Jumat, 20 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » PBB-P2 dalam UU HKPD: Pengertian Hingga Skema Pemungutan

PBB-P2 dalam UU HKPD: Pengertian Hingga Skema Pemungutan

Anggi Mirhand oleh Anggi Mirhand
20 Maret 2026
Tak Berkategori
0
A A
0

Foto: Kegiatan Presentasi PBB P2 oleh Mahasiswa Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi Unpad, 17 Maret 2026

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaPajak.com-Bandung. Kegiatan presentasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran secara daring pada Selasa, 17 Maret 2026. Paparan diberikan oleh Anggita Ananta Mirhand, Siti Sarah Amelia, Gita Ryani Tarigan, Luna Krasivaya Sitosy, dan Alhadino Zahran bersama Dosen Ibu Retta Farah Pramesti.

Kegiatan ini penting dilakukan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap regulasi pajak daerah dan mekanisme pengelolaan pajak atas bumi dan bangunan. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memaparkan secara bergantian materi tentang pengertian, subjek, objek, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif, dan skema pemungutan PBB P2, yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta tanggapan dari mahasiswa lain sebagai bentuk pendalaman materi.

Pembahasan utama menekankan bahwa PBB P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman, termasuk bumi hasil reklamasi atau pengurukan. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. Subjek pajaknya adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak, memperoleh manfaat, memiliki, menguasai Bumi dan/atau Bangunan, sementara objek pajaknya bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Tarif PBB P2 ditetapkan sebesar maksimal 0,5% dari NJOP. NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atas suatu objek, dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) minimal Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Persentase NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak berkisar antara 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Penilaian NJOP dilakukan menggunakan Metode Perbandingan Harga, Metode Nilai Perolehan Baru, dan Metode Nilai Jual Pengganti.  Penilaian dapat bersifat massal menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), atau individual untuk objek yang  bernilai besar atau memiliki karakteristik unik. Skema pemungutan PBB P2 terbagi menjadi 2 bagian. Pertama, oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang didelegasi oleh bupati atau walikota dengan pendataan via SPOP. Kedua, fleksibel sesuai jenis objek, dengan pembayaran melalui bank, kantor pos, minimarket, atau aplikasi online. pendataan juga dilakukan via SPOP untuk memastikan akurasi data.

Baca Juga

Tidak Ada Konten Tersedia

Regulasi yang menjadi acuan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), beserta peraturan daerah terkait. Pemahaman terhadap skema pemungutan dan kewajiban administrasi ini penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan, sekaligus bagi pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan PBB P2. Kegiatan ini menegaskan pentingnya pemahaman pajak di kalangan mahasiswa sekaligus meningkatkan wawasan mereka mengenai mekanisme PBB P2 dan kewajiban administrasinya.

 

Editor: Retta Farah Pramesti

Tags: NJOPPajak DaerahPBB P2Pemungutan PajakUU HKPD
ShareTweet
Anggi Mirhand

Anggi Mirhand

Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

20 Maret 2026
34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Maret 2026

PBB-P2 dalam UU HKPD: Pengertian Hingga Skema Pemungutan

20 Maret 2026
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

20 Maret 2026

Implementasi PBJT dalam UU HKPD: Objek, Tarif, dan Perhitungan

20 Maret 2026


Berita Pajak

TERBARU

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

20 Maret 2026
34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Maret 2026

PBB-P2 dalam UU HKPD: Pengertian Hingga Skema Pemungutan

20 Maret 2026
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

20 Maret 2026

Implementasi PBJT dalam UU HKPD: Objek, Tarif, dan Perhitungan

20 Maret 2026

TERPOPULER

  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz