Kamis, 9 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › “GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

Muhamad Luthfi Mubarok

Muhamad Luthfi Mubarok

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Padjadjaran Angkatan 48

Opini Pajak Pasca Sarjana

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

Pajak minimum global sebesar 15% mempersempit ruang pengalihan laba sekaligus menuntut Indonesia menata ulang strategi insentif investasinya.

8 Jul 2026 18:05 WIB
0
A A
0
“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

Foto Ilustrasi (AI): GloBE sebagai harapan menuju keadilan pajak global.

0
SHARES
0
VIEWS

Perusahaan multinasional kini dapat menjalankan kegiatan usaha lintas negara dengan relatif mudah. Mereka dapat menempatkan fungsi produksi, pemasaran, pembiayaan, kepemilikan aset, dan kekayaan intelektual di berbagai yurisdiksi.

Namun, pajak yang mereka bayarkan tidak selalu sejalan dengan lokasi aktivitas ekonomi. Sebagian grup perusahaan memanfaatkan perbedaan tarif dan aturan perpajakan antarnegara untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif rendah.

Praktik tersebut dapat menggerus basis pajak negara tempat perusahaan menjalankan kegiatan ekonomi. Indonesia termasuk negara yang menghadapi risiko kehilangan penerimaan akibat penghindaran pajak lintas negara.

Tax Justice Network mencatat potensi pajak Indonesia yang hilang akibat praktik tersebut mencapai sekitar USD2,7 miliar per tahun (Tax Justice Network, 2023). Angka ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan internasional membutuhkan pembenahan mendasar.

Baca Juga

Memajaki Akal Imitasi (AI) sebagai Pilar Ketahanan Fiskal Indonesia.

Memajaki Akal Imitasi (AI) sebagai Pilar Ketahanan Fiskal Indonesia.

30 Jun 2026 WIB
88

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB
136
Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

16 Feb 2026 WIB
66

Dalam konteks tersebut, Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE hadir sebagai bagian dari upaya membangun keadilan pajak global. Aturan ini berusaha memastikan grup perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif efektif minimum.

Lahirnya GloBE

Dorongan untuk mengatasi penghindaran pajak lintas negara melahirkan inisiatif Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS. OECD bersama negara-negara G20 mengembangkan agenda tersebut untuk mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

Tujuannya ialah memastikan perusahaan membayar pajak di tempat mereka menciptakan nilai ekonomi. Dari proses tersebut lahir kesepakatan solusi dua pilar.

Pilar Satu berfokus pada pembagian kembali sebagian hak pemajakan kepada negara pasar. Mekanisme ini terutama menjawab tantangan ketika perusahaan memperoleh pendapatan dari suatu negara tanpa memiliki kehadiran fisik yang memadai.

Sementara itu, Pilar Dua memperkenalkan pajak minimum global. GloBE menjadi bagian utama dari Pilar Dua.

Pada 2021, lebih dari 135 yurisdiksi menyepakati tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional tertentu (OECD, 2021). Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah perpajakan internasional.

GloBE tidak sekadar membandingkan tarif PPh badan yang tercantum dalam undang-undang. Aturan ini menghitung tarif pajak efektif berdasarkan penghasilan dan pajak tercakup dalam suatu yurisdiksi.

Artinya, suatu negara dapat memiliki tarif PPh badan di atas 15%. Namun, insentif, pengecualian, atau fasilitas tertentu dapat menurunkan tarif efektif grup multinasional hingga berada di bawah batas minimum.

Jika tarif efektifnya kurang dari 15%, aturan GloBE memungkinkan pengenaan pajak tambahan atau top-up tax. Mekanisme ini menutup selisih antara tarif efektif yang telah dibayar dan tarif minimum global.

Sebagai ilustrasi, suatu entitas mencatat tarif pajak efektif 8% di sebuah yurisdiksi. Dalam kondisi tertentu, sistem GloBE dapat mengenakan pajak tambahan untuk mendekatkan tarif efektifnya ke angka 15%.

Dengan demikian, strategi menempatkan laba di tax haven menjadi kurang menarik. Grup multinasional tidak lagi memperoleh manfaat sebesar sebelumnya dari tarif pajak yang sangat rendah.

Dari Persaingan Tarif Menuju Konsensus Global

GloBE mencerminkan perubahan paradigma dalam perpajakan internasional. Selama bertahun-tahun, negara bersaing menawarkan tarif dan fasilitas pajak untuk menarik investasi.

Persaingan tersebut dapat memicu race to the bottom. Negara terus menurunkan beban pajak, sementara perusahaan multinasional memiliki ruang lebih besar untuk memilih lokasi pencatatan laba.

Pajak minimum global berusaha membatasi persaingan tersebut. Keadilan pajak tidak lagi hanya bergantung pada kekuatan tawar setiap negara, tetapi juga pada konsensus internasional.

Bagi negara berkembang, kebijakan ini membuka peluang untuk melindungi basis pajak. Namun, manfaatnya tidak muncul secara otomatis.

Negara harus memiliki regulasi domestik, data, dan kapasitas administrasi yang memadai. Tanpa kesiapan tersebut, yurisdiksi lain dalam grup justru dapat memungut pajak tambahan yang seharusnya berpotensi masuk ke negara sumber.

Implementasi GloBE di Indonesia

Indonesia merespons kesepakatan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Ketentuan ini mulai mengatur penerapan pajak minimum global sejak tahun pajak 2025.

