Oleh: Samuel Oktavianus Gunawan, Indra Philemon, Muhammad Lutfi Ulfa, dan William Rudi Soegiharto
BeritaPajak.com-Bandung. Program Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan Perkumpulan Praktisi & Akademisi Pajak Indonesia (PERTAPSI) Wilayah Jawa Barat I menyelenggarakan kuliah daring bertema “Konsep & Praktik Cakupan & Residen P3B”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kuliah Pajak Internasional yang menjadi agenda rutin bagi mahasiswa S2 MAKSI FEB Maranatha untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai aspek global perpajakan.
Kuliah ini bertema “Konsep & Praktik Cakupan & Residen P3B” yang disampaikan oleh Kelompok satu terdiri dari Jaka Lirmaya, Nadia Kharina, Feni Nur Solihat, dan Hermansyah yang di pandu oleh Agus Puji Priyono seorang praktisi dan akademisi yang sudah berpengalaman dalam bidang Perpajakan. Dalam sesi ini, dijelaskan secara komprehensif mengenai konsep dasar residensi dalam perpajakan internasional serta bagaimana status residensi memengaruhi kewajiban pajak baik bagi individu maupun entitas. Melalui pendekatan yang sistematis, pembicara menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip “residensi menentukan yurisdiksi pajak”, yaitu bahwa hak pemajakan suatu negara sangat bergantung pada status residensi wajib pajak.
Lebih lanjut, Kelompok satu dan Agus Puji Priyono juga membahas tantangan residensi ganda yang sering dihadapi oleh individu yang bekerja lintas negara. Dalam kasus seperti ini, dua negara dapat sama-sama mengklaim seseorang sebagai subjek pajak domestik. Untuk mengatasi hal tersebut, perjanjian pajak atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyediakan aturan pemecah kebuntuan (tie-breaker rule) yang menentukan negara mana yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.
Selain residensi, pembahasan juga mencakup cakupan perjanjian pajak (scope of tax treaties), terutama dalam konteks hubungan bilateral Indonesia dengan negara mitra P3B. Pembicara menegaskan bahwa perjanjian pajak tidak menciptakan hak pajak baru, tetapi hanya mengalokasikan hak pemajakan yang sudah ada antara dua negara untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Melalui penjelasan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman lebih jelas mengenai bagaimana P3B berfungsi sebagai alat untuk mendorong kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang sehat.
Kegiatan kuliah ini diselenggarakan secara daring melalui platform YouTube dan juga Zoom, sehingga dapat diakses oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Format kuliah dibuat semi-interaktif, di mana peserta tidak hanya mendengarkan paparan narasumber, tetapi juga berkesempatan mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung mengenai kasus nyata yang mereka hadapi dalam praktik perpajakan. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi pajak internasional di kalangan mahasiswa dan profesional pajak. Dalam konteks globalisasi ekonomi, pemahaman terhadap residensi dan P3B menjadi hal yang sangat penting agar individu maupun perusahaan dapat mengelola kewajiban pajaknya secara efisien tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, S2 MAKSI FEB Maranatha, Tax Center UNPAD, dan PERTAPSI Jabar I menunjukkan komitmen bersama dalam mengembangkan pendidikan dan penelitian di bidang perpajakan internasional. Harapannya, peserta kuliah dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh untuk mendukung praktik perpajakan yang lebih transparan, adil, dan selaras dengan ketentuan internasional yang berlaku.






