Oleh: Oom Sri Hendari
BeritaPajak.com-Bandung. Status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dosen yang berujung nihil kerap dianggap sebagai kondisi ideal. Namun fakta di lapangan menunjukkan, dosen justru termasuk kelompok wajib pajak dengan potensi SPT kurang bayar, seiring banyaknya sumber penghasilan yang diterima dari berbagai aktivitas akademik dan profesional.
Isu tersebut diangkat dalam kegiatan Blended & Student Centered Learning bersama Kelas S2 MAKSI FEB Universitas Sangga Buana (USB) yang berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan Tax Center Universitas Padjadjaran dalam acara KOMISI (Kelas Online akadeMISI) Seri Perencanaan Pajak Episode 6 bertajuk “Manajemen Pajak Profesi Dosen” yang dipaparkan oleh Oom Sri Hendari dengan mentor Agus Puji Priyono. Kegiatan ini membahas pengelolaan kewajiban perpajakan dosen secara komprehensif, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI
Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa secara faktual, dosen jarang hanya memiliki satu sumber penghasilan. Selain gaji dari perguruan tinggi sebagai pemberi kerja utama, dosen juga kerap memperoleh penghasilan lain seperti honor mengajar di institusi berbeda, honor narasumber, reviewer jurnal, peneliti, Tunjangan Profesi Dosen (TPD), Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB), hingga royalti dari penulisan buku. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, seluruh tambahan kemampuan ekonomis tersebut merupakan objek pajak yang wajib digabungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan. Di samping itu jumlah dosen perempuan 138.000 dosen atau 43% dari 320.000 dosen berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) berdampak pada diagregasikannya penghasilan istri dengan suami karena Indonesia menganut Family Tax Unit dan penghasilan istri yang berprofesi dosen rentan memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
Namun di lapangan, masih ditemui persepsi bahwa kewajiban pajak dosen telah selesai karena setiap penghasilan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh masing-masing pemberi penghasilan. Padahal, sesuai ketentuan UU PPh, pemotongan pajak oleh pihak lain pada dasarnya merupakan kredit pajak yang harus diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan kecuali yang telah dikenakan PPh Final. PPh Pasal 21 sendiri bersifat tidak final, kecuali secara tegas ditentukan lain, sehingga tetap harus direkonsiliasi secara kumulatif pada akhir tahun pajak.
Kegiatan ini juga menekankan bahwa tujuan pelaporan SPT Tahunan bukan untuk mengejar status nihil, melainkan untuk menyampaikan laporan pajak yang benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan kondisi penghasilan yang sebenarnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Selain itu Dosen seharusnya mulai menyadari menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam pengisian SPT Tahunan.
Dari perspektif akademik, pengelolaan pajak dosen mencerminkan perlunya literasi perpajakan yang memadai di kalangan profesi akademisi. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak dengan sumber multi penghasilan cenderung menghadapi risiko ketidakpatuhan administratif akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penggabungan penghasilan dan kredit pajak (lihat misalnya: James & Alley, 2004; Kirchler, 2007). Oleh karena itu, pendekatan edukatif melalui forum akademik menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.
Sebagai penutup, kegiatan ini juga mengingatkan pentingnya kesiapan Wajib Pajak dalam menghadapi transformasi administrasi perpajakan yang tengah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. DJP terus mendorong aktivasi dan pemanfaatan Coretax Administration System, yang mulai digunakan secara penuh dalam pelaporan pajak Tahun Pajak 2025. Melalui sistem ini, pelaporan SPT diharapkan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan akurat. Dosen sebagai bagian dari komunitas intelektual diharapkan dapat menjadi pelopor dalam adaptasi sistem perpajakan digital sekaligus teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara patuh dan berkelanjutan.





