini dan analisis risiko yang cerdas”.










