Jumat, 20 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

maydeline oleh maydeline
20 Maret 2026
Diskusi Pajak
0
A A
0

Foto: Webinar Maraton Seri #3 bertajuk “Pajak Profesi bagi Pedagang Retailer/Wholesaler (UMKM/Non UMKM) di Era Coretax: Konsep & Praktik" yang didukung oleh PrakTax sebagai alat peraga praktikum perpajakan diselenggarakan oleh Forum Nasional (Fornas) 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan bersinergi dan berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan PKM Institute.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaPajak.com-Bandung. Forum Nasional (Fornas) 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan kembali bersinergi dan berkolaborasi bersama PERTAPSI JABAR I dan PKM Institute dengan menyelenggarakan Webinar Marathon Seri #3 bertajuk “Pajak Profesi bagi Pedagang Retailer/Wholesaler (UMKM/Non UMKM) di Era Coretax: Konsep & Praktik” pada hari Selasa (03/03/2026). Acara ini diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting dan siaran langsung di kanal Youtube PERTAPSI KORWIL JABAR I. Acara dibuka oleh I Made Bagiada (Kajur Akuntansi Politeknik Negeri Bali) dan Iwan Budiherwanto (Direktur Politeknik “API” Yogyakarta). Webinar ini mengundang dua narasumber ahli, Susilawati, S.E., M.Ak (Dosen D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang Banten) dan Dedi Sugianto, S.E., M.M. (Analisis dan Trainer Praktax) dengan moderator Yusni Nuryani (Dosen International Women University). Webinar ini bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam menghadapi tantangan perpajakan dan meningkatkan peluang kepatuhan pajak terkhususnya bagi pelaku usaha perdagangan di tengah transformasi digital perpajakan. 

Materi pertama dipaparkan oleh Susilawati, diawali dengan memberikan pemahaman mengenai klasifikasi usaha bagi para pelaku usaha terkhususnya pedagang eceran dan grosir dalam menentukan skema perpajakan yang tepat. Ia juga menjelaskan bahwa pedagang Retailer maupun Wholesaler (UMKM/Non UMKM) memiliki opsi untuk menggunakan PPh Final 0,5% yang sesuai dengan ketentuan PP 55/2022 jika omzet yang dimiliki berada dibawah 4,8 milliar setahun atau dapat beralih ke skema Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) berdasarkan PER-17/PJ/2015. “Kelebihan dari penggunaaan PPh Final adalah sederhana dan memudahkan perhitungan, namun tetap ada kekurangan dari penggunaan PPh Final, yaitu jika suatu perusahaan mengalami kerugian, wajib pajak harus tetap membayar pajak,” jelas Susilawati. Terdapat beberapa contoh kasus yang dipaparkan agar wajib pajak dapat memahami dan membedakan beberapa objek pajak dan subjek pajak yang tidak termasuk PPh Final UMKM berlandaskan dengan PP 55 Tahun 2022 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Materi kedua dipaparkan oleh Dedi Sugianto, dibuka dengan penjelasan mengenai prinsip pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperoleh dalam tahun pajak. Selanjutnya, dijelaskan mengenai tarif perhitungan PPh OP yang terbagi menjadi tarif umum (Pasal 4 ayat (1)), tarif khusus (Pasal 4 ayat (2)), dan tarif yang dikecualikan dari objek pajak. Dedi Sugianto juga memaparkan bahwa adanya perbandingan perhitungan PPh OP. Hal yang menjadi perbandingan yaitu tarif dan dasar pengenaan pajak yang berbeda-beda. “Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dan dasar pengenaan pajaknya melalui omzet. Artinya, ketika ada peredaran usaha, peredaran bruto, omset, ada/tidaknya keuntungan, adanya penjualan, adanya jasa, maka akan dikenakan pajak meskipun mengalami kerugian,” jelasnya. Pembahasan dilanjutkan dengan penyesuaian atas ketentuan PMK 54/PMK.03/2021 terkait Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan. Beliau juga menegaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan atau tidak, skema perhitungan PPh Final UMKM melalui website coretax.pajak.go.id untuk memilih penggunaan tarif umum atau PPh Final berdasarkan PP 55/2022. Diberikan contoh praktik dengan memanfaatkan Praktax sebagai alat bagi wajib pajak dalam memahami alur kerja sistem coretax secara lebih intuitif sebelum implementasi menyeluruh.

Webinar ini menegaskan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan tidak hanya mengenai perubahan sistem, melainkan juga membangun ekosistem usaha yang lebih transparan dan juga akuntabel. Diharapkan bahwa materi edukasi yang diberikan dapat memperkuat literasi perpajakan bagi pedagang Retailer dan Wholesaler di seluruh Indonesia. Sebagai tindak lanjut, para pelaku usaha didorong untuk melakukan simulasi sendiri dan memperhatikan serta memastikan agar seluruh dokumen transaksi dapat terdokumentasikan dengan baik untuk mendukung kepatuhan pajak di era transformasi digital yang berkelanjutan.

Baca Juga

Pajak Warisan Tanah & Bangunan

Pajak Warisan Tanah & Bangunan

1 Maret 2026
Pajak Angkutan Karyawan

Pajak Angkutan Karyawan

1 Maret 2026

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

5 Maret 2026

Editor: Muhamad Andri Arif Pramanda

 

Tags: CoretaxDJPPajakProfesiPengajarPPhFinalSistemPajakDigitalSPT2026SPTTahunanWajib Pajak Orang PribadiWebinarPajak
ShareTweet
maydeline

maydeline

Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

20 Maret 2026
34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Maret 2026

PBB-P2 dalam UU HKPD: Pengertian Hingga Skema Pemungutan

20 Maret 2026
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

20 Maret 2026

Implementasi PBJT dalam UU HKPD: Objek, Tarif, dan Perhitungan

20 Maret 2026


Berita Pajak

TERBARU

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

20 Maret 2026
34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Maret 2026

PBB-P2 dalam UU HKPD: Pengertian Hingga Skema Pemungutan

20 Maret 2026
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

20 Maret 2026

Implementasi PBJT dalam UU HKPD: Objek, Tarif, dan Perhitungan

20 Maret 2026

TERPOPULER

  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz