Nabila Indarwanti
Pertanyaan Pembaca:
“Saya baru saja menerima warisan sebidang tanah dan rumah dari orang tua yang telah meninggal dunia. Saya mendengar bahwa warisan itu bebas pajak, namun mengapa saat proses balik nama sertifikat saya tetap diminta untuk membayar sejumlah biaya dan mengurus dokumen perpajakan tertentu? Mohon penjelasan komprehensif mengenai status pajak warisan ini dan apa saja kewajiban yang harus saya penuhi agar proses peralihan haknya berjalan lancar di sistem Coretax?”
Jawaban Yang Disarankan:
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, harta warisan memang ditegaskan sebagai bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Secara hukum, setiap tambahan kemampuan ekonomis adalah objek pajak, namun warisan dikecualikan dari kategori tersebut sehingga ahli waris tidak terbebani PPh atas harta peninggalan tersebut.
Namun, meskipun secara substantif bebas PPh Final 4 ayat (2) tersebut, Anda diwajibkan untuk mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebagai prosedur formal. Dasar hukum kewajiban ini tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pembebasan pajak hanya berlaku apabila ahli waris mengurus SKB PPh Final lebih dulu. Tanpa dokumen ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat melanjutkan proses balik nama, dan sistem perpajakan dapat memperlakukan pengalihan hak tersebut sebagai objek PPh Final, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 mengenai penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk mendapatkan SKB tersebut melalui sistem Coretax DJP, Anda harus memenuhi syarat administratif dan materiil sesuai dengan PER-8/PJ/2025. Syarat utamanya adalah harta warisan tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris dan seluruh kewajiban perpajakan pewaris telah terpenuhi. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK pribadi ahli waris yang sudah terdaftar di sistem Coretax, bukan lagi menggunakan data pewaris.
Selain aspek PPh, Anda juga tetap memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar hukum pungutan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Berbeda dengan PPh yang merupakan pajak pusat, BPHTB adalah pajak daerah yang tetap harus dibayar meski Anda sudah mengantongi SKB PPh. Meski demikian, tersedia fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) khusus warisan setidaknya dapat meringankan beban pajak tersebut.
Sebagai kesimpulan, kunci agar warisan benar-benar bebas dari beban PPh Final yang besar adalah dengan segera memastikan kepatuhan pelaporan SPT pewaris dan mengurus SKB secara tepat waktu sebelum melakukan balik nama sertifikat. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda hanya perlu menanggung beban BPHTB yang telah dikurangi dengan fasilitas NPOPTKP yang tersedia.
