Rabu, 1 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Sarjana/Diploma › Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

Astri Nabilah

Astri Nabilah

Mahasiswa DIII Pajak PKN STAN

Sarjana/Diploma Opini Pajak

Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah perlakuan pajak atas penghasilan influencer. Namun, tarif progresif tidak selalu membuat beban pajak mereka lebih tinggi.

30 Jun 2026 20:40 WIB | Diperbarui 30 Jun 2026 21:47 WIB
0
A A
0
Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

Foto Ilustrasi (AI): Aspek perpajakan influencer berdasarkan ketentuan terbaru

0
SHARES
0
VIEWS

Setiap kali membuka ponsel dan menelusuri Instagram atau TikTok, kita hampir selalu menemukan seseorang yang merekomendasikan produk. Ada yang mengulas restoran, membagikan kiat gaya hidup, atau mempromosikan aplikasi digital.

Di balik unggahan tersebut, berlangsung aktivitas ekonomi dengan nilai yang tidak kecil. Kreator dapat menerima honorarium, komisi penjualan, produk gratis, atau pembayaran berdasarkan jumlah tayangan.

Selama ini, sebagian kreator menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Perlakuan tersebut menempatkan mereka dalam skema yang sama dengan banyak pelaku usaha kecil.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah pendekatan itu. Influencer, selebgram, blogger, dan content creator masuk ke dalam kelompok pekerjaan bebas. Mereka tidak lagi menggunakan PPh Final UMKM 0,5% atas omzet.

Baca Juga

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

30 Jun 2026 WIB
0
Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

29 Jun 2026 WIB
0

Coretax dan Masa Depan Perpajakan Indonesia: Tantangan, Peluang, dan Transformasi Administrasi Pajak di Era Digital

25 Mei 2026 WIB
143

Apakah perubahan tersebut otomatis membuat pajak influencer melonjak? Jawabannya tidak selalu.

Ekonomi Digital Menciptakan Profesi Baru

Perkembangan media sosial telah mengubah cara seseorang membangun karier. Dahulu, seseorang harus masuk televisi atau industri hiburan untuk menjadi figur publik.

Kini, ponsel, koneksi internet, dan ide kreatif dapat membantu seseorang membangun audiens. Unggahan dengan tingkat interaksi tinggi membuka peluang kerja sama dengan berbagai merek.

Profesi influencer tidak lagi sekadar pekerjaan sampingan. Bagi sebagian orang, aktivitas tersebut telah menjadi mata pencaharian utama.

Perputaran uang di sektor ini terus berkembang. Karena itu, pemerintah perlu memastikan penghasilan tersebut masuk ke dalam sistem perpajakan secara wajar.

PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan yang dibahas, Pasal 56 mengeluarkan penghasilan dari pekerjaan bebas dari cakupan PPh Final UMKM.

Pemerintah memandang penghasilan influencer berasal dari keahlian, kapasitas personal, dan jasa profesional. Karakter tersebut lebih dekat dengan pekerjaan bebas daripada kegiatan usaha yang menjual barang.

Tarif Progresif Bukan Pajak atas Omzet

Perubahan ini sering memicu kekhawatiran. Sebagian kreator mengira pemerintah akan langsung mengenakan tarif progresif atas seluruh pendapatan kotor.

Anggapan tersebut tidak tepat. Dalam skema umum, wajib pajak menghitung pajak dari penghasilan kena pajak, bukan langsung dari omzet.

Influencer orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Mereka harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan.

NPPN membantu wajib pajak menghitung penghasilan neto dengan persentase tertentu dari omzet. Setelah itu, wajib pajak mengurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pemerintah kemudian mengenakan tarif progresif atas penghasilan kena pajak. Artinya, kreator kecil belum tentu membayar pajak lebih besar daripada skema final 0,5%.

Namun, persentase NPPN tidak selalu sama untuk setiap kegiatan dan wilayah. Karena itu, penggunaan norma 50% dalam ilustrasi berikut hanya menjadi contoh. Wajib pajak harus memastikan norma yang sesuai dengan klasifikasi kegiatannya.

Membandingkan PPh Final dan NPPN

Misalkan seorang influencer berstatus lajang tanpa tanggungan. Ia memiliki PTKP sebesar Rp54 juta setahun. Ilustrasi berikut menggunakan NPPN sebesar 50%.

Omzet SetahunPPh Final 0,5%PPh dengan NPPN 50%Tarif Efektif NPPN
Rp100 jutaRp500 ribuNihil0%
Rp135 jutaRp675 ribuRp675 ribu0,5%
Rp250 jutaRp1,25 jutaRp4,65 juta1,86%
Rp500 jutaRp2,5 jutaRp23,4 juta4,68%
Rp1 miliarRp5 jutaRp80,5 juta8,05%

Omzet Rp100 juta menghasilkan penghasilan neto Rp50 juta. Karena jumlahnya masih di bawah PTKP, PPh terutangnya nihil.

Dalam skema PPh Final 0,5%, pajaknya mencapai Rp500 ribu. Pada tingkat omzet ini, NPPN justru menghasilkan beban lebih rendah.

Titik keseimbangan muncul pada omzet sekitar Rp135 juta. Penghasilan netonya mencapai Rp67,5 juta. Setelah dikurangi PTKP, penghasilan kena pajaknya menjadi Rp13,5 juta.

PPh terutang sebesar 5% dari Rp13,5 juta, yaitu Rp675 ribu. Nilai tersebut sama dengan PPh Final 0,5% dari omzet Rp135 juta.

Setelah melewati titik itu, beban pajak berdasarkan NPPN meningkat seiring dengan kenaikan penghasilan. Pada omzet Rp1 miliar, penghasilan netonya mencapai Rp500 juta.

Setelah dikurangi PTKP, penghasilan kena pajaknya menjadi Rp446 juta. PPh terutang mencapai Rp80,5 juta. Tarif efektifnya sebesar 8,05% dari omzet.

Perbandingan tersebut menunjukkan sifat progresif. Kreator kecil dapat membayar pajak lebih rendah, sedangkan kreator berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi lebih besar.

Keadilan Fiskal dan Risiko Salah Sasaran

Reklasifikasi ini memiliki dua sisi. Dari sisi keadilan, pemerintah perlu memastikan kreator berpenghasilan tinggi tidak terus menggunakan tarif yang dirancang bagi usaha kecil.

Seorang influencer dengan pendapatan miliaran rupiah memiliki kemampuan membayar yang berbeda dari pedagang mikro. Tarif progresif lebih mencerminkan kemampuan ekonomi tersebut.

Namun, pemerintah tidak boleh menganggap semua kreator berada dalam kondisi yang sama. Banyak kreator pemula memiliki pendapatan tidak tetap dan biaya produksi cukup tinggi.

Mereka harus membeli perangkat, membayar internet, menyewa tempat, menggunakan perangkat lunak, atau menggaji tim kecil. Karena itu, sistem pajak perlu mengakui biaya yang berkaitan langsung dengan pekerjaan.

Jika sosialisasi terlalu agresif, kreator pemula dapat merasa takut. Mereka mungkin menghindari sistem formal atau menghentikan kegiatan sebelum berkembang.

Masalah lain muncul dari pembayaran nonuang. Influencer sering menerima produk, perjalanan, atau fasilitas sebagai imbalan promosi. Pemerintah perlu memberi panduan sederhana untuk menentukan nilai dan waktu pengakuannya.

Administrasi Harus Mengikuti Perubahan

Keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya diukur dari tambahan penerimaan. Pemerintah juga perlu menilai kemudahan pelaporan dan tingkat kepatuhan sukarela.

DJP dapat mengoptimalkan data yang terisi otomatis atau pre-populated dalam sistem Coretax. Platform digital dan pemberi kerja sama juga dapat menyediakan bukti pembayaran yang jelas.

Pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme pemotongan pada sumber penghasilan tertentu. Langkah tersebut akan mengurangi risiko kurang bayar pada akhir tahun.

Edukasi juga harus menjangkau kreator kecil. Panduan sederhana perlu menjelaskan omzet, penghasilan neto, biaya, NPPN, PTKP, dan tarif progresif.

Pada akhirnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa negara mulai menata ekonomi kreatif digital secara lebih serius. Influencer tidak lagi dipandang hanya sebagai pengguna media sosial.

Mereka telah menjadi pelaku ekonomi dengan hak dan kewajiban. Namun, pemerintah harus menjaga agar pajak tidak mematikan kreativitas yang baru tumbuh.

Pajak progresif akan berhasil jika negara hadir sebagai pengatur sekaligus pendukung. Sistem harus adil bagi kreator besar, sederhana bagi pemula, dan mudah diawasi.

Negara tidak seharusnya hanya datang saat hasil panen siap dipungut. Negara juga perlu membantu menyiapkan lahan agar industri kreatif dapat tumbuh secara sehat.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi instansi tempat penulis bekerja.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 30 Jun 2026 21:47 WIB
Tags: Ekonomi DigitalNPPNPajak InfluencerPP 20 Tahun 2026PPh Orang Pribadi
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

30 Jun 2026 WIB
Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

30 Jun 2026 WIB
NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

30 Jun 2026 WIB
Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

30 Jun 2026 WIB
Memajaki Akal Imitasi (AI) sebagai Pilar Ketahanan Fiskal Indonesia.

Memajaki Akal Imitasi (AI) sebagai Pilar Ketahanan Fiskal Indonesia.

30 Jun 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

30 Jun 2026 WIB
Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

30 Jun 2026 WIB
NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

30 Jun 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz