Selasa, 20 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › FKS PATUH Bedah Risiko Pajak Travel Umrah

Aditya Eka Firmansah

Aditya Eka Firmansah

Digital Media Spesialist Tax Center UNPAD

Liputan Pajak Praktisi

FKS PATUH Bedah Risiko Pajak Travel Umrah

Forum menghadirkan pemerintah dan praktisi untuk membahas regulasi, akuntansi, serta risiko perpajakan usaha PPIU dan PIHK

29 Agu 2026 17:06 WIB
1
A A
0
FKS PATUH Bedah Risiko Pajak Travel Umrah

Foto: Suasana FKS PATUH Jabar Business Gathering & Regulatory Insight 2026 di Holiday Inn Bandung Pasteur.

0
SHARES
61
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Pelaku usaha perjalanan umrah dan haji khusus perlu memperkuat tata kelola keuangan di tengah perkembangan regulasi dan pengawasan perpajakan. Pengelolaan dana jemaah, pengakuan pendapatan, dan transaksi lintas negara menjadi beberapa area yang membutuhkan perhatian.

Topik tersebut mengemuka dalam FKS PATUH Jabar Business Gathering & Regulatory Insight 2026 di Holiday Inn Bandung Pasteur, Jumat (21/8/2026). Forum Komunikasi Sektor Penanaman Modal dan Usaha (FKS PATUH) Jawa Barat menghadirkan 140 pelaku usaha dan pemangku kebijakan.

Korwil 1 Bandung Raya menginisiasi agenda tahunan tersebut. Panitia yang dipimpin Bisma Banyu Setia memindahkan lokasi acara dari Mercure Bandung City Centre ke Holiday Inn Bandung Pasteur.

Meski menghadapi perubahan lokasi, panitia tetap menjalankan seluruh rangkaian acara. Bank Muamalat, NQH Wisata, Konsorsium Faryha, dan Asuransi WakalahMu turut mendukung penyelenggaraan forum tersebut.

Baca Juga

Maksi Maranatha Bedah Empat Pasal Penting P3B

Maksi Maranatha Bedah Empat Pasal Penting P3B

10 Feb 2026 WIB
207
IKPI Bandung Semarakkan Jalan Sehat Nasional

IKPI Bandung Semarakkan Jalan Sehat Nasional

13 Agu 2026 WIB
18
Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

1 Apr 2026 WIB
183

Ketua FKS PATUH Wawan Ridwan Misbach menekankan pentingnya sinergi dan pemahaman regulasi yang adaptif. Menurutnya, pertumbuhan usaha perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Hadirkan Perspektif Kementerian Agama

Forum tersebut menghadirkan Imat sebagai perwakilan Kementerian Agama. Ia menjelaskan kebijakan dan standardisasi tata kelola yang perlu diperhatikan pelaku usaha perjalanan umrah dan haji khusus pada 2026.

Perspektif pemerintah menjadi penting karena Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berkaitan langsung dengan pelayanan jemaah. Selain mengembangkan bisnis, perusahaan harus memperhatikan perizinan, perlindungan jemaah, dan standar pelayanan.

Bedah Akuntansi Dana Jemaah

Praktisi SAR Tax & Management Consultant mengisi sesi utama kegiatan. Sony Devano membawakan materi bertajuk “Tantangan PPIU dan PIHK di Tengah Gencarnya Kewajiban Perpajakan dan Pelaporan Keuangan Perseroan”.

Sony menjelaskan bahwa tantangan industri tidak hanya berasal dari kewajiban pajak. Pengakuan pendapatan atau revenue recognition juga menjadi titik penting dalam penyusunan laporan keuangan.

Masa tunggu haji yang panjang menyebabkan perusahaan mengelola dana titipan jemaah dalam periode tertentu. Dana tersebut perlu dicatat secara tepat agar tidak langsung diperlakukan sebagai pendapatan sebelum kewajiban pelayanan terpenuhi.

Perusahaan juga perlu menerapkan prinsip matching cost against revenue. Prinsip ini menandingkan beban dengan pendapatan terkait dalam periode yang sesuai agar laporan keuangan mencerminkan kondisi perusahaan secara wajar.

Ketepatan mengakui dana titipan, pendapatan, dan biaya menentukan kualitas laporan keuangan sekaligus penghitungan pajak perusahaan.

Soroti Perlakuan PPN

Dari sisi perpajakan, Sony menyoroti perlakuan PPN atas jasa perjalanan domestik dan paket perjalanan ibadah. Setiap komponen transaksi perlu diidentifikasi karena perlakuan pajaknya dapat berbeda.

Penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan pada prinsipnya termasuk jasa tertentu yang tidak dikenai PPN. Namun, perlakuan berbeda dapat berlaku apabila paket tersebut juga mencakup perjalanan ke tempat lain.

Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2022, paket perjalanan ibadah yang mencakup perjalanan ke tempat lain menggunakan besaran tertentu. Penghitungannya bergantung pada pemisahan tagihan perjalanan ibadah dan perjalanan ke lokasi lainnya.

Apabila tagihan dirinci, PPN dihitung dengan formula 10% dikalikan 11/12 dari tarif PPN dan harga jual paket perjalanan ke tempat lain. Jika tagihan tidak dirinci, penghitungannya menggunakan 5% dikalikan 11/12 dari tarif PPN dan harga jual keseluruhan paket.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa istilah “PPN bebas”, “PPN final”, dan “PPN reguler” tidak dapat diterapkan secara umum. Perusahaan harus memeriksa jenis dan rincian setiap transaksi sebelum menentukan perlakuan pajaknya.

Sony turut membahas pembayaran kepada pihak luar negeri. Transaksi tersebut dapat berkaitan dengan PPh Pasal 26 dan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.

Skema konsorsium dan land arrangement juga dapat menjadi objek perbedaan penafsiran saat pemeriksaan. Karena itu, perusahaan memerlukan kontrak, bukti transaksi, dan dokumentasi yang menjelaskan substansi setiap pembayaran.

Ingatkan Risiko Penagihan Pajak

Partner SAR Tax & Management Consultant Agus Puji Priyono memandu sesi diskusi dan tanya jawab. Ia menjelaskan risiko hukum serta penagihan pajak yang perlu dipahami direksi dan pemilik perusahaan.

Agus menerangkan bahwa daluwarsa penetapan pajak pada prinsipnya berlangsung selama lima tahun. Jangka waktu itu dihitung sejak pajak terutang atau berakhirnya masa, bagian tahun, maupun tahun pajak terkait.

Sementara itu, hak penagihan pajak pada prinsipnya berlangsung lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan. Jangka waktu tersebut dapat tertangguh, antara lain karena penerbitan Surat Paksa atau pengakuan utang pajak.

Agus juga mengingatkan bahwa pengurus dapat berkedudukan sebagai pihak yang mewakili badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Tanggung jawab pengurus ditentukan berdasarkan kedudukan, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika utang pajak tidak diselesaikan, DJP dapat melakukan penagihan sesuai persyaratan dan tahapan hukum. Tindakan tersebut dapat mencakup pemblokiran harta kekayaan, pencegahan ke luar negeri, serta gijzeling atau penyanderaan terhadap penanggung pajak.

Tata cara penagihan tersebut antara lain diatur melalui PMK Nomor 61 Tahun 2023. Setiap tindakan memiliki persyaratan dan prosedur sehingga penerapannya tidak berlangsung secara otomatis.

Diskusi dan sesi jejaring berlangsung interaktif hingga akhir acara. Forum ini mendorong pelaku usaha memperkuat pencatatan keuangan, dokumentasi transaksi, dan mitigasi risiko sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.

Editor
Aulia Bahrudin Diperbarui pada 29 Agu 2026 17:13 WIB
Tags: #Akuntansi#FKSPATUH#PIHK#PPIU#TravelUmrahBeritaPajakKepatuhanPajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

PPAP Unpad Awali Pembelajaran dengan Fundamental Akuntansi Pajak

20 Okt 2026 WIB
Mahasiswa Unpad Kaji Keadilan PPh Final UMKM

Mahasiswa Unpad Kaji Keadilan PPh Final UMKM

20 Okt 2026 WIB
FEB Unpad Integrasikan AI untuk Riset Akuntansi

FEB Unpad Integrasikan AI untuk Riset Akuntansi

20 Okt 2026 WIB
KOMISI Unpad Kupas Tax Residence dalam Pajak Internasional

KOMISI Unpad Kupas Tax Residence dalam Pajak Internasional

20 Okt 2026 WIB
PPKH Unpad Perkuat Pemahaman Hukum Pajak Formal

PPKH Unpad Perkuat Pemahaman Hukum Pajak Formal

20 Okt 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tak Berkategori
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

PPAP Unpad Awali Pembelajaran dengan Fundamental Akuntansi Pajak

20 Okt 2026 WIB
Mahasiswa Unpad Kaji Keadilan PPh Final UMKM

Mahasiswa Unpad Kaji Keadilan PPh Final UMKM

20 Okt 2026 WIB
FEB Unpad Integrasikan AI untuk Riset Akuntansi

FEB Unpad Integrasikan AI untuk Riset Akuntansi

20 Okt 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz