BeritaPajak.com-Bandung. Kegiatan presentasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran secara daring pada Selasa, 17 Maret 2026. Paparan diberikan oleh Anggita Ananta Mirhand, Siti Sarah Amelia, Gita Ryani Tarigan, Luna Krasivaya Sitosy, dan Alhadino Zahran bersama Dosen Ibu Retta Farah Pramesti.
Kegiatan ini penting dilakukan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap regulasi pajak daerah dan mekanisme pengelolaan pajak atas bumi dan bangunan. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memaparkan secara bergantian materi tentang pengertian, subjek, objek, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif, dan skema pemungutan PBB P2, yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta tanggapan dari mahasiswa lain sebagai bentuk pendalaman materi.
Pembahasan utama menekankan bahwa PBB P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman, termasuk bumi hasil reklamasi atau pengurukan. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. Subjek pajaknya adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak, memperoleh manfaat, memiliki, menguasai Bumi dan/atau Bangunan, sementara objek pajaknya bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Tarif PBB P2 ditetapkan sebesar maksimal 0,5% dari NJOP. NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atas suatu objek, dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) minimal Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Persentase NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak berkisar antara 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Penilaian NJOP dilakukan menggunakan Metode Perbandingan Harga, Metode Nilai Perolehan Baru, dan Metode Nilai Jual Pengganti. Penilaian dapat bersifat massal menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), atau individual untuk objek yang bernilai besar atau memiliki karakteristik unik. Skema pemungutan PBB P2 terbagi menjadi 2 bagian. Pertama, oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang didelegasi oleh bupati atau walikota dengan pendataan via SPOP. Kedua, fleksibel sesuai jenis objek, dengan pembayaran melalui bank, kantor pos, minimarket, atau aplikasi online. pendataan juga dilakukan via SPOP untuk memastikan akurasi data.
Regulasi yang menjadi acuan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), beserta peraturan daerah terkait. Pemahaman terhadap skema pemungutan dan kewajiban administrasi ini penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan, sekaligus bagi pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan PBB P2. Kegiatan ini menegaskan pentingnya pemahaman pajak di kalangan mahasiswa sekaligus meningkatkan wawasan mereka mengenai mekanisme PBB P2 dan kewajiban administrasinya.
Editor: Retta Farah Pramesti







