Minggu, 22 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

Berita Pajak oleh Berita Pajak
21 Februari 2026
Diskusi Pajak, Q & A
0
0
PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Irza Hawali Yassaka

Pertanyaan Pembaca:
“Kami berencana mengevaluasi skema fasilitas jemputan karyawan. Rencana saat ini sebagian rute menggunakan bus milik sendiri dan sebagian lagi sewa dari vendor. Sebenarnya, bagaimana aspek perpajakan PPN dan PPh-nya di tahun 2026 ini? Dan apakah benar semua fasilitas ini bisa jadi pengurang pajak perusahaan, dan kode faktur apa yang harus kami pantau di Coretax agar tidak jadi temuan pemeriksaan?”

Jawaban Yang Disarankan:
1. Angkutan yang Disediakan Sendiri oleh Perusahaan
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, jasa angkutan karyawan termasuk ke dalam kategori jasa angkutan umum di jalan yang merupakan JKP dan dibebaskan dari pengenaan PPN. Khususnya pada Pasal 19 ayat (3) huruf e PP No. 49 Tahun 2022, kegiatan pelayanan angkutan karyawan dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja kepada karyawan. Namun, pembebasan ini hanya berlaku apabila memenuhi syarat:
A. Angkutan dilakukan dari dan ke lokasi tempat kerja secara langsung, misalnya dari terminal atau titik kumpul ke pabrik, gudang, atau kantor; dan

B. Kendaraan disediakan langsung oleh pemberi kerja kepada karyawannya, bukan melalui pihak ketiga yang tidak memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara angkutan umum.

Baca Juga

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

21 Februari 2026
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

21 Februari 2026

Dalam skema ini, perusahaan memiliki dan mengoperasikan armada kendaraan sendiri untuk memberikan pelayanan angkutan dari dan ke lokasi kerja bagi para pegawainya sebagai bentuk natura atau kenikmatan. Namun, jika perusahaan memungut biaya atau mengenakan biaya transportasi kepada karyawan, maka atas jasa tersebut dianggap sebagai penyerahan JKP.
Mengingat jasa angkutan karyawan termasuk dalam kategori JKP strategis yang mendapatkan fasilitas pembebasan, Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 08 (Fasilitas PPN Dibebaskan) yang tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Terkait aspek PPh, biaya ini merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) bagi perusahaan. Bagi karyawan, fasilitas ini umumnya merupakan objek PPh, kecuali jika disediakan di daerah tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi atau adanya kewajiban untuk menyediakan maka ia dikecualikan dari objek PPh bagi pegawai.

2. Angkutan yang Disediakan Bekerja Sama dengan Perusahaan Layanan Angkutan
Skema kedua adalah ketika perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa transportasi profesional atau vendor pihak ketiga. Dalam konteks ini, jasa tersebut tidak memenuhi syarat pembebasan PPN karena tidak disediakan langsung oleh pemberi kerja dengan menggunakan kendaraan milik sendiri. Oleh karena itu, transaksi ini merupakan objek PPN yang terutang dengan tarif efektif sebesar PPN = 12% x 11/12 x (Harga Jual).
Pihak vendor secara umum wajib memungut PPN tersebut dan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 04 (Nilai Lain sebagai DPP). Selain kewajiban PPN, perusahaan Anda sebagai pengguna jasa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas nilai kontrak jasa angkutan tersebut.

 

Tags: CoretaxDJPDeductibleExpenseFasilitasJemputanKaryawanKodeFaktur04KodeFaktur08KonsultanPajakNaturaPajakPajak2026PajakPerusahaanPP49Tahun2022PPhPasal23PPNAngkutanKaryawan
ShareTweet

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pengabdian Yang Hampir Hilang

Pengabdian Yang Hampir Hilang

21 Februari 2026
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

21 Februari 2026
PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

21 Februari 2026
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

21 Februari 2026

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026


Berita Pajak

TERBARU

Pengabdian Yang Hampir Hilang

Pengabdian Yang Hampir Hilang

21 Februari 2026
PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

PAJAK WARISAN TANAH & BANGUNAN

21 Februari 2026
PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

PAJAK ANGKUTAN KARYAWAN

21 Februari 2026
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

21 Februari 2026

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

Go to mobile version