Oleh: Aulia Bahrudin Mahasiswi Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi UNPAD
Pemerintah kembali merapikan tata kelola impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Aturan ini menyatukan ketentuan bea masuk, cukai, serta pajak atas impor dan ekspor barang kiriman, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi e-commerce lintas negara. PMK 96/2023 menggantikan PMK 199/PMK.010/2019 dan dirancang untuk menjawab lonjakan perdagangan digital lintas batas, meningkatkan akurasi data, mempercepat layanan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Pertumbuhan perdagangan melalui platform digital dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah pola lalu lintas barang lintas negara. Paket bernilai kecil yang dikirim langsung kepada konsumen individu kini mendominasi perdagangan global. Di sisi lain, pola ini menimbulkan tantangan bagi otoritas kepabeanan dan perpajakan, terutama terkait akurasi deklarasi nilai barang, kepatuhan pembayaran pajak, serta efektivitas pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan.
Dalam ketentuan umum, PMK 96/2023 menegaskan bahwa barang kiriman mencakup barang hasil perdagangan maupun barang selain perdagangan. Penerima barang diperlakukan sebagai importir, sementara pengirim bertindak sebagai eksportir. Penyelenggara pos, baik Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD) maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT), ditetapkan sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengurusan kewajiban pabean (PPJK) atas barang kiriman.
Salah satu pembaruan paling krusial terletak pada penguatan peran platform perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). PMK ini mewajibkan PPMSE yang bertransaksi impor barang kiriman untuk menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bentuk kemitraan tersebut meliputi pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice). Dengan integrasi data ini, otoritas pabean memperoleh akses langsung terhadap informasi harga, spesifikasi barang, identitas penjual, hingga negara asal barang secara real-time.
Langkah tersebut menandai pergeseran paradigma dari pengawasan berbasis dokumen manual menuju pengawasan berbasis data digital. Bagi pelaku usaha e-commerce, integrasi ini menuntut kesiapan sistem teknologi informasi serta kepatuhan penyampaian data transaksi secara konsisten. Sebaliknya, bagi otoritas, mekanisme ini memungkinkan penilaian nilai pabean yang lebih akurat serta menutup celah praktik under valuation yang selama ini menjadi tantangan.
Di sisi prosedural, PMK 96/2023 juga mengatur secara rinci alur pengangkutan, pembongkaran, penimbunan, hingga pengeluaran barang kiriman dari kawasan pabean. Barang kiriman dengan nilai pabean tertentu dapat diberitahukan menggunakan dokumen consignment note (CN), sedangkan untuk nilai lebih tinggi atau penerima berbadan usaha wajib menggunakan PIB atau PIBK. Ketentuan ini bertujuan menyederhanakan administrasi sekaligus menjaga akuntabilitas deklarasi impor.
Dari aspek fiskal, pemerintah menetapkan batas nilai pabean tertentu yang memperoleh pembebasan bea masuk. Barang kiriman dengan nilai sangat kecil tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan, namun dikecualikan dari pemungutan PPh impor. Sementara itu, untuk rentang nilai tertentu, tarif bea masuk dikenakan secara flat, sekaligus tetap dipungut PPN. Skema ini merepresentasikan upaya menyeimbangkan kemudahan bagi konsumen dengan perlindungan penerimaan negara.
PMK ini juga memperketat mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggara pos dan PPMSE. Persetujuan operasional dapat dibekukan atau dicabut apabila ditemukan pelanggaran, ketidakpatuhan jaminan, hingga indikasi tindak pidana kepabeanan. Artinya, kepatuhan administratif kini menjadi prasyarat utama keberlangsungan layanan logistik lintas negara.
Secara keseluruhan, PMK 96/2023 menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan sistem perdagangan lintas batas yang adil, transparan, dan setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Regulasi ini juga menjadi fondasi penting bagi ekosistem perdagangan digital nasional agar tumbuh sehat, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan penerimaan negara.
Dengan berlakunya PMK 96/2023, era baru pengelolaan impor barang kiriman resmi dimulai. Integrasi data digital, kemitraan dengan platform e-commerce, serta penyederhanaan prosedur pabean menjadi kunci utama modernisasi layanan. Ke depan, efektivitas aturan ini akan sangat ditentukan oleh kesiapan pelaku usaha dalam beradaptasi dan konsistensi otoritas dalam mengawasi implementasinya.








