Minggu, 22 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

Berita Pajak oleh Berita Pajak
21 Februari 2026
Diskusi Pajak, Kelas Pajak
0
0
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

M. Fachrul Rozy

Aturan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan (SP2DK) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Sebelumnya SP2DK diatur dalam regulasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ/2022.
SP2DK adalah instrumen pengawasan kepatuhan perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan atas data perpajakan. SP2DK diberikan kepada wajib pajak apabila DJP menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan pelaporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Hal ini juga menjadikan SP2DK sebagai tahap awal sebelum dilakukannya pemeriksaan Pajak.

Tujuan Penerbitan SP2DK
Penerbitan SP2DK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk. Pertama, memberikan penjelasan atas data/atau keterangan yang dimiliki DJP. Kedua, menyampaikan dokumen pendukung. Ketiga, melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) secara sukarela apabila ditemukan kekeliruan. Dengan demikian, SP2DK bukanlah sebuah tindakan penegakan hukum melainkan sarana klarifikasi administratif.

Kewajiban Wajib Pajak atas SP2DK
Wajib Pajak yang menerima SP2DK Wajib memberikan tanggapan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat tersebut. Tanggapan dapat disampiakan secara tertulis dan disertai dengan dokumen pendukung yang relevan. Apabila wajib pajak memilih untuk melakukan pembetulan SPT, pembetulan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut SP2DK.

Baca Juga

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

21 Februari 2026
PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

21 Februari 2026

Risiko jika SP2DK Tidak Ditanggapi
Apabila SP2DK tidak ditanggapi atau tanggapan yang diberikan dinilai tidak memadai, maka DJP dapat meningkatkan proses pengawasan ke tahap selanjutnya.

Tahapan Lanjutan setelah SP2DK
Terdapat beberapa tahapan lanjutan yang dapat dilakukan oleh DJP apabila SP2DK tidak ditindaklanjuti secara kooperatif, antara lain:
Pertama, dilakukan pengawasan lanjutan atas data wajib pajak oleh Account Representative (AR). Kedua, dilakukan usulan pemeriksaan pajak apabila indikasi ketidakpatuhan dinilai signifikan. Ketiga, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

SP2DK Bukan Surat Sanksi
SP2DK masih sering diartikan sebagai surat sanksi dan merupakan proses hukum yang dilakukan kepada Wajib Pajak. Perlu dipahami bahwa SP2DK bukan merupakan surat sanksi dan tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pembayaran pajak tambahan. Namun, respon wajib pajak atas SP2DK akan menjadi bahan pertimbangan DJP dalam menentukan langkah selanjutnya. Wajib pajak harus menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian DJP atas data-data yang dicurigai dan apabila penjelasan wajib pajak memadai, maka tidak akan di lanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Tags: AturanSP2DKTerbaruDJPKepatuhanPajakKonsultanPajakPembetulanSPTPemeriksaanPajakPengawasanPajakPMK111_2025PMK111Tahun2025SE05PJ2022SP2DKWajibPajak
ShareTweet

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pengabdian Yang Hampir Hilang

Pengabdian Yang Hampir Hilang

21 Februari 2026
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

21 Februari 2026
PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

21 Februari 2026
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

21 Februari 2026

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026


Berita Pajak

TERBARU

Pengabdian Yang Hampir Hilang

Pengabdian Yang Hampir Hilang

21 Februari 2026
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

21 Februari 2026
PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

21 Februari 2026
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

21 Februari 2026

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

Go to mobile version