Irza Hawali Yassaka
Pertanyaan Pembaca:
“Kami berencana mengevaluasi skema fasilitas jemputan karyawan. Rencana saat ini sebagian rute menggunakan bus milik sendiri dan sebagian lagi sewa dari vendor. Sebenarnya, bagaimana aspek perpajakan PPN dan PPh-nya di tahun 2026 ini? Dan apakah benar semua fasilitas ini bisa jadi pengurang pajak perusahaan, dan kode faktur apa yang harus kami pantau di Coretax agar tidak jadi temuan pemeriksaan?”
Jawaban Yang Disarankan:
1. Angkutan yang Disediakan Sendiri oleh Perusahaan
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, jasa angkutan karyawan termasuk ke dalam kategori jasa angkutan umum di jalan yang merupakan JKP dan dibebaskan dari pengenaan PPN. Khususnya pada Pasal 19 ayat (3) huruf e PP No. 49 Tahun 2022, kegiatan pelayanan angkutan karyawan dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja kepada karyawan. Namun, pembebasan ini hanya berlaku apabila memenuhi syarat:
A. Angkutan dilakukan dari dan ke lokasi tempat kerja secara langsung, misalnya dari terminal atau titik kumpul ke pabrik, gudang, atau kantor; dan
B. Kendaraan disediakan langsung oleh pemberi kerja kepada karyawannya, bukan melalui pihak ketiga yang tidak memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara angkutan umum.
Dalam skema ini, perusahaan memiliki dan mengoperasikan armada kendaraan sendiri untuk memberikan pelayanan angkutan dari dan ke lokasi kerja bagi para pegawainya sebagai bentuk natura atau kenikmatan. Namun, jika perusahaan memungut biaya atau mengenakan biaya transportasi kepada karyawan, maka atas jasa tersebut dianggap sebagai penyerahan JKP.
Mengingat jasa angkutan karyawan termasuk dalam kategori JKP strategis yang mendapatkan fasilitas pembebasan, Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 08 (Fasilitas PPN Dibebaskan) yang tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Terkait aspek PPh, biaya ini merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) bagi perusahaan. Bagi karyawan, fasilitas ini umumnya merupakan objek PPh, kecuali jika disediakan di daerah tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi atau adanya kewajiban untuk menyediakan maka ia dikecualikan dari objek PPh bagi pegawai.
2. Angkutan yang Disediakan Bekerja Sama dengan Perusahaan Layanan Angkutan
Skema kedua adalah ketika perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa transportasi profesional atau vendor pihak ketiga. Dalam konteks ini, jasa tersebut tidak memenuhi syarat pembebasan PPN karena tidak disediakan langsung oleh pemberi kerja dengan menggunakan kendaraan milik sendiri. Oleh karena itu, transaksi ini merupakan objek PPN yang terutang dengan tarif efektif sebesar PPN = 12% x 11/12 x (Harga Jual).
Pihak vendor secara umum wajib memungut PPN tersebut dan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 04 (Nilai Lain sebagai DPP). Selain kewajiban PPN, perusahaan Anda sebagai pengguna jasa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas nilai kontrak jasa angkutan tersebut.






