Oleh: Tiurma Nainggolan, Cynthia Stephani Pardosi, Setiyati, dan Stefanie Kristiana Santoso
BeritaPajak.com-Bandung. Program Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan Perkumpulan Praktisi & Akademisi Pajak Indonesia (PERTAPSI) Wilayah Jawa Barat I menyelenggarakan kuliah daring bersama sebagai bagian dari rangkaian kuliah Pajak Internasional yang menjadi agenda rutin bagi mahasiswa S2 MAKSI FEB Maranatha untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai aspek perpajakan global
Kuliah ini bertema “Konsep & Permasalahan Perpajakan Internasional atas Investasi Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Konsep Beneficial Ownership (BO)” yang disampaikan oleh Kelompok 5 (lima) yang terdiri dari : Budi Ismanto Prastyo, Mariawati, Filia Theresia Kurniawaty, Raymond Tirta dan dipandu oleh Agus Puji Priyono seorang praktisi dan akademisi yang sudah berpengalaman dalam bidang Perpajakan.
Pada kuliah tersebut, kelompok lima menguraikan secara lengkap dan mendalam mengenai fungsi Beneficial Owner (BO) yaitu untuk memastikan fasilitas pengurangan tarif pajak atas dividen, bunga, dan royalti untuk pihak dengan manfaat ekonomi sejati. Ini mencakup pencegahan treaty abuse, penyalahgunaan fasilitas, serta jaminan transparansi untuk efektivitas P3B yang adil dan minim konflik interpretasi. Implementasi BO di Indonesia juga menghadapi tantangan seperti ketiadaan definisi eksplisit di P3B, perbedaan interpretasi hukum domestik (negara sumber, residensi, atau negara ketiga), penyalahgunaan melalui nominee, agent, conduit company, serta kesulitan pembuktian saat audit. Keterbatasan regulasi seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak menyebabkan risiko pemajakan ganda, konflik yurisdiksi, kerugian negara, dan sengketa berulang akibat inkonsitennya putusan pengadilan.
Adapun solusi yang diberikan berfokus pada harmonisasi definisi dengan OECD, penguatan substance test dan anti-abuse seperti PPT/LOB, peningkatan kapasitas DJP via pedoman/pelatihan, serta optimalisasi EoI untuk verifikasi lintas negara. Tujuannya adalah untuk mengatasi ketidakjelasan, kurangi penyalahgunaan, tingkatkan efektivitas P3B, dan lindungi penerimaan negara.
Sehingga, kesimpulan yang dapat diambil yaitu BO merupakan instrumen anti-penyalahgunaan utama di P3B yang berevolusi dari kepemilikan legal ke substansi ekonomi untuk cegah eksploitasi. Integrasi PPT/LOB, harmonisasi regulasi, dan penguatan transparansi akan seimbangkan perlindungan hak wajib pajak dengan pencegahan abuse dan memastikan perjanjian bilateral efektif di era globalisasi.
Dalam kuliah tersebut, Agus Puji Priyono menambahkan kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Di mulai dari penjelasan mengenai cara mengindentifikasi transaksi dan penafsiran hukum guna menghindari kesalahan dalam implementasi pengenaan pajak. Dilanjutkan dengan bagaimana perusahaan yang berada di luar negeri menyamarkan transaksi pembayaran royalti kepada pihak berelasi atau terafiliasi melalui ”know how fee” agar dapat menjadi pengurang penghasilan. Selain itu, informasi mengenai klaim P3B tidak hanya menggunakan formulir DGT tetapi juga terdapat pernyataan sebagai Beneficial Owner (BO) di dalam syarat Surat Keterangan Domisili (SKD). Secara prinsip, hal tersebut dapat menghindari tax treaty abuse salah satunya adalah tax treaty shopping karena mudahnya aktivitas dalam memindahkan uang.
Kegiatan kuliah ini berlangsung selama dua setengah jam melalui platform YouTube dan juga Zoom untuk menjangkau audiens yang berbeda, sehingga lebih fleksibel dan inklusif dan meningkatkan literasi pajak. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI.
Melalui kegiatan ini, S2 MAKSI Maranatha, Tax Center UNPAD, dan PERTAPSI Jabar I menunjukkan komitmen bersama dalam mengembangkan pendidikan dan penelitian di bidang perpajakan internasional. Harapannya, peserta kuliah dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh untuk mendukung praktik perpajakan yang lebih transparan, adil, dan selaras dengan ketentuan internasional yang berlaku.





