Oleh: Agus Puji Priyono Dosen FEB UNPAD
Mahkamah Agung resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Regulasi ini menjadi pedoman baku bagi hakim dalam menangani perkara pidana pajak, sekaligus menutup ruang perbedaan tafsir yang selama ini muncul dalam praktik peradilan.
Upaya optimalisasi penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada administrasi perpajakan, tetapi juga pada efektivitas penegakan hukum pidana. Selama ini, belum adanya pedoman teknis bagi hakim dalam menangani perkara pidana perpajakan kerap menimbulkan perbedaan interpretasi dalam proses persidangan. Kondisi tersebut mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan .
Dalam bagian konsiderans, Perma ini menegaskan bahwa pedoman diperlukan untuk meningkatkan efektivitas, sinergi, serta optimalisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Tujuan utamanya adalah memberi kepastian hukum bagi hakim sekaligus mencegah disparitas putusan dalam perkara pidana pajak .
Asas dan Ruang Lingkup
Perma 3/2025 menetapkan bahwa penanganan perkara pidana pajak berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pedoman ini berlaku terhadap tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) .
Ruang lingkupnya mencakup seluruh tahapan perkara, mulai dari penyidikan, praperadilan, pemeriksaan pokok perkara, hingga pelaksanaan putusan. Dengan demikian, Perma ini menjadi acuan terpadu sejak awal proses hukum hingga eksekusi putusan.
Pertanggungjawaban Pidana: Orang Pribadi dan Korporasi
Salah satu poin krusial adalah pengaturan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap orang pribadi maupun korporasi. Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatan dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, disertai unsur sikap batin jahat (mens rea) atau adanya manfaat yang diterima dari tindak pidana pajak .
Dalam hal korporasi, tindak pidana dianggap dilakukan oleh pengurus, pemegang kendali, atau pihak yang memiliki kekuasaan menentukan kebijakan perusahaan. Bahkan, pembubaran atau pailitnya korporasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pengurusnya . Ketentuan ini menegaskan bahwa corporate veil tidak dapat digunakan untuk menghindari jerat pidana pajak.
Administratif dan Pidana Berjalan Paralel
Perma ini juga menegaskan bahwa penanganan administratif dan pidana bukan merupakan urutan proses yang saling menunggu. Pelanggaran administrasi ditangani secara administratif, sementara dugaan tindak pidana diproses secara pidana tanpa harus menunggu penyelesaian administratif terlebih dahulu .
Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, penyidik pajak diberi kewenangan mengumpulkan dokumen, mengakses data elektronik, hingga meminta keterangan pihak ketiga dengan persetujuan wajib pajak. Apabila wajib pajak menolak memberi persetujuan, hal tersebut dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan .
Pemblokiran dan Penyitaan Aset
Untuk menjamin pembuktian dan pemulihan kerugian negara, penyidik dapat melakukan pemblokiran harta kekayaan tersangka. Selain itu, penyitaan aset—baik bergerak maupun tidak bergerak—dapat dilakukan untuk kepentingan pembuktian maupun pemulihan kerugian negara, dengan izin pengadilan negeri setempat .
Langkah ini menegaskan bahwa penegakan pidana pajak tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara optimal.
Pembayaran Pokok Pajak dan Sanksi Administratif
Menariknya, Perma 3/2025 membuka ruang bagi terdakwa untuk melunasi pokok pajak dan sanksi administratif pada berbagai tahapan proses, mulai dari penyidikan hingga sebelum putusan dijatuhkan. Dalam hal pembayaran dilunasi, hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, namun pidana penjara dapat ditiadakan atau digantikan dengan pidana denda yang telah diperhitungkan dari pembayaran tersebut .
Skema ini memperlihatkan pendekatan hukum pidana pajak yang mengedepankan recovery of state revenue, sejalan dengan karakteristik tindak pidana perpajakan sebagai delik yang merugikan keuangan negara.
Kepastian bagi Hakim dan Aparat Penegak Hukum
Perma ini juga mengatur bahwa perkara pidana pajak harus diperiksa oleh hakim yang telah mengikuti pelatihan teknis perpajakan. Jika tidak tersedia, ketua pengadilan atau wakilnya dapat ditunjuk . Ketentuan ini bertujuan memastikan kualitas putusan dalam perkara yang bersifat teknis dan kompleks.
Lebih jauh, Perma juga mengatur kondisi khusus seperti ketidakhadiran terdakwa, kematian tersangka, hingga mekanisme gugatan perdata terhadap ahli waris apabila kerugian negara telah nyata terjadi .
Closing Statement
Terbitnya Perma 3/2025 menandai babak baru konsolidasi hukum pidana perpajakan di Indonesia. Dengan pedoman yang jelas, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara, penanganan perkara pidana pajak diharapkan menjadi lebih konsisten, profesional, serta memberi kepastian bagi seluruh pihak—baik aparat penegak hukum, wajib pajak, maupun dunia usaha.