Aturan tersebut menyasar grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global paling sedikit EUR750 juta. Ambang tersebut diuji berdasarkan pencapaian pendapatan dalam paling sedikit dua dari empat tahun pajak sebelumnya.

Indonesia mengatur tiga mekanisme utama, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR).

Melalui QDMTT, Indonesia memperoleh kesempatan pertama untuk memungut pajak tambahan atas entitas yang beroperasi di dalam negeri. Mekanisme ini penting untuk menjaga hak pemajakan Indonesia.

Apabila entitas di Indonesia menikmati tarif efektif di bawah 15%, Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan sesuai ketentuan QDMTT. Tanpa mekanisme domestik tersebut, yurisdiksi perusahaan induk dapat memperoleh hak pemungutan melalui IIR.

IIR memungkinkan yurisdiksi perusahaan induk mengenakan pajak tambahan atas entitas anak yang membayar pajak di bawah tarif minimum. Sementara itu, UTPR berfungsi sebagai mekanisme pengaman apabila pajak tambahan belum dipungut melalui QDMTT atau IIR.

Ketiga mekanisme tersebut membentuk jaringan pengamanan. Tujuannya memastikan laba grup multinasional tetap menghadapi tarif efektif minimum, terlepas dari lokasi pencatatannya.

Tantangan bagi Insentif Investasi

Penerapan GloBE membawa konsekuensi terhadap kebijakan insentif Indonesia. Selama ini, pemerintah menggunakan tax holiday dan tax allowance untuk menarik investasi.

Namun, fasilitas tersebut dapat menurunkan tarif pajak efektif perusahaan multinasional. Jika tarif efektif turun di bawah 15%, yurisdiksi tertentu tetap dapat mengenakan pajak tambahan.

Kondisi ini dapat mengurangi daya tarik insentif berbasis penurunan tarif. Investor mungkin tidak lagi memperoleh manfaat penuh karena selisih pajak dipungut melalui mekanisme GloBE.

Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi desain insentif secara menyeluruh. Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan tarif pajak rendah untuk memenangkan persaingan investasi.

Pemerintah perlu memperkuat kepastian hukum, kemudahan perizinan, infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, dan stabilitas kebijakan. Faktor-faktor tersebut dapat memberi manfaat nyata tanpa selalu menurunkan tarif efektif.

Indonesia juga perlu menilai bentuk insentif yang tetap sesuai dengan kerangka GloBE. Setiap fasilitas membutuhkan analisis terhadap dampaknya pada tarif efektif dan penerimaan negara.

Kesiapan Perusahaan dan Otoritas Pajak

GloBE juga menuntut kesiapan besar dari perusahaan multinasional. Grup perusahaan harus mengumpulkan data pajak dan keuangan dari berbagai entitas dan yurisdiksi.

Perhitungan GloBE tidak selalu sama dengan laporan keuangan komersial atau SPT PPh badan. Perusahaan perlu melakukan penyesuaian, mengidentifikasi pajak tercakup, dan menghitung tarif efektif per yurisdiksi.

Karena itu, perusahaan membutuhkan sistem informasi, pengendalian internal, dan sumber daya manusia yang memadai. Kesalahan data dapat menimbulkan kekurangan pajak, sanksi, atau sengketa.

Otoritas pajak juga menghadapi tantangan serupa. DJP perlu memperkuat kompetensi pemeriksa, sistem digital, pertukaran informasi, dan koordinasi internasional.

Pemahaman yang seragam menjadi penting agar perusahaan dan otoritas tidak menghasilkan interpretasi berbeda. Pemerintah juga perlu menyediakan panduan teknis yang jelas.

Menuju Sistem Pajak yang Lebih Adil

Penerapan GloBE melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 menandai langkah penting Indonesia dalam merespons perubahan perpajakan global. Kebijakan ini berpotensi melindungi basis pajak dan mempersempit ruang pengalihan laba.

Namun, GloBE bukan solusi tunggal. Aturan ini hanya menyasar grup multinasional dengan skala pendapatan sangat besar.

Indonesia tetap membutuhkan pengawasan transfer pricing, pertukaran informasi, penguatan perjanjian pajak, dan peningkatan kepatuhan domestik. GloBE harus menjadi bagian dari strategi perpajakan yang lebih luas.

Pada akhirnya, pajak minimum global bukan hanya persoalan tarif 15%. Kebijakan ini mengubah cara negara merancang insentif, mengawasi grup multinasional, dan mempertahankan hak pemajakannya.

Jika pemerintah menerapkannya secara konsisten, GloBE dapat memperkuat penerimaan sekaligus mendukung keadilan pajak. Namun, keberhasilannya bergantung pada kualitas regulasi, kesiapan data, dan kapasitas administrasi.

Laba boleh bergerak melintasi negara, tetapi kewajiban pajak tidak seharusnya hilang di antara perbedaan tarif dan struktur perusahaan.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 8 Jul 2026 18:05 WIB
Tags: BEPSGloBEPajak Minimum Globalperpajakan internasionalPMK 136 Tahun 2024
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

9 Jul 2026 WIB
PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

9 Jul 2026 WIB
“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

8 Jul 2026 WIB
Karyawan Asing di Indonesia: Apakah Natura Menjadi Objek PPh?

Karyawan Asing di Indonesia: Apakah Natura Menjadi Objek PPh?

8 Jul 2026 WIB
Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

8 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

9 Jul 2026 WIB
PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

9 Jul 2026 WIB
“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

8 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz