BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Magister Akuntansi Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha menyelenggarakan diskusi akademik dalam seri KOMISI atau Kelas Online Akademisi, Rabu, 5 November 2025.
Kegiatan bertajuk “Konsep dan Praktik Perpajakan Internasional atas Pajak Lain: Pasal 6, 9, 13, dan 21” tersebut berlangsung pukul 18.30–21.00 WIB dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I.
Diskusi terselenggara melalui kolaborasi Magister Akuntansi Universitas Kristen Maranatha, PERTAPSI Jawa Barat I, dan Tax Center Universitas Padjadjaran. Kegiatan turut didukung RENJANI, PKM Institute, Kekal Jurangmangu, serta BeritaPajak.com.
Narasumber kegiatan terdiri atas mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Kristen Maranatha, yaitu Lutfi, Samuel, William, dan Indra, serta Agus Puji Priyono sebagai dosen dan mentor.
Materi difokuskan pada empat pasal penting dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B. Keempat ketentuan tersebut meliputi Article 6 concerning Income from Immovable Property, Article 9 concerning Associated Enterprises, Article 13 concerning Capital Gains, dan Article 21 concerning Other Income.
Pembahasan bertujuan membantu mahasiswa dan praktisi memahami pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili dalam transaksi lintas negara.
Hak Pemajakan Negara Sumber dan Domisili
Dalam pemaparannya, para mahasiswa menjelaskan perbedaan pendekatan antara UN Model dan OECD Model. UN Model pada umumnya memberikan ruang pemajakan yang lebih besar kepada negara sumber, sedangkan OECD Model cenderung memberikan hak lebih luas kepada negara domisili.
Perbedaan tersebut dapat memengaruhi negara yang berhak mengenakan pajak atas suatu penghasilan. Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada isi P3B yang berlaku antara Indonesia dan negara mitra.
Article 6 mengatur penghasilan dari properti tidak bergerak. Hak pemajakan pada umumnya diberikan kepada negara tempat properti tersebut berada karena terdapat hubungan ekonomi yang kuat antara objek dan wilayah sumber.
Properti tidak bergerak dapat mencakup tanah, bangunan, dan hak tertentu yang berkaitan dengan pemanfaatannya. Karena itu, penghasilan sewa maupun bentuk pemanfaatan lainnya perlu dianalisis berdasarkan ketentuan domestik dan P3B terkait.
Article 9 membahas perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menilai apakah transaksi antarperusahaan afiliasi telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Apabila kondisi transaksi berbeda dari kondisi yang seharusnya berlaku antara pihak independen, negara terkait dapat melakukan penyesuaian laba. Ketentuan tersebut berkaitan erat dengan praktik transfer pricing dan mekanisme penyesuaian untuk mencegah pajak berganda.
Keuntungan Pengalihan Harta dan Penghasilan Lain
Pembahasan berikutnya mengulas Article 13 mengenai keuntungan dari pengalihan harta atau capital gains. Pasal ini mengatur pembagian hak pemajakan atas keuntungan yang timbul dari penjualan atau pengalihan aset tertentu.
Perlakuan pajaknya dapat berbeda bergantung pada jenis harta yang dialihkan. Pengalihan properti tidak bergerak, aset usaha tetap, kapal atau pesawat, serta saham yang nilainya terutama bersumber dari properti tidak bergerak dapat mengikuti ketentuan yang berbeda.
Karena itu, identifikasi jenis aset dan hubungan ekonominya dengan negara sumber menjadi tahap penting sebelum menentukan negara yang berhak memajaki keuntungan tersebut.
Sementara itu, Article 21 mengatur penghasilan lainnya yang tidak secara khusus tercakup dalam pasal-pasal sebelumnya. Ketentuan ini berfungsi sebagai pasal penutup agar setiap jenis penghasilan tetap memperoleh perlakuan yang jelas dalam P3B.
Diskusi juga membahas alasan penghasilan dari properti tidak bergerak ditempatkan lebih awal dalam struktur model perjanjian pajak. Penempatan tersebut mencerminkan kuatnya hubungan antara properti dan negara tempat aset berada sehingga hak pemajakan negara sumber perlu ditegaskan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui pendekatan student-centered learning. Peserta mengajukan pertanyaan mengenai penerapan pasal-pasal P3B dalam transaksi lintas negara, termasuk potensi pajak berganda dan perbedaan interpretasi antara negara sumber dan negara domisili.
Rekaman kegiatan dan materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I. Ketersediaan materi tersebut diharapkan memperluas akses pembelajaran bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi perpajakan.
Pemahaman terhadap P3B tidak cukup dilakukan dengan membaca satu pasal secara terpisah. Analisis juga harus mempertimbangkan hukum domestik, status residensi, jenis penghasilan, negara sumber, dan isi perjanjian Indonesia dengan negara mitra.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin mampu menerapkan ketentuan perpajakan internasional secara tepat. Pemahaman tersebut penting untuk mengurangi risiko pajak berganda, mencegah kesalahan interpretasi, dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi lintas negara.











