Dalam praktik ketenagakerjaan modern, karyawan tidak hanya menerima gaji dalam bentuk uang. Perusahaan juga dapat memberikan fasilitas nonuang berupa tempat tinggal, kendaraan, makanan, asuransi, pendidikan, hingga biaya relokasi.
Dalam perpajakan Indonesia, pemberian tersebut dikenal sebagai natura dan/atau kenikmatan. Fasilitas serupa kerap menjadi bagian penting dari paket remunerasi karyawan asing atau ekspatriat yang bekerja di Indonesia.
Lantas, apakah karyawan asing dapat menerima natura dari perusahaan di Indonesia? Jawabannya adalah dapat.
Perusahaan dapat memberikan fasilitas tersebut berdasarkan kontrak kerja, kebijakan remunerasi, atau kebutuhan penugasan. Namun, hak atas fasilitas tidak berasal dari aturan pajak.
Perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan menentukan jenis fasilitas yang diterima karyawan. Sementara itu, peraturan perpajakan menentukan apakah fasilitas tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Memahami Natura dan Kenikmatan
Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang. Contohnya meliputi bahan makanan, barang elektronik, pakaian tertentu, atau produk yang dihasilkan perusahaan.
Sementara itu, kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak untuk memakai atau memanfaatkan suatu fasilitas. Contohnya ialah rumah dinas, apartemen, kendaraan, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, dan keanggotaan klub.
Bagi ekspatriat, perusahaan sering memasukkan fasilitas tersebut dalam paket kompensasi. Tujuannya untuk membantu proses perpindahan dan penyesuaian selama menjalankan tugas di Indonesia.
Fasilitas yang umum diberikan meliputi apartemen, kendaraan operasional, tiket perjalanan, asuransi kesehatan internasional, serta biaya pendidikan anak. Perusahaan juga dapat menanggung biaya kepindahan dan perjalanan pulang ke negara asal.
Sejak perubahan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura dan kenikmatan pada prinsipnya dapat menjadi objek PPh bagi penerima. Di sisi lain, pemberi kerja dapat membebankan pengeluaran tersebut secara fiskal apabila memenuhi persyaratan.
Perubahan itu memperkuat kesetaraan antara penghasilan tunai dan nonuang. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat menggunakan natura hanya untuk mengalihkan gaji tunai menjadi fasilitas yang bebas pajak.
Status Pajak Karyawan Asing
Perlakuan pajak terhadap ekspatriat bergantung pada status subjek pajaknya. Warga negara asing dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi kriteria dalam ketentuan perpajakan.
Kriteria tersebut antara lain bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. WNA juga dapat menjadi SPDN apabila berada di Indonesia dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.
Apabila telah menjadi SPDN, penghasilan karyawan asing umumnya masuk dalam mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. Dalam kondisi tertentu, ia juga wajib memiliki identitas perpajakan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebaliknya, WNA yang tidak memenuhi kriteria SPDN dapat berstatus Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, perusahaan pada umumnya melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Namun, perusahaan tetap perlu memperhatikan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau tax treaty. Perjanjian tersebut dapat memengaruhi hak pemajakan Indonesia dan tarif yang berlaku.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melihat kewarganegaraan karyawan. Durasi keberadaan, tempat tinggal, kontrak kerja, dan ketentuan perjanjian pajak juga perlu dianalisis.
Apakah Natura Menjadi Objek Pajak?
Secara prinsip, karyawan asing dapat menerima natura atau kenikmatan seperti karyawan Indonesia. Peraturan perpajakan tidak melarang perusahaan memberikan fasilitas berdasarkan kewarganegaraan.
Perbedaan utama terletak pada mekanisme pemotongan pajaknya. Apabila ekspatriat berstatus SPDN, perusahaan menggabungkan natura yang menjadi objek pajak dengan penghasilan bruto lainnya.
Nilai tersebut kemudian menjadi bagian dari penghitungan PPh Pasal 21. Artinya, fasilitas yang diterima karyawan dapat meningkatkan jumlah penghasilan bruto dan pajak terutang.
Sebagai contoh, perusahaan memberikan apartemen pribadi kepada karyawan asing. Apabila fasilitas tersebut melebihi batas pengecualian yang berlaku, selisihnya dapat menjadi objek PPh.
Hal serupa dapat berlaku atas fasilitas pendidikan anak atau manfaat lain yang bersifat personal. Perusahaan harus menentukan nilai fasilitas sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, natura memang memberikan manfaat ekonomi kepada ekspatriat. Namun, fasilitas itu belum tentu sepenuhnya bebas pajak.
Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh
Tidak semua natura dan kenikmatan menjadi objek PPh. Pemerintah mengecualikan beberapa jenis fasilitas berdasarkan tujuan, penerima, dan batas nilainya.
Salah satu contohnya ialah makanan atau minuman yang disediakan bagi seluruh pegawai. Sepanjang memenuhi ketentuan, fasilitas tersebut tidak menjadi objek PPh bagi penerima.
Pengecualian juga dapat berlaku atas natura di daerah tertentu. Pemerintah memberikan perlakuan tersebut karena lokasi kerja dapat memiliki keterbatasan sarana dan prasarana.
Selain itu, perusahaan dapat memberikan fasilitas yang wajib tersedia untuk keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja. Contohnya mencakup seragam, alat pelindung diri, dan fasilitas tertentu yang mendukung pekerjaan.
Fasilitas antar-jemput, penginapan bagi awak kapal, atau sarana untuk penanganan bencana juga dapat memperoleh pengecualian. Namun, perusahaan tetap harus memastikan setiap fasilitas memenuhi syarat yang berlaku.
Pengecualian lain dapat bergantung pada jenis dan batas nilai tertentu. Karena itu, perusahaan perlu menguji setiap fasilitas secara terpisah.
Apartemen, kendaraan, dan fasilitas pendidikan tidak otomatis bebas pajak hanya karena perusahaan memberikannya untuk mendukung pekerjaan. Nilai, penerima, lokasi, dan tujuan pemberian akan memengaruhi perlakuannya.
Implikasi bagi Perusahaan
Bagi perusahaan, natura dapat menjadi strategi remunerasi yang efektif untuk menarik tenaga ahli asing. Fasilitas tempat tinggal dan transportasi dapat membantu ekspatriat menjalankan tugas tanpa menanggung seluruh biaya relokasi.
Perusahaan juga dapat membebankan biaya natura secara fiskal apabila pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Namun, perusahaan tetap memerlukan bukti dan dokumentasi yang memadai.
Divisi sumber daya manusia, penggajian, dan pajak perlu bekerja secara terintegrasi. Mereka harus memastikan kontrak kerja mencantumkan fasilitas secara jelas.
Perusahaan juga perlu menentukan nilai natura, memeriksa batas pengecualian, dan melakukan pemotongan pajak tepat waktu. Kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan kekurangan pemotongan PPh.
Sejak berlakunya ketentuan pelaksanaan mengenai natura, pemberi kerja harus memperhitungkan fasilitas yang menjadi objek pajak dalam pemotongan PPh. Karena itu, pencatatan biaya dan data penerima menjadi semakin penting.
Perusahaan juga perlu memperhatikan klausul tax equalization atau tax protection dalam kontrak ekspatriat. Klausul tersebut menentukan pihak yang menanggung tambahan pajak atas fasilitas.
Apabila perusahaan menjanjikan nilai penghasilan bersih, pajak atas natura dapat menjadi biaya tambahan bagi perusahaan. Sebaliknya, tanpa klausul tersebut, karyawan dapat menanggung kenaikan pajak secara langsung.
Manfaat yang Tetap Memiliki Konsekuensi
Karyawan asing yang bekerja di Indonesia dapat memperoleh natura dan kenikmatan. Fasilitas tersebut dapat berupa tempat tinggal, kendaraan, makanan, kesehatan, pendidikan, atau biaya relokasi.
Namun, setiap pemberian harus melalui analisis pajak. Perusahaan perlu menentukan apakah fasilitas termasuk objek PPh atau memenuhi syarat pengecualian.
Apabila karyawan berstatus SPDN, perusahaan pada umumnya memotong pajak melalui PPh Pasal 21. Apabila masih berstatus SPLN, penghasilannya dapat masuk dalam pemotongan PPh Pasal 26 dengan memperhatikan tax treaty.
Natura dapat menjadi keuntungan dari sisi kesejahteraan kerja, tetapi tidak selalu bebas pajak. Karena itu, perusahaan dan ekspatriat perlu memahami kontrak remunerasi, status subjek pajak, serta perlakuan setiap fasilitas.
Analisis yang tepat akan memberikan kepastian bagi kedua pihak. Perusahaan dapat menghindari risiko kekurangan pemotongan, sedangkan karyawan dapat memahami nilai bersih fasilitas yang sebenarnya.










