Rabu, 13 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Info Pajak › MA Terbitkan PERMA 3/2025: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Info Pajak Pajak Pusat Regulasi

MA Terbitkan PERMA 3/2025: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak

Perma 3/2025 Tegaskan Prosedur Penyidikan, Persidangan, hingga Pemulihan Kerugian Negara

10 Feb 2026 11:13 WIB | Diperbarui 14 Feb 2026 15:13 WIB
0
A A
0
MA Terbitkan PERMA 3/2025: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak
0
SHARES
69
VIEWS

Agus Puji Priyono Dosen FEB UNPAD

Mahkamah Agung resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Regulasi ini menjadi pedoman baku bagi hakim dalam menangani perkara pidana pajak, sekaligus menutup ruang perbedaan tafsir yang selama ini muncul dalam praktik peradilan.

Upaya optimalisasi penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada administrasi perpajakan, tetapi juga pada efektivitas penegakan hukum pidana. Selama ini, belum adanya pedoman teknis bagi hakim dalam menangani perkara pidana perpajakan kerap menimbulkan perbedaan interpretasi dalam proses persidangan. Kondisi tersebut mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan .

Dalam bagian konsiderans, Perma ini menegaskan bahwa pedoman diperlukan untuk meningkatkan efektivitas, sinergi, serta optimalisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Tujuan utamanya adalah memberi kepastian hukum bagi hakim sekaligus mencegah disparitas putusan dalam perkara pidana pajak .

Baca Juga

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

10 Feb 2026 WIB
42

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 Apr 2026 WIB
42
Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

28 Feb 2026 WIB
351

Asas dan Ruang Lingkup

Perma 3/2025 menetapkan bahwa penanganan perkara pidana pajak berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pedoman ini berlaku terhadap tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) .

Ruang lingkupnya mencakup seluruh tahapan perkara, mulai dari penyidikan, praperadilan, pemeriksaan pokok perkara, hingga pelaksanaan putusan. Dengan demikian, Perma ini menjadi acuan terpadu sejak awal proses hukum hingga eksekusi putusan.

Pertanggungjawaban Pidana: Orang Pribadi dan Korporasi

Salah satu poin krusial adalah pengaturan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap orang pribadi maupun korporasi. Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatan dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, disertai unsur sikap batin jahat (mens rea) atau adanya manfaat yang diterima dari tindak pidana pajak .

Dalam hal korporasi, tindak pidana dianggap dilakukan oleh pengurus, pemegang kendali, atau pihak yang memiliki kekuasaan menentukan kebijakan perusahaan. Bahkan, pembubaran atau pailitnya korporasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pengurusnya . Ketentuan ini menegaskan bahwa corporate veil tidak dapat digunakan untuk menghindari jerat pidana pajak.

Administratif dan Pidana Berjalan Paralel

Perma ini juga menegaskan bahwa penanganan administratif dan pidana bukan merupakan urutan proses yang saling menunggu. Pelanggaran administrasi ditangani secara administratif, sementara dugaan tindak pidana diproses secara pidana tanpa harus menunggu penyelesaian administratif terlebih dahulu .

Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, penyidik pajak diberi kewenangan mengumpulkan dokumen, mengakses data elektronik, hingga meminta keterangan pihak ketiga dengan persetujuan wajib pajak. Apabila wajib pajak menolak memberi persetujuan, hal tersebut dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan .

Pemblokiran dan Penyitaan Aset

Untuk menjamin pembuktian dan pemulihan kerugian negara, penyidik dapat melakukan pemblokiran harta kekayaan tersangka. Selain itu, penyitaan aset—baik bergerak maupun tidak bergerak—dapat dilakukan untuk kepentingan pembuktian maupun pemulihan kerugian negara, dengan izin pengadilan negeri setempat .

Langkah ini menegaskan bahwa penegakan pidana pajak tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara optimal.

Pembayaran Pokok Pajak dan Sanksi Administratif

Menariknya, Perma 3/2025 membuka ruang bagi terdakwa untuk melunasi pokok pajak dan sanksi administratif pada berbagai tahapan proses, mulai dari penyidikan hingga sebelum putusan dijatuhkan. Dalam hal pembayaran dilunasi, hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, namun pidana penjara dapat ditiadakan atau digantikan dengan pidana denda yang telah diperhitungkan dari pembayaran tersebut .

Skema ini memperlihatkan pendekatan hukum pidana pajak yang mengedepankan recovery of state revenue, sejalan dengan karakteristik tindak pidana perpajakan sebagai delik yang merugikan keuangan negara.

Kepastian bagi Hakim dan Aparat Penegak Hukum

Perma ini juga mengatur bahwa perkara pidana pajak harus diperiksa oleh hakim yang telah mengikuti pelatihan teknis perpajakan. Jika tidak tersedia, ketua pengadilan atau wakilnya dapat ditunjuk . Ketentuan ini bertujuan memastikan kualitas putusan dalam perkara yang bersifat teknis dan kompleks.

Lebih jauh, Perma juga mengatur kondisi khusus seperti ketidakhadiran terdakwa, kematian tersangka, hingga mekanisme gugatan perdata terhadap ahli waris apabila kerugian negara telah nyata terjadi .

Closing Statement

Terbitnya Perma 3/2025 menandai babak baru konsolidasi hukum pidana perpajakan di Indonesia. Dengan pedoman yang jelas, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara, penanganan perkara pidana pajak diharapkan menjadi lebih konsisten, profesional, serta memberi kepastian bagi seluruh pihak—baik aparat penegak hukum, wajib pajak, maupun dunia usaha.

Editor
Pajak Diperbarui pada 14 Feb 2026 15:13 WIB
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz