Minggu, 5 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Profesi Akuntan › Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Profesi Akuntan Opini Pajak

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Feb 2026 18:14 WIB
0
A A
0
0
SHARES
135
VIEWS

Pipit Mutiara, Mahasiswa PPAk FEB UNPAD

Sejak 1 Januari 2020, praktik akuntansi Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya PSAK 73 tentang Sewa. Standar ini menggantikan PSAK 30 dan menghapus konsep off-balance sheet untuk sebagian besar transaksi sewa. Kontrak yang sebelumnya hanya dicatat sebagai beban periodik, kini harus diakui sebagai aset hak-guna (right-of-use asset) dan liabilitas sewa.

Ikatan Akuntan Indonesia menyebut perubahan ini sebagai upaya menghadirkan “laporan keuangan yang lebih merepresentasikan kewajiban ekonomi entitas secara wajar” (IAI, PSAK 73 Basis for Conclusions, 2020). Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting bagi dunia usaha: ketika akuntansi berubah drastis, apakah perlakuan pajak ikut otomatis menyesuaikan? Jawabannya tidak sesederhana itu.

Akuntansi Berubah, Fiskal Selektif

Baca Juga

Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

4 Jul 2026 WIB
0

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

16 Feb 2026 WIB
81
“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Feb 2026 WIB
79

PSAK 73 mendefinisikan sewa sebagai kontrak yang memberikan hak menggunakan aset selama periode tertentu dengan imbalan tertentu. Penyewa wajib mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa sebesar nilai kini pembayaran sewa sejak awal kontrak (PSAK 73 paragraf 22).

Konsekuensinya, beban sewa yang dahulu dicatat sebagai biaya operasional kini dipecah menjadi beban penyusutan dan beban bunga. Total aset dan kewajiban meningkat, rasio keuangan berubah, bahkan perjanjian pinjaman bank (covenant) bisa terdampak.

Namun, dalam rezim perpajakan Indonesia, pengakuan fiskal tidak otomatis mengikuti akuntansi. UU Pajak Penghasilan hanya memperkenankan penyusutan atas aset yang dimiliki atau dikuasai secara substansial sebagai aset tetap perusahaan (Pasal 11 UU PPh).

Jika kontrak sewa tidak memindahkan kepemilikan secara ekonomi, maka bagi fiskus pembayaran sewa tetap diperlakukan sebagai biaya periode berjalan, bukan penyusutan aset. Dengan demikian, penyusutan aset hak-guna yang diakui akuntansi bisa menjadi biaya non-deductible secara fiskal. Perbedaan ini menimbulkan beda waktu dan memunculkan pajak tangguhan, sebagaimana juga dijelaskan dalam Pedoman Implementasi PSAK 73 oleh IAI (2020).

Di sisi lain, kewajiban pemotongan pajak tetap melekat. Pembayaran sewa gedung, kendaraan, atau peralatan merupakan objek PPh Pasal 23, atau Pasal 26 bila kepada pihak luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa “perlakuan pajak atas sewa tetap merujuk pada ketentuan perpajakan, bukan semata perlakuan akuntansi” (DJP, Materi Sosialisasi Perlakuan Pajak atas Transaksi Sewa, 2021).

PPN Tetap, Risiko Ganda Muncul

Dalam aspek Pajak Pertambahan Nilai, perubahan PSAK 73 tidak mengubah status jasa sewa sebagai Jasa Kena Pajak. Sepanjang terdapat penyerahan jasa sewa, PPN tetap terutang sesuai UU PPN. Artinya, meskipun penyewa mengakui aset hak-guna, faktur pajak atas jasa sewa tetap wajib diterbitkan.

Tantangan muncul pada transaksi kompleks, khususnya sale and leaseback. Penjualan aset di awal kontrak dapat memicu PPN atas penyerahan barang, sementara sewa kembali memicu PPN atas jasa. OECD bahkan mengingatkan bahwa transaksi sewa berbasis kontrak jangka panjang berpotensi menimbulkan “dual tax exposure if legal form and economic substance are not carefully aligned” (OECD, International VAT/GST Guidelines, 2017).

Tanpa analisis kontrak yang tepat, perusahaan dapat menghadapi pajak berganda sekaligus perbedaan interpretasi dengan otoritas pajak. Ketiadaan pedoman fiskal khusus mengenai right-of-use asset juga memperbesar ruang sengketa, terutama di sektor yang sangat bergantung pada sewa seperti aviasi, ritel, logistik, dan telekomunikasi.

PSAK 73 membawa transparansi yang lebih besar dalam laporan keuangan. Namun transparansi akuntansi tidak selalu sejalan dengan kepastian fiskal. Perbedaan perlakuan antara akuntansi dan pajak bukan kesalahan, melainkan konsekuensi dari dua rezim aturan yang memiliki tujuan berbeda.

Bagi dunia usaha, kunci menghadapi PSAK 73 terletak pada pemahaman substansi kontrak, dokumentasi fiskal yang kuat, serta koordinasi erat antara tim akuntansi dan pajak. Dengan langkah tersebut, penerapan standar akuntansi baru dapat berjalan seiring dengan kepatuhan pajak yang terukur.

Editor
Nurul Yulianingrum Diperbarui pada 16 Feb 2026 18:14 WIB
Tags: AkuntansiKeuanganKepatuhanPajakPajakPenghasilanPajakTangguhanPPh23PPh26PPNPSAK73RightOfUseAssetSaleAndLeasebackSewaUU PPhUU PPN
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

4 Jul 2026 WIB
PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

4 Jul 2026 WIB
Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

30 Jun 2026 WIB
Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

30 Jun 2026 WIB
NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

30 Jun 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

4 Jul 2026 WIB
PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

4 Jul 2026 WIB
Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

30 Jun 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz