SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

M. Fachrul Rozy

Aturan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan (SP2DK) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Sebelumnya SP2DK diatur dalam regulasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ/2022.
SP2DK adalah instrumen pengawasan kepatuhan perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan atas data perpajakan. SP2DK diberikan kepada wajib pajak apabila DJP menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan pelaporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Hal ini juga menjadikan SP2DK sebagai tahap awal sebelum dilakukannya pemeriksaan Pajak.

Tujuan Penerbitan SP2DK
Penerbitan SP2DK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk. Pertama, memberikan penjelasan atas data/atau keterangan yang dimiliki DJP. Kedua, menyampaikan dokumen pendukung. Ketiga, melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) secara sukarela apabila ditemukan kekeliruan. Dengan demikian, SP2DK bukanlah sebuah tindakan penegakan hukum melainkan sarana klarifikasi administratif.

Kewajiban Wajib Pajak atas SP2DK
Wajib Pajak yang menerima SP2DK Wajib memberikan tanggapan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat tersebut. Tanggapan dapat disampiakan secara tertulis dan disertai dengan dokumen pendukung yang relevan. Apabila wajib pajak memilih untuk melakukan pembetulan SPT, pembetulan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut SP2DK.

Risiko jika SP2DK Tidak Ditanggapi
Apabila SP2DK tidak ditanggapi atau tanggapan yang diberikan dinilai tidak memadai, maka DJP dapat meningkatkan proses pengawasan ke tahap selanjutnya.

Tahapan Lanjutan setelah SP2DK
Terdapat beberapa tahapan lanjutan yang dapat dilakukan oleh DJP apabila SP2DK tidak ditindaklanjuti secara kooperatif, antara lain:
Pertama, dilakukan pengawasan lanjutan atas data wajib pajak oleh Account Representative (AR). Kedua, dilakukan usulan pemeriksaan pajak apabila indikasi ketidakpatuhan dinilai signifikan. Ketiga, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

SP2DK Bukan Surat Sanksi
SP2DK masih sering diartikan sebagai surat sanksi dan merupakan proses hukum yang dilakukan kepada Wajib Pajak. Perlu dipahami bahwa SP2DK bukan merupakan surat sanksi dan tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pembayaran pajak tambahan. Namun, respon wajib pajak atas SP2DK akan menjadi bahan pertimbangan DJP dalam menentukan langkah selanjutnya. Wajib pajak harus menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian DJP atas data-data yang dicurigai dan apabila penjelasan wajib pajak memadai, maka tidak akan di lanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Exit mobile version