Selasa, 17 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

Berita Pajak oleh Berita Pajak
16 Februari 2026
Opini Pajak, Pasca Sarjana
0
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaka Lirmaya – Mahasiswa S2 MAKSI Universitas Kristen Maranatha

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dirancang netral bagi dunia usaha. Perusahaan hanya menjadi perantara pemungut pajak, sehingga tidak semestinya menanggung beban fiskal. Namun, ketika restitusi PPN berjalan lambat, dana perusahaan tertahan di kas negara dan likuiditas terganggu. Isu ini semakin penting di Indonesia setelah tarif PPN naik menjadi 11% dan akan meningkat menjadi 12% pada 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam konteks ini, kecepatan restitusi bukan lagi sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari strategi menjaga iklim usaha dan investasi. Di tingkat global, administrasi pajak telah bergerak menuju sistem berbasis data real-time dan otomatisasi penuh. Indonesia mulai memasuki arah tersebut, namun masih menghadapi tantangan transisi.

Reformasi Regulasi

Reformasi restitusi PPN Indonesia mengalami percepatan sejak berlakunya UU HPP dan aturan turunannya, antara lain PMK 209/2021, PMK 119/2024, serta PER-5/PJ/2023. Arah utama pembaruan ini adalah meninggalkan ketergantungan pada pemeriksaan lapangan panjang menuju mekanisme penelitian dokumen yang lebih cepat dan berbasis risiko.

Baca Juga

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Februari 2026

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Februari 2026

Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

16 Februari 2026

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

16 Februari 2026

Sebelum reformasi, hampir seluruh permohonan restitusi PPN diperlakukan sebagai objek audit hingga 12 bulan karena kekhawatiran terhadap praktik faktur pajak fiktif. Pendekatan ini memang menjaga kehati-hatian, tetapi menciptakan ketidakpastian arus kas bagi dunia usaha. Melalui kebijakan baru, pemerintah memperluas skema Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Ambang batas restitusi pendahuluan bagi badan usaha kini mencapai Rp5 miliar, sedangkan restitusi orang pribadi hingga Rp100 juta dapat diproses maksimal dalam 15 hari kerja. Langkah ini memperlihatkan upaya menyeimbangkan pengamanan penerimaan negara dengan kebutuhan likuiditas pelaku usaha.

Perubahan pendekatan ini sejalan dengan bukti empiris. Basri, Felix, Hanna, dan Olken (2021) menunjukkan bahwa peningkatan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia dapat menghasilkan dampak penerimaan setara dengan kenaikan tarif pajak beberapa persen. Artinya, perbaikan prosedur administrasi, termasuk restitusi, dapat meningkatkan kinerja fiskal tanpa menambah beban tarif pajak baru.

Meski demikian, validasi faktur dan penelitian dokumen di Indonesia masih melibatkan proses semi-manual. Kecepatan layanan restitusi karenanya sangat bergantung pada kapasitas kantor pajak dan kesiapan data wajib pajak. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa reformasi regulasi diikuti oleh transformasi teknologi yang memadai.

Praktik Global

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa kecepatan restitusi PPN sangat ditentukan oleh integrasi data dan otomatisasi proses.

Singapura menjadi contoh efisiensi administrasi pajak. Otoritas pajaknya, IRAS, mampu memproses pengembalian GST dalam waktu sekitar tujuh hari melalui manajemen risiko berbasis data. Sebagian besar klaim diproses otomatis, sementara audit hanya menyasar transaksi berisiko tinggi. Minimnya intervensi manusia membuat sistem lebih cepat sekaligus lebih akurat.

Di Eropa, Spanyol menerapkan sistem Suministro Inmediato de Información (SII) yang mewajibkan pelaporan faktur secara real-time. Integrasi data transaksi dalam hitungan hari memungkinkan otoritas pajak memvalidasi klaim restitusi hampir seketika. Melalui skema REDEME, restitusi bahkan dapat dilakukan secara bulanan dengan risiko kecurangan minimal. Model ini menunjukkan bagaimana pelaporan real-time mengubah paradigma administrasi pajak dari reaktif menjadi prediktif.

Jepang memperkuat validitas kredit pajak melalui Qualified Invoice System sejak 2023, sedangkan Thailand mengembangkan teknologi blockchain untuk mempercepat restitusi PPN wisatawan. Studi Satifah dan Wijaya (2021) mencatat bahwa mekanisme restitusi PPN wisatawan Indonesia masih kalah kompetitif dibanding Thailand dan Singapura akibat proses manual dan ambang batas belanja yang relatif tinggi. Hal ini berdampak pada daya tarik belanja wisatawan asing.

Bagi Indonesia, pembelajaran utama dari praktik global bukan semata soal aturan, melainkan kesiapan teknologi dan literasi digital wajib pajak. Putri dan Sundari (2024) menemukan bahwa implementasi e-Faktur di Indonesia belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan pemahaman teknis pengguna. Tantangan ini menjadi krusial menjelang implementasi Coretax System yang dirancang sebagai fondasi otomatisasi administrasi pajak nasional.
Negara-negara maju kini menggunakan algoritma prediktif untuk memberi skor risiko pada setiap klaim restitusi. Klaim berisiko rendah dibayar otomatis, sementara klaim berisiko tinggi diaudit mendalam. Indonesia mulai bergerak ke arah ini, namun masih membutuhkan penguatan kualitas data dan sistem analitik agar dapat mencapai tingkat presisi serupa.

Indonesia telah berada di jalur yang tepat dalam reformasi restitusi PPN. Pergeseran dari audit panjang menuju penelitian cepat meningkatkan kepastian layanan dan membantu likuiditas dunia usaha. Namun, dibanding standar global, sistem Indonesia masih berada pada fase transisi menuju otomatisasi penuh.

Ke depan, keberhasilan reformasi akan sangat ditentukan oleh implementasi Coretax System, penguatan literasi digital wajib pajak, serta manajemen risiko berbasis data. Jika langkah ini konsisten dijalankan, restitusi PPN tidak hanya menjadi lebih cepat dan akurat, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi kepercayaan dunia usaha dan daya saing ekonomi Indonesia di era digital.

Tags: AdministrasiPajakCoretaxDigitalisasiPajakeFakturIklimInvestasiKepastianHukumLikuiditasPerusahaanPengembalianPendahuluanPPN11PersenReformasiPerpajakanRestitusiPPNUUHPP
ShareTweet

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Februari 2026

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Februari 2026

Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

16 Februari 2026

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

16 Februari 2026


Berita Pajak

TERBARU

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Februari 2026

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Februari 2026

Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

16 Februari 2026

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

16 Februari 2026

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

Go to mobile version