BANDUNG, BeritaPajak.com — Pelaku usaha perjalanan umrah dan haji khusus perlu memperkuat tata kelola keuangan di tengah perkembangan regulasi dan pengawasan perpajakan. Pengelolaan dana jemaah, pengakuan pendapatan, dan transaksi lintas negara menjadi beberapa area yang membutuhkan perhatian.
Topik tersebut mengemuka dalam FKS PATUH Jabar Business Gathering & Regulatory Insight 2026 di Holiday Inn Bandung Pasteur, Jumat (21/8/2026). Forum Komunikasi Sektor Penanaman Modal dan Usaha (FKS PATUH) Jawa Barat menghadirkan 140 pelaku usaha dan pemangku kebijakan.
Korwil 1 Bandung Raya menginisiasi agenda tahunan tersebut. Panitia yang dipimpin Bisma Banyu Setia memindahkan lokasi acara dari Mercure Bandung City Centre ke Holiday Inn Bandung Pasteur.
Meski menghadapi perubahan lokasi, panitia tetap menjalankan seluruh rangkaian acara. Bank Muamalat, NQH Wisata, Konsorsium Faryha, dan Asuransi WakalahMu turut mendukung penyelenggaraan forum tersebut.
Ketua FKS PATUH Wawan Ridwan Misbach menekankan pentingnya sinergi dan pemahaman regulasi yang adaptif. Menurutnya, pertumbuhan usaha perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Hadirkan Perspektif Kementerian Agama
Forum tersebut menghadirkan Imat sebagai perwakilan Kementerian Agama. Ia menjelaskan kebijakan dan standardisasi tata kelola yang perlu diperhatikan pelaku usaha perjalanan umrah dan haji khusus pada 2026.
Perspektif pemerintah menjadi penting karena Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berkaitan langsung dengan pelayanan jemaah. Selain mengembangkan bisnis, perusahaan harus memperhatikan perizinan, perlindungan jemaah, dan standar pelayanan.
Bedah Akuntansi Dana Jemaah
Praktisi SAR Tax & Management Consultant mengisi sesi utama kegiatan. Sony Devano membawakan materi bertajuk “Tantangan PPIU dan PIHK di Tengah Gencarnya Kewajiban Perpajakan dan Pelaporan Keuangan Perseroan”.
Sony menjelaskan bahwa tantangan industri tidak hanya berasal dari kewajiban pajak. Pengakuan pendapatan atau revenue recognition juga menjadi titik penting dalam penyusunan laporan keuangan.
Masa tunggu haji yang panjang menyebabkan perusahaan mengelola dana titipan jemaah dalam periode tertentu. Dana tersebut perlu dicatat secara tepat agar tidak langsung diperlakukan sebagai pendapatan sebelum kewajiban pelayanan terpenuhi.
Perusahaan juga perlu menerapkan prinsip matching cost against revenue. Prinsip ini menandingkan beban dengan pendapatan terkait dalam periode yang sesuai agar laporan keuangan mencerminkan kondisi perusahaan secara wajar.
Ketepatan mengakui dana titipan, pendapatan, dan biaya menentukan kualitas laporan keuangan sekaligus penghitungan pajak perusahaan.
Soroti Perlakuan PPN
Dari sisi perpajakan, Sony menyoroti perlakuan PPN atas jasa perjalanan domestik dan paket perjalanan ibadah. Setiap komponen transaksi perlu diidentifikasi karena perlakuan pajaknya dapat berbeda.
Penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan pada prinsipnya termasuk jasa tertentu yang tidak dikenai PPN. Namun, perlakuan berbeda dapat berlaku apabila paket tersebut juga mencakup perjalanan ke tempat lain.
Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2022, paket perjalanan ibadah yang mencakup perjalanan ke tempat lain menggunakan besaran tertentu. Penghitungannya bergantung pada pemisahan tagihan perjalanan ibadah dan perjalanan ke lokasi lainnya.
Apabila tagihan dirinci, PPN dihitung dengan formula 10% dikalikan 11/12 dari tarif PPN dan harga jual paket perjalanan ke tempat lain. Jika tagihan tidak dirinci, penghitungannya menggunakan 5% dikalikan 11/12 dari tarif PPN dan harga jual keseluruhan paket.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa istilah “PPN bebas”, “PPN final”, dan “PPN reguler” tidak dapat diterapkan secara umum. Perusahaan harus memeriksa jenis dan rincian setiap transaksi sebelum menentukan perlakuan pajaknya.
Sony turut membahas pembayaran kepada pihak luar negeri. Transaksi tersebut dapat berkaitan dengan PPh Pasal 26 dan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
Skema konsorsium dan land arrangement juga dapat menjadi objek perbedaan penafsiran saat pemeriksaan. Karena itu, perusahaan memerlukan kontrak, bukti transaksi, dan dokumentasi yang menjelaskan substansi setiap pembayaran.
Ingatkan Risiko Penagihan Pajak
Partner SAR Tax & Management Consultant Agus Puji Priyono memandu sesi diskusi dan tanya jawab. Ia menjelaskan risiko hukum serta penagihan pajak yang perlu dipahami direksi dan pemilik perusahaan.
Agus menerangkan bahwa daluwarsa penetapan pajak pada prinsipnya berlangsung selama lima tahun. Jangka waktu itu dihitung sejak pajak terutang atau berakhirnya masa, bagian tahun, maupun tahun pajak terkait.
Sementara itu, hak penagihan pajak pada prinsipnya berlangsung lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan. Jangka waktu tersebut dapat tertangguh, antara lain karena penerbitan Surat Paksa atau pengakuan utang pajak.
Agus juga mengingatkan bahwa pengurus dapat berkedudukan sebagai pihak yang mewakili badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Tanggung jawab pengurus ditentukan berdasarkan kedudukan, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika utang pajak tidak diselesaikan, DJP dapat melakukan penagihan sesuai persyaratan dan tahapan hukum. Tindakan tersebut dapat mencakup pemblokiran harta kekayaan, pencegahan ke luar negeri, serta gijzeling atau penyanderaan terhadap penanggung pajak.
Tata cara penagihan tersebut antara lain diatur melalui PMK Nomor 61 Tahun 2023. Setiap tindakan memiliki persyaratan dan prosedur sehingga penerapannya tidak berlangsung secara otomatis.
Diskusi dan sesi jejaring berlangsung interaktif hingga akhir acara. Forum ini mendorong pelaku usaha memperkuat pencatatan keuangan, dokumentasi transaksi, dan mitigasi risiko sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.










