Oleh: Muhamad Andri Arif P. Dosen Universitas Siliwangi
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan ini menjadi fondasi baru dalam menyelaraskan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat disiplin anggaran, transparansi keuangan daerah, serta pengendalian pembiayaan utang. Regulasi ini juga menandai percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional.
Penerbitan PP 1/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa harmonisasi kebijakan fiskal nasional mencakup empat pilar utama, yaitu sinergi kebijakan fiskal, pembiayaan utang daerah, dana abadi daerah, dan sinergi pendanaan.
Pada aspek sinergi kebijakan fiskal, PP 1/2024 mengatur mekanisme penyelarasan perencanaan dan penganggaran antara pusat dan daerah. Pemerintah daerah kini wajib menyusun RKPD, KUA, dan PPAS dengan mengacu pada kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal nasional. Proses ini bertujuan memastikan bahwa belanja daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional sekaligus menjaga konsistensi fiskal lintas level pemerintahan.
Regulasi ini juga menetapkan batasan belanja wajib (mandatory spending) dalam APBD. Pemerintah daerah harus mengalokasikan minimal 20% belanja pendidikan, 40% belanja infrastruktur pelayanan publik, serta pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kualitas belanja daerah sekaligus mendorong belanja produktif yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Di sisi lain, PP 1/2024 memperketat pengendalian defisit APBD. Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak boleh melebihi 3% dari PDB, sedangkan total kumulatif pembiayaan utang pemerintah dan daerah dibatasi maksimal 60% dari PDB. Batas defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang daerah juga akan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Skema ini memperkuat disiplin fiskal daerah sekaligus mencegah risiko over-borrowing.
Pada aspek pembiayaan utang daerah, pemerintah menetapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta larangan pembiayaan langsung dari pihak luar negeri. Pembiayaan utang daerah hanya dapat dilakukan melalui pinjaman, obligasi daerah, atau sukuk daerah, dengan persyaratan rasio kemampuan keuangan daerah minimal 2,5 kali untuk menjamin kemampuan pembayaran kembali. Selain itu, pemerintah tidak memberikan jaminan atas utang daerah, sehingga risiko fiskal tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Salah satu terobosan penting lainnya adalah platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional. Pemerintah akan mengembangkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) terintegrasi secara nasional. Seluruh data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah akan terkonsolidasi secara digital. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung kebijakan fiskal berbasis data (data-driven policy).
Untuk memastikan kepatuhan, PP 1/2024 juga mengatur sanksi berupa teguran tertulis, penundaan, hingga pemotongan transfer ke daerah (TKD) apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban penyediaan data atau penyelarasan kebijakan fiskal. Sebaliknya, pemerintah dapat memberikan insentif kepada daerah dengan kinerja pengelolaan fiskal yang baik.
Dengan hadirnya PP 1/2024, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat tata kelola fiskal nasional secara terpadu. Harmonisasi kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas fiskal jangka panjang, memperkuat pelayanan publik di daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Pemberlakuan PP 1/2024 menandai babak baru hubungan fiskal pusat–daerah yang lebih terukur, transparan, dan disiplin. Ke depan, keberhasilan implementasi regulasi ini akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam beradaptasi dengan standar baru pengelolaan keuangan berbasis digital dan akuntabel.








