Rabu, 20 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Pasca Sarjana › “GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Pasca Sarjana Opini Pajak

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Feb 2026 18:22 WIB | Diperbarui 3 Apr 2026 21:54 WIB
0
A A
0
“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global
0
SHARES
56
VIEWS

Muhamad Luthfi Mubarok – Mahasiswa S2 MAKSI UNPAD Angkatan 48

Perusahaan multinasional kini dapat beroperasi lintas negara dengan mudah, tetapi pajak yang mereka bayarkan tidak selalu sejalan dengan lokasi aktivitas ekonominya. Melalui pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif rendah, banyak negara kehilangan hak pemajakan yang semestinya diperoleh. Indonesia pun terdampak. Tax Justice Network mencatat potensi pajak Indonesia yang hilang akibat praktik penghindaran pajak lintas negara mencapai sekitar USD 2,7 miliar per tahun (Tax Justice Network, 2023). Ketimpangan ini menandai perlunya tata kelola pajak global yang lebih adil. Di sinilah Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) hadir sebagai jawaban.

Lahirnya GloBE

Masifnya praktik penghindaran pajak mendorong OECD dan negara-negara G20 meluncurkan inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Tujuannya jelas: memastikan pajak dibayar di tempat nilai ekonomi diciptakan. Dari proyek ini lahir Two-Pillar Solution. Pilar pertama mengatur hak pemajakan ekonomi digital, sementara Pilar kedua memperkenalkan pajak minimum global untuk menghentikan kompetisi penurunan tarif pajak antarnegara.

Baca Juga

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Feb 2026 WIB
108
Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Feb 2026 WIB
80

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB
89

Pada 2021, lebih dari 135 negara menyepakati tarif pajak minimum efektif sebesar 15% (OECD, 2021). Kesepakatan ini menjadi tonggak sejarah perpajakan internasional. Melalui GloBE, jika suatu grup perusahaan multinasional membayar pajak di bawah tarif minimum di suatu yurisdiksi, maka selisih pajaknya tetap akan dipungut melalui mekanisme pajak tambahan sebagaimana diatur dalam GloBE Model Rules (OECD, 2023).

Dengan demikian, strategi memindahkan laba ke tax haven kehilangan relevansinya.
Lebih dari sekadar aturan teknis, GloBE mencerminkan pergeseran paradigma: keadilan pajak tidak lagi bergantung pada kekuatan tawar suatu negara, melainkan pada konsensus global. Bagi negara berkembang, ini merupakan peluang untuk merebut kembali hak pemajakan yang selama ini tergerus.

Implementasi Indonesia

Indonesia mengadopsi kesepakatan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, berlaku mulai 1 Januari 2025. Aturan ini menerapkan GloBE bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal EUR 750 juta dalam dua dari empat tahun pajak terakhir.

Prinsip utamanya sederhana: jika tarif pajak efektif yang dibayar perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan. Pemungutan dilakukan melalui tiga mekanisme: Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR), sebagaimana diadopsi dari standar OECD ke dalam PMK 136/2024.

Skema ini memastikan laba yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi di Indonesia tetap berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasional, meskipun perusahaan memiliki struktur grup lintas negara yang kompleks. Dengan QDMTT, Indonesia memperoleh hak utama memungut pajak tambahan atas entitas multinasional yang beroperasi di dalam negeri. Artinya, ruang pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah semakin sempit.
Namun implementasi GloBE bukan tanpa tantangan. Insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance akan berkurang efektivitasnya karena pajak minimum global tetap harus dipenuhi (OECD, 2023). Pemerintah perlu menggeser strategi daya tarik investasi menuju insentif non-pajak, seperti kepastian regulasi, kemudahan perizinan, dan iklim usaha yang kompetitif.

Di sisi lain, perusahaan multinasional harus menyesuaikan sistem pelaporan keuangan, data konsolidasi, serta teknologi informasi agar sesuai dengan kompleksitas perhitungan GloBE. Otoritas pajak pun dituntut memperkuat kapasitas administrasi, infrastruktur digital, serta sosialisasi agar kepatuhan dapat berjalan efektif dan sengketa dapat diminimalkan.

Penerapan GloBE melalui PMK 136 Tahun 2024 menandai langkah penting Indonesia dalam menjawab tantangan perpajakan di era ekonomi global. Jika diimplementasikan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat keadilan pajak, di mana setiap perusahaan berkontribusi sesuai nilai ekonomi yang diciptakan. Lebih dari sekadar reformasi teknis, GloBE adalah fondasi menuju sistem perpajakan global yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

Editor
Berita Pajak Diperbarui pada 3 Apr 2026 21:54 WIB
Tags: BEPSGloBEIIRKeadilanPajakMultinationalCompanyOECDPajakGlobalPajakInternasionalPajakMinimumGlobalPMK136Tahun2024QDMTTReformasiPerpajakanUTPR
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Bedah Kasus & Trend Pengkreditan PPN Masukan Terkini

Bedah Kasus & Trend Pengkreditan PPN Masukan Terkini

20 Mei 2026 WIB
Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Bedah Kasus & Trend Pengkreditan PPN Masukan Terkini

Bedah Kasus & Trend Pengkreditan PPN Masukan Terkini

20 Mei 2026 WIB
Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz