Oleh: Raymond Tirta Kelana, Budi Ismanto Prasetyo, Mariawati, dan Filia Theresia Kurniawaty.
BeritaPajak.com-Bandung. Program Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha kembali menghadirkan diskusi akademik bertajuk “Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Pajak Lain: Ps 6, 9, 13, dan 21” dalam seri KOMISI (Kelas Online akadeMISI) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jabar I. Acara ini merupakan kolaborasi antara Kelas S2 MAKSI, PERTAPSI Jabar I, dan Tax Center UNPAD dengan dukungan dari RENJANI, PKM Institute, Kekal Jurangmangu, serta beritapajak.com.
Dipandu oleh dosen, Bapak Agus Puji Priyono, kegiatan ini menghadirkan para penyaji Lutfi, Samuel, William, dan Indra. Mereka memaparkan konsep serta isu utama dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Fokus pembahasan meliputi pada 4 (empat) artikel penting dalam model OECD dan UN, yaitu Article 6 (Immovable Property), Article 9 (Associated Enterprises), Article 13 (Capital Gain), dan Article 21 (Other Income), yang menjadi fondasi dalam memahami hak pemajakan antarnegara.
Dalam presentasinya, para penyaji menekankan perbedaan mendasar antara source-based taxation dalam UN Model dan residence-based taxation dalam OECD Model. Article 6 menegaskan dan menjelaskan hak pajak negara sumber atas penghasilan dari properti tidak bergerak, sedangkan Article 9 membahas mekanisme penyesuaian laba antar perusahaan afiliasi untuk menghindari transfer pricing. Article 13 menjelaskan ketentuan mengenai capital gains, termasuk pengalihan saham yang bersumber dari properti tidak bergerak, dan Article 21 menjelaskan terkait pendapatan lainnya yang menutup celah perpajakan agar seluruh jenis penghasilan dapat dikenai pajak secara adil.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan pendekatan student-centered learning, di mana peserta didorong untuk berpendapat dan bertanya langsung melalui kanal Youtube. Antusiasme tinggi terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar praktik implementasi pasal-pasal tersebut dalam konteks transaksi lintas negara dan potensi pajak berganda terutama mengapa Pasal 6 itu menjelaskan terkait immovable property terlebih dahulu sebelum Pasal-pasal lainnya. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dan praktisi pajak semakin memahami kompleksitas perpajakan internasional serta pentingnya interpretasi yang tepat pada praktik lapangan terhadap P3B dan tax treaty. Serta dapat mengaplikasikannya dalam menerapkan perpajakan internasional terhadap client-client yang membutuhkannya.





